Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM di Awal Juli 2025
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM mati tanpa bikin baru
Oleh Satrio Adhy
Kemudian tidak menggunakan kacamata maupun hijab berwarna biru, tidak memakai penutup kepala seperti topi dan wajah harus menghadap ke depan.
Selain itu, pemohon diwajibkan untuk melakukan pengecekan kesehatan jasmani juga rohani di situs erikkes.id serta tes psikologi pada laman epPsi.
Selanjutnya Anda bakal diminta menyiapkan data rekening pengembalian aktif. Bila pengajuan perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat maka dana akan dikembalikan ke pemohon dikurangi biaya admin Rp 10.000 dan transfer antar bank (selain BNI) Rp 6.500.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 07:00 WIB
03 Juli 2025, 06:23 WIB
03 Juli 2025, 06:18 WIB
02 Juli 2025, 06:32 WIB
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota