Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE

Korlantas hadirkan dua aplikasi baru untuk memperkuat pengawasan yang selama ini diperkuat oleh kamera ETLE

Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Baca Juga : ETLE Disematkan Teknologi Terkini, Bisa Kenali Wajah Pelanggar
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda


5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

modifikasi
Hyundai Santa Fe

Hyundai Santa Fe Terpesan Lebih dari 700 Unit

Meski baru diluncurkan tetapi Hyundai Santa Fe sudah terpesan lebih dari 700 unit dan akan segera dikirim

news
Moto Guzzi V7 Stone Corsa Mengaspal, Harga Sentuh Setengah Miliar

Moto Guzzi V7 Stone Corsa Mengaspal, Harga Sentuh Setengah Miliar

Moto Guzzi V7 Stone Corsa edisi spesial akhirnya resmi mengaspal di Indonesia guna menggoda pencinta otomotif

mobil
Wuling Year End Sale

Wuling Gelar Pameran Year End Sale di 4 Mall, Promonya Beragam

Wuling gelar pameran Year End Sale di empat mall yang tersebaru di Jakarta dan Bekasi dengan beragam promo

motor
Kerja Sama Aismoli dan AISI Dorong Adopsi Motor Listrik di RI

Aismoli dan AISI Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Motor Listrik

Melalui berbagai upaya Aismoli dan AISI berkolaborasi untuk mendorong penjualan dan edukasi motor listrik

mobil
Peluang Mobil Listrik Pindad Morino EV Main di Pasar Global

Peluang Pindad Morino EV Jadi Mobil Listrik Nasional RI

Meskipun masih berupa purwarupa, DPR RI melihat peluang Pindad Morino EV dijadikan mobil listrik nasional

otosport
Marquez

Marquez Bersaudara Siap Amankan Poin di MotoGP Catalunya 2024

Marquez bersaudara tengah bersiap untuk mengamankan pundi poin di sisa musim yakni MotoGP Catalunya 2024

otosport
Dorna Resmi Tunjuk Catalunya Sebagai Seri Terakhir MotoGP 2024

Dorna Resmi Tunjuk Catalunya Sebagai Seri Terakhir MotoGP 2024

Dorna Sport telah menunjuk Sirkuit Catalunya, Spanyol untuk menjadi tuan rumah seri terakhir MotoGP 2024

motor
New Honda Scoopy

Harga New Honda Scoopy Tak Naik, Ini Alasannya

AHM menawarkan harga new Honda Scoopy mulai Rp 22,5 jutaan sampai paling mahal dibanderol Rp 23,5 jutaan