Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Riza Chalid, Kebanyakan Merek Eropa
05 Agustus 2025, 18:00 WIB
Ada dugaan Pertamina Patra Niaga mengoplos Pertalite agar menjadi Pertamax, konsumen bisa gugat produsen
Oleh Serafina Ophelia
“Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI dalam siaran resmi dikutip Rabu (26/2).
Dia menambahkan jika mengacu pada UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen), permintaan ganti rugi bisa diajukan lewat mekanisme gugatan seperti diatur dalam perundang-undangan, salah satunya secara Class Action.
Pemerintah maupun instansi terkait juga bisa ikut turun melakukan gugatan, mengingat kerugiannya akan sangat besar dan korban tidak sedikit.
Lebih lanjut BPKN mendesak seluruh pihak berwenang buat mengusut sampai tuntas kasus itu dan menghukum para tersangka seberat-beratnya. Pertamina juga diminta transparan dalam memberikan informasi jujur kepada konsumen terkait kualitas bahan bakarnya.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegas Mufti.
Menjelang akhir 2024 viral rekaman beberapa mobil rusak setelah diisi bahan bakar Pertamax, tepatnya di kawasan Cibinong. Saat itu, Pertamina segera melakukan investigasi bersama ITB (Institut Teknologi Bandung).
Ada dua merek terdampak yakni Toyota dan Daihatsu. Pemilik mobil bahkan harus menguras tangki bahan bakar dengan biaya yang tidak sedikit, sekitar Rp 500 ribuan ke atas.
Mobil-mobil terkena imbas kejadian itu beragam. Mulai dari Kijang lawas sampai Raize dan Agya teranyar keluaran 2023.
Kedua brand masih enggan membeberkan lebih lanjut penyebab konkretnya. Sementara Pertamina mengklaim tidak ada masalah berarti pada bahan bakar yang mereka pasarkan.
Memang belum ada kejelasan apakah kerusakan berkaitan dengan dugaan pengoplosan bahan bakar yang dijelaskan oleh Kejagung. Namun bisa dipastikan konsumen telah mengalami kerugian material maupun waktu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Agustus 2025, 18:00 WIB
01 Agustus 2025, 09:00 WIB
28 Juli 2025, 21:00 WIB
27 Juli 2025, 12:00 WIB
27 Juli 2025, 08:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya
15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya