MotoGP dan WSBK Mandalika Terancam Batal, Ini Penjelasannya

WSBK dan MotoGP di Mandalika terancam batal digelar adanya karena ancaman sanksi dari badan anti doping internasional (WADA)

MotoGP dan WSBK Mandalika Terancam Batal, Ini Penjelasannya
Denny Basudewa

TRENOTO – Gelaran MotoGP dan World Superbike (WSBK) di Mandalika, terancam batal terkait sanksi yang akan diberikan oleh Badan Antidoping Dunia (WADA). Indonesia dianggap tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.

Sekadar informasi, WADA akan memberikan sanksi pada Indonesia yakni larangan menggelar event olahraga sekelas internasional. Padahal sejatinya WSBK akan digelar November 2021 dan MotoGP pada Maret 2022.

Terkait hal ini, Menpora Zainudin Amali angkat bicara untuk menjelaskan duduk masalahnya. Ia menceritakan situasi yang tengah terjadi saat ini hingga ramai menjadi perbincangan.

“Ancaman itu muncul terkait pengiriman sampel. Pada Maret 2020, covid-19 mulai menyebar di Indonesia, dan tidak ada kegiatan olahraga, sehingga sampel tidak terpenuhi,” ucapnya seperti dikutip Crash.

Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa saat ini Indonesia belum benar-benar dijatuhi sanksi. Sehingga kabar yang beredar luas belakangan dikatakan masih terlalu jauh.

“Indonesia belum dihukum, jadi kita masih bisa menggelar kegiatan olahraga. Jadi, Jangan dibayangkan Indonesia tidak bisa menggelar kompetisi Internasional atau mengirim atlet ke luar negeri,” jelasnya kemudian.

Ia menyatakan bahwa peringatan dari WADA merupakan buntut dari ketidakpatuhan. Namun Indonesia masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi sehingga tidak jadi terkena sanksi.

“Jadi saya tegaskan disini mengenai yang tidak boleh menyelenggarakan kegiatan internasional, kita dilarang menggunakan nama Indonesia atau Lagu Indonesia Raya, Merah Putih dan lain sebagainya itu sudah jelas,” tuturnya.

Indonesia sendiri dikatakan telah memenuhi ketentuan yang diminta oleh WADA. Pemerintah telah mengirim sampel uji doping PON Papua XX 2021, sehingga ambang batas minimal Indonesia dapat terpenuhi.

Sampel tersebut akan dikirimkan ke laboratorium di Qatar. Hal ini dikarenakan Indonesia belum memiliki fasilitas yang terakreditasi dan terstandar internasional.

Adapun sampel tersebut akan diawasi melalui Agensi Anti-Doping Jepang (JADA), sebagai salah satu lembaga anti-doping yang sudah terakreditasi dan terstandarisasi secara internasional.

Zainudin meyakini bahwa MotoGP Mandlika akan tetap berjalan dan mewanti-wanti agar masyarakat tidak perlu khawatir.

Sekadar informasi, selain Indonesia yang juga mendapatkan teguran dari WADA adalah Korea Utara dan Thailand.


Terkini

mobil
BYD

BYD Buka 6 Posko Mudik Selama Libur Lebaran 2026

BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung

mobil
Astra Siaga Lebaran

Astra Siaga Lebaran Kembali Digelar, Jaga Pemudik selama Berlibur

Program Astra Siaga Lebaran mencakup pos yang tersebar di sejumlah titik jalur mudik utama tahun ini

mobil
Hyundai Ioniq 5

Produksi Hyundai Ioniq 5 Ambruk, Diskonnya Ratusan Juta

Mengacu pada data Gaikindo, angka produksi Hyundai Ioniq 5 jeblok dan hanya tembus 13 unit per Januari 2026

motor
Yadea

Tanpa Insentif, Yadea Bakal Luncurkan Motor Listrik Terbarunya

Yadea Indonesia bakal meluncurkan produk barunya di Indonesia yang memiliki teknologi terkini dan efisien

mobil
Wuling Darion

Perbedaan Wuling Darion EV dan Plug-in Hybrid

Sebelum membeli, simak perbedaan eksterior, interior dan spesifikasi Wuling Darion EV serta Plug-in Hybrid

motor
Kawasaki KLE500

Kelebihan Kawasaki KLE500 yang Baru Diluncurkan, Unit Terbatas

Hanya ada 200 unit Kawasaki KLE500 yang bisa dibeli oleh para konsumen di Indonesia pada batch pertama

mobil
Suzuki

Suzuki Tebar 71 Titik Bengkel Siaga Dukung Pemudik Lebaran 2026

Suzuki Bengkel Siaga siap layani kebutuhan para pelanggan yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026

mobil
Daihatsu

Strategi Daihatsu Manjakan Konsumen, Beri Xenia Secara Gratis

Daihatsu baru saja menyerahkan dua unit Xenia kepada dua pemenang asal Jakarta dalam program DAIFEST 2025