Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE

Korlantas hadirkan dua aplikasi baru untuk memperkuat pengawasan yang selama ini diperkuat oleh kamera ETLE

Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Baca Juga : ETLE Disematkan Teknologi Terkini, Bisa Kenali Wajah Pelanggar
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda


5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1: Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1: Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2: Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3: Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Terkini

mobil
Mazda

Mazda Siap Meluncurkan 2 Mobil Baru di GIIAS 2025

Mazda siap meluncurkan dua mobil baru di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2025 bulan depan

mobil
Ulas Spesifikasi Aion UT, Rival Baru BYD Dolphin di Indonesia

Ulas Spesifikasi Aion UT, Rival Baru BYD Dolphin di Indonesia

Aion UT disinyalir segera meluncur buat konsumen Tanah Air dalam waktu dekat, berikut spesifikasinya

otosport
Jorge Martin

Aprilia Buka Suara soal Kontrak Jorge Martin, Siap ke Pengadilan

Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026

mobil
GWM Klaim Ogah Ikutan Perang Harga Mobil Cina

GWM Klaim Ogah Ikutan Perang Harga Mobil Cina

Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain

mobil
Menakar Kelanjutan Insentif Mobil Listrik Impor di RI Tahun Depan

Menakar Kelanjutan Insentif Mobil Listrik Impor di RI Tahun Depan

Insentif mobil listrik impor dijadwalkan selesai di akhir tahun anggaran 2025, belum diketahui kelanjutannya

mobil
Pabrik baterai

Pabrik Belum Jadi, IBC Klaim Sudah Punya Calon Pelanggan Baterai EV

IBC klaim sudah memiliki beberapa calon klien yang berencana untuk membeli baterai EV setelah pabrik selesai dibangun

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marquez Kian Tinggalkan Bagnaia

Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marquez Kian Tinggalkan Bagnaia

Marc Marquez masih berada di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dengan 307 poin usai menang di Belanda

mobil
Insentif Mobil Hybrid Tak Akan Lebih Besar dari EV

Insentif Mobil Hybrid Tidak Akan Lampaui EV, Tetap 3 Persen

Saat ini pemerintah memberikan insentif mobil hybrid sebesar tiga persen, sedangkan buat BEV di 10 persen