Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Sejumlah wilayah di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bisa dinikmati pada Mei 2023.
Oleh Satrio Adhy
Lalu ada potongan 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
Kalimantan Barat tidak ingin ketinggalan dalam pemutihan pajak kendaraan. Masyarakat bisa memanfaatkannya mulai 1 Februari - 31 Juli 2023.
Selain gratis denda PKB dan BBNKB, tidak dipungut bea balik nama. Lalu diskon 25 persen pokok pajak bagi yang menunggak empat tahun, serta 40 persen buat 5 tahun atau lebih.
Terakhir ada Lampung melakukan pemutihan PKB melalui pembebasan denda administrasi. Kebijakan berlaku mulai April 2023 hingga September 2023.
Namun perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sejumlah harga mobil LCGC dari Daihatsu seperti Ayla dan Sigra terpantau turun bulan ini atau Agustus 2025
20 Agustus 2025, 13:00 WIB
Marc Marquez memimpin klasemen sementara MotoGP 2025, Bagnaia masih terus alami kesulitan dengan motornya
20 Agustus 2025, 12:00 WIB
Tomi Airbrush siap memajukan industri otomotif Indonesia dengan membuka kelas pelatihan mengecat bagi pemula
20 Agustus 2025, 11:00 WIB
Meskipun kendaraan niaga komersial belum masif di Indonesia, JAC Motors percaya diri bisa diminati konsumen
20 Agustus 2025, 10:00 WIB
Salah satu yang harus diperhatikan sebelum membeli helm arai bekas atau merek premium adalah tahun produksi
20 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil Lubricants kembali menggelar program berhadiah dengan pengalaman dan kesempatan yang semakin besar
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Polytron tak mau menunggu pemerintah dengan memberikan insentif mandiri buat motor listrik yang mereka jual
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Mahkamah Agung kini punya pelat khusus untuk seluruh kendaraan dinas yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2025