MK Tolak Usulan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Tetap 5 Tahun

MK menolak gugatan Arifin mengenai masa berlaku SIM seumur hidup karena permohonan dianggap tak beralasan hukum

MK Tolak Usulan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Tetap 5 Tahun
  • Oleh Satrio Adhy

  • Jum'at, 15 September 2023 | 11:47 WIB

TRENOTO – MK (Mahkamah Konstitusi) menolak usulan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) jadi seumur hidup. Hal itu disampaikan langsung oleh Anwar Usman, Ketua MK dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (14/9).

Ia menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sehingga uji materi SIM seumur hidup tidak dikabulkan.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya. Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Anwar di Antara.

Lokasi SIM Keliling
Photo : Trenoto

Sementara menurut Enny Nurbaningsih selaku hakim konstitusi kalau dalil pemohon agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP elektronik tidak dapat diterima. Sebab kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda.

Dia menilai SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohon memiliki kompetensi dalam mengemudi serta memenuhi syarat telah ditetapkan.

“SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap seseorang maupun data guna mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian,” tegasnya.

Lalu menurut MK mengenai masa berlaku SIM lima tahun cukup beralasan. Hal itu karena perlu dievaluasi juga diawasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani maupun kompetensi atau keterampilan mengemudi.

Kemudian perpanjangan SIM selama lima tahun sangat fungsional. Sebab guna memperbarui data pemegangnya.

Sehingga memudahkan kepolisian dalam penegakan hukum ketika melakukan penelusuran pemilik SIM apabila terjadi kecelakaan sama tindak pidana lalu lintas.

Di sisi lain terdapat alasan berbeda atau concurring opinion terhadap putusan tersebut. Daniel Yusmic P. Foekh, hakim konstitusi mendorong pembentuk UU (Undang-Undang) baru.

Hal itu guna mempertimbangkan kebijakan afirmatif SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia atau lansia di Tanah Air.


Terkini

mobil
Geely EX2

Geely EX2 Bisa Dipesan di GJAW 2025, Harga Mulai Rp 233 Juta

Geely EX2 sudah bisa dipesan di GJAW 2025 dengan harga mulai dari Rp 233 juta dan tersedia beragam promo tambahan

mobil
Toyota Veloz Hybrid EV

Toyota New Veloz Hybrid EV Bikin Heboh GJAW 2025

Toyota Veloz Hybrid EV meluncur di GJAW 2025 dengan berbagai keunggulan yang menggoda para pengunjung

mobil
Kemungkinan Chery Negosiasi Beli Pabrik Handal di Pondok Ungu

Chery Berpeluang Akuisisi Pabrik Handal di Pondok Ungu

Chery dikabarkan tengah bernegosiasi dengan pihak pabrik Handal untuk menambah investasi di Indonesia

mobil
Toyota Urban Cruiser

Toyota Urban Cruiser Meluncur di GJAW 2025, Tak Perlu Inden Lama

Toyota Urban Cruiser hadir di Indonesia dengan harga Rp 759 juta dan masih diimpor secara utuh dari India

mobil
Peran Besar BYD Dipasar Mobil Listrik Indonesia, Atto 1 Primadona

Peran Besar BYD Dipasar Mobil Listrik Indonesia, Atto 1 Primadona

BYD kembali berpartisipasi di GJAW 2025 untuk menuai kesuksesan dengan menampilkan mobil listrik unggulan

mobil
Ford Everest Titanium

Ford Everest Titanium 25th Anniversary Edition Meluncur di GJAW 2025

Ford Everest Titanium 25th Anniversary Edition resmi meluncur di GJAW 2025 dengan jumlah yang terbatas

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

3 Daihatsu Rocky Hybrid Diserahkan ke konsumen di GJAW 2025

Daihatsu Rocky Hybrid diserahkan kepada tiga konsumen pertama yang melakukan pemesanan di GIIAS 2025

mobil
VinFast di GJAW 2025

VinFast Bawa Dua Produk di GJAW 2025, Ada Double Cabin Listrik

Mobil konsep VinFast VF Wild dan EV Limo Green hadir untuk pertama kalinya di Indonesia melalui GJAW 2025