Ganjil Genap Jakarta 30 Juli 2025, Awas Kena Tilang
30 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta bakal mendapat mengawalan ketat dari kepolisian untuk hindari terjadinya pelanggaran
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI kembali menggandeng Polda Metro Jaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Strategi ini sudah dilakukan sejak 2016 dan dinilai cukup efektif dalam mengendalikan populasi kendaraan yang beroperasi.
Pasalnya masyarakat tidak bisa sembarangan menggunakan kendaraan roda empat mereka. Bila nekat melanggar maka sanksi tilang sudah menanti sehingga merugikan diri sendiri.
Hari ini, Selasa (29/07) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Untungnya pembatasan ini tidak dilangsungkan sehari penuh. Masyarakat masih bisa melintas tenang di jalan utama pada beberapa waktu yang dinilai lebih lengang oleh pihak kepolisian.
Agar mobilitas masyarakat tetap terjaga, sejumlah jalan alternatif sudah disediakan untuk memudahkan mereka yang ingin memakai mobil berpelat berbeda. Berkat ini diharapkan beban lalu lintas bisa lebih merata dan mengurangi kepadatan.
Tetapi pengendara harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.
Kemudahan juga diberikan buat beberapa kendaraan sehingga tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juli 2025, 06:00 WIB
28 Juli 2025, 06:00 WIB
25 Juli 2025, 14:00 WIB
25 Juli 2025, 06:00 WIB
24 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
30 Juli 2025, 18:00 WIB
Maxus dan Lombardi resmi berkolaborasi dengan menghadirkan Mifa 9 dengan tampilan interior lebih premium
30 Juli 2025, 17:00 WIB
Toyota GR Yaris Rally2 tampil di GIIAS 2025 dan siap meraih prestasi di dunia balap Tanah Air di masa depan
30 Juli 2025, 16:00 WIB
Clean N Tidy hadir menyemarakan ajang pameran otomotif GIIAS 2025 dengan memboyong produk-produk unggulan
30 Juli 2025, 15:00 WIB
Selama GIIAS 2025, Suzuki Fronx dan XL7 diminati konsumen di tengah positifnya tren SUV di dalam negeri
30 Juli 2025, 14:32 WIB
XPENG X9 tawarkan kenyamanan tingkat tinggi di kelas MPV listrik premium dengan beragam fitur unggulan
30 Juli 2025, 14:00 WIB
Menjual mobil bekas pakai memerlukan trik khusus agar bisa mendapatkan penawaran harga terbaik saat inspeksi
30 Juli 2025, 13:00 WIB
Transjakarta menambah jumlah unit Minitrans dengan meminang puluhan unit Isuzu ELF NQR B di GIIAS 2025
30 Juli 2025, 12:00 WIB
Pada GIIAS 2025 terdapat beragam mobil yang cocok buat keluarga muda, seperti Kia Carnival Hybrid serta Carens