Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Mei, Tersebar di 5 Tempat
27 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Surabaya hari ini masih menempati dua lokasi yang sama seperti kemarin, buka mulai 08.00 WIB
Oleh Denny Basudewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Mei 2025, 06:00 WIB
26 Mei 2025, 06:00 WIB
26 Mei 2025, 06:00 WIB
23 Mei 2025, 06:00 WIB
22 Mei 2025, 06:00 WIB
Terkini
27 Mei 2025, 23:00 WIB
Pemerintah akan panggil produsen kendaraan karena banyaknya mobil bekas dengan odometer rendah di pasaran
27 Mei 2025, 22:00 WIB
kejelasan insentif motor listrik dari pemerintah diharapkan Maka Motors segera diputuskan dalam waktu dekat
27 Mei 2025, 21:10 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup nilai EV efektif dalam mengurangi polusi udara khususnya di kawasan perkotaan
27 Mei 2025, 20:00 WIB
Alex Rins turut mengalami kendala seperti Fabio Quartararo pada gelaran MotoGP Inggris 2025 di Silverstone
27 Mei 2025, 19:00 WIB
Tumbuhnya pasar mobil Vietnam membuat penjualan mobil Asia Tenggara kuartal I naik tipis dibanding tahun lalu
27 Mei 2025, 18:00 WIB
Pertama kali sejak 2019, Tesla didepak BYD dari posisi pertama 10 besar produsen otomotif paling inovatif
27 Mei 2025, 17:00 WIB
Pramono Anung memastikan penerapan ERP di jalanan DKI Jakarta belum bisa dilakukan dalam waktu dekat
27 Mei 2025, 16:00 WIB
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendesak polisi mengusut tuntas kecelakaan BMW di Sleman