Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
07 November 2025, 07:00 WIB
Masyarakat bisa memanfaatkan SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya untuk mengurus dokumen berkendara
Oleh Satrio Adhy
Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp 35 ribu serta Rp 60 ribu.
Patu diketahui SIM keliling Jakarta hanya menerima dokumen berkendara masih berlaku. Jika terlewat sehari saja, maka diwajibkan mengikuti proses pembuatan dari awal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 November 2025, 07:00 WIB
07 November 2025, 06:00 WIB
07 November 2025, 06:00 WIB
06 November 2025, 06:00 WIB
06 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
07 November 2025, 18:00 WIB
Pelumas Shell Helix Ultra resmi dirilis buat konsumen RI, sesuai spesifikasi dengan kebutuhan mesin hybrid
07 November 2025, 17:00 WIB
VinFast melakukan berbagai upaya dalam berkontribusi pada ekosistem EV, seperti dengan mendirikan pabrik
07 November 2025, 16:00 WIB
Gajah Kemping menggelar Indocamperfest 2025 guna merayakan hari jadi mereka yang ketiga bersama para komunitas
07 November 2025, 15:00 WIB
Pecco Bagnaia menilai keputusan Dorna merilis dokumenter insiden Marquez-Rossi di Sepang pada 2015 tidak tepat
07 November 2025, 14:30 WIB
Jadwal ganjil genap Puncak pada 7 November 2025 dimulai pukul 14.00 WIB dan berlanjut hingga hari minggu
07 November 2025, 13:00 WIB
Geely Indonesia ingin memastikan keamanan dari mobil listrik Starwish atau Xingyuan yang bakal masuk Tanah Air
07 November 2025, 12:00 WIB
Ada beberapa model hybrid yang bisa dijadikan pilihan, berikut daftar harga SUV murah per November 2025
07 November 2025, 11:00 WIB
Chery mengaku masih akan berkolaborasi dengan Handal ketika pabrik mandiri mereka sudah beroperasi nanti