Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2025 Kembali Digelar Optimal
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenai sanksi tilang dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp500.000
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Ganjil genap Jakarta masih terus diberlakukan oleh pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya. Rekayasa lalu lintas tersebut dinilai masih menjadi skenario paling efektif dalam mengurangi kemacetan yang kerap terjadi setiap hari.
Aturan ganjil genap Jakarta dianggap berhasil membuat masyarakat mengurungkan niatnya menggunakan mobil. Hal ini karena mereka harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang.
Hari ini, Selasa (07/11) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan dengan nomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Bila ingin menghindari aturan ganjil genap Jakarta, maka sebaiknya menggunakan transportasi umum. Pemerintah sudah menyiapkan beragam fasilitas seperti TransJakarta, MRT hingga LRT agar masyarakat tidak bergantung pada kendaraan pribadi.
Sama seperti kemarin, pembatasan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali sehari yaitu ketika pagi dan sore. Kedua waktu tersebut dianggap sebagai puncak kepadatan sehingga harus mendapat perhatian dari petugas di lapangan.
Untungnya pemerintah DKI memberi kemudahan kepada para pengguna mobil listrik untuk tetap melintas. Langkah ini bertujuan mendukung mempercepat pembangunan ekosistem EV di Tanah Air.
Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka dibekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Tapi jika masih ada yang nekat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampaijuga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi guna mendukung pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat ditemukan di lima lokasi berbeda hari ini, simak informasi lengkapnya
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung ada di dua lokasi, melayani perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C yang masih berlaku
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 Agustus 2025 kembali diterapkan oleh pemerintah untuk kurangi kepadatan lalu lintas
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik