Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Menjelang Akhir Pekan
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dibuka hari ini, ada dispensasi buat Anda yang masa berlakunya habis saat Idul Adha
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan dengan mudah lewat fasilitas SIM keliling Jakarta.
SIM keliling Jakarta memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan, sehingga tak perlu repot mengunjungi kantor Satpas.
Persyaratan maupun biaya di SIM keliling Jakarta juga sama seperti di kantor Satpas, tidak ada perubahan.
Siapkan juga dokumen atau berkas persyaratan yang harus dibawa. Berikut kami rangkum informasi lengkapnya.
Biaya perpanjang SIM berbeda seperti telah diatur melalui PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu, lalu SIM C Rp 75 ribu.
Tetapi biaya tercantum pada aturan itu belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
31 Juli 2025, 06:00 WIB
30 Juli 2025, 06:00 WIB
29 Juli 2025, 06:00 WIB
28 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
01 Agustus 2025, 11:00 WIB
Tiga pemenang hasil modifikasi Wuling Mitra EV diumumkan di GIIAS 2025, mendapatkan hadiah uang tunai
01 Agustus 2025, 10:00 WIB
Daihatsu bekerjasama dengan Gofar Hilman dan NMAA untuk memodifikasi tiga mobil dengan desain yang menarik
01 Agustus 2025, 09:00 WIB
Pada awal Agustus 2025 harga BBM Pertamina jenis Pertamax mengalami penurunan dan Dexlite justru naik
01 Agustus 2025, 08:00 WIB
Chery Sales Indonesia belum bisa mengungkap bagaimana kelanjutan rencana pembangunan pabrik di Tanah Air
01 Agustus 2025, 07:00 WIB
BYD Atto 1 memiliki keunggulan dan salah satunya adalah biaya harian yang menggoda khususnya anak muda
01 Agustus 2025, 06:30 WIB
BAIC indonesia mencoba peruntungan di tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah beberapa tahun terakhir
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi di awal Agustus 2025 dan Anda bisa ditemukan di dua tempat berbeda
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 1 Agustus 2025 kembali diterapkan untuk menghindari terjadinya kepadatan di akhir pekan