Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 15 Agustus
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
Polrestabes kota Pahlawan kembali menyediakan layanan SIM keliling Surabaya mengakomodir kebutuhan masyarakat
Oleh Denny Basudewa
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya perpanjangan di SIM keliling Surabaya.
Nominal di atas tidak mutlak karena terdapat beberapa biaya tambahan. Sebut saja pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Sebelum menyambangi SIM Keliling Surabaya, periksa dahulu segala syarat yang dibutuhkan. Ini berguna untuk mempersingkat proses selain datang lebih awal.
Tata Cara Perpanjangan SIM Keliling Surabaya
Disitat dari akun Instagram @satpascolombo_sby, di bawah ini adalah lokasi yang bersangkutan.
Perlu diingat jika jadwal operasional layanan SIM Keliling Surabaya dimulai sejak pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya memerlukan surat izin. Namun SIM yang dibawa harus sesuai dengan kategori kendaraan.
Untuk pengendara mobil yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kilogram
Jenis ini teruntuk pengemudi mobil penumpang dan kendaraan barang Perseroan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Bagi pengguna kendaraan alat berat, penarik atau truk gandeng perseorangan dan berat melampaui 1.000 kilogram.
Ditujukan kepada pengendara sepeda motor dan terdapat tiga kategori yang dibedakan kapasitas mesin. SIM C1 ( di bawah 250 cc), C2 ( di atas 250 cc) dan C3 (melebihi 500 cc).
Untuk pengemudi kendaraan khusus seperti penyandang disabilitas, namun mampu mengendarai mobil.
Secara garis besar jenis-jenisnya sama layaknya A, B1 dan B2. Perbedaannya hanya terdapat pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum meliputi angkutan orang maupun barang.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Lokasi Samsat Keliling Surabaya
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2025, 09:00 WIB
Motor listrik Honda CUV e: dan EM1 e: sempat mendapatkan potongan harga besar, ini penjelasan dari AHM
15 Agustus 2025, 08:00 WIB
Terdapat beberapa faktor kenapa mobil di atas Rp 300 jutaan cukup digandrungi masyarakat di Indonesia
15 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kejaksaan Agung kembali sita empat mobil Riza Chalid tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 15 Agustus 2025 kembali digelar meski ada sidang tahunan MPR yang dilakukan sejak pagi
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
Sebelum libur panjang karen cuti bersama, pengendara dapat mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda untuk perpanjangan SIM A dan C
14 Agustus 2025, 22:00 WIB
Kontes Layanan Honda Nasional atau KLHN 2025 rampung, hasillkan pemenang dari berbagai diler Honda di RI
14 Agustus 2025, 21:00 WIB
Sudewo, Bupati Pati melaporkan delapan kendaraan di LHKPN KPK, salah satunya adalah BMW X5 lansiran 2023