Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE

Korlantas hadirkan dua aplikasi baru untuk memperkuat pengawasan yang selama ini diperkuat oleh kamera ETLE

Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Baca Juga : ETLE Disematkan Teknologi Terkini, Bisa Kenali Wajah Pelanggar
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda


5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada

motor
Penjualan Motor Baru Honda Diprediksi Naik pada Kuartal Satu 2025

Penjualan Motor Baru Honda Diprediksi Naik pada Kuartal Satu 2025

Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama

mobil
Hyundai Beri Sinyal Kehadiran Stargazer Facelift Tahun Ini

Hyundai Beri Sinyal Kehadiran Stargazer Facelift Tahun Ini

Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini

news
Cek Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor selama Mudik Lebaran 2025

Cek Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor selama Mudik Lebaran 2025

Pihak kepolisian dapat menerapkan one way di Puncak Bogor secara situasional, berikut rincian aturannya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2025

Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2025 sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas

mobil
Pikap BYD Shark PHEV Debut di Thailand, Makin Dekat ke RI

Pikap BYD Shark PHEV Debut di Thailand, Makin Dekat ke Indonesia

Hybrid BYD Shark semakin dekat ke Indonesia, debut di Thailand dengan harga di kisaran Rp 800 jutaan

news
Diton Berangkatkan 200 Pemudik pada Lebaran 2025

Diton Berangkatkan 200 Pemudik pada Lebaran 2025

200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang