Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Agustus 2024, Harus Ada BPJS

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di Agustus 2024 lebih rumit karena harus memiliki BPJS Kesehatan

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Agustus 2024, Harus Ada BPJS
Adi Hidayat

KatadataOTO – Guna memastikan keselamatan berkendara, pemerintah menetapkan beragam persyaratan guna membuat dan memperpanjang SIM (Surat Izin Mengenudi). Aturan yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memang memiliki kemampuan dalam mengendalikan kendaraan.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Tak hanya itu, peraturan juga sudah semakin ketat karena sekarang pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, kewajiban tersebut berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B, maupun C.

SIM C1
Photo : KatadataOTO

Untuk memudahkan masyarakat maka petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di lokasi pengurusan SIM. Dengan demikian pemohon yang belum terdaftar bisa melakukan pengajuan secara langsung.

Persyaratan dan Tahapan membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktek.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.

Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang SIM

Ternyata Pembuatan SIM C1 Tidak Sesulit yang Dibayangkan
Photo : KatadataOTO
  • Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
  • Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan, psikologi dan kartu BPJS Kesehatan.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir pemohon akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru

Terkini

otopedia
Ban Michelin

Michelin Indonesia Siap Luncurkan Produk Baru Setelah Lebaran

Michelin Indonesia bakal meluncurkan produk baru untuk sepeda motor setelah Lebaran untuk perluas pangsa pasarnya

otosport
Francesco Bagnaia

Francesco Bagnaia Masih Malu Bocorkan Masa Depannya di Ducati

Francesco Bagnaia tengah santer dihubungkan dengan Aprilia Racing pada MotoGP 2027 untuk menggantikan Martin

mobil
Honda Brio Satya S CVT

Bukti Honda Brio Satya Matic Lebih Digandrungi Konsumen

Honda mengungkapkan Brio Satya S CVT jadi salah satu kontributor utama di pameran otomotif IIMS 2026

news
Mudik Lebaran

Jumlah Pemudik di Lebaran 2026 Diperkirakan Alami Penurunan

Jumlah pemudik saat Lebaran 2026 diprediksi mengalami penurunan cukup besar bila dibandingkan tahun lalu

mobil
Koleksi Mobil Sule

Deretan Koleksi Mobil Sule, dari HR-V sampai Rubicon

Sule, artis dan pelawak Tanah Air memiliki sederet koleksi mobil dan diketahui merupakan penyuka Jeep

news
Mobil Amerika

Indonesia Bakal Diserbu Mobil Amerika Beserta Komponennya

Mobil Amerika mendapat karpet merah setelah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik di setujui dua negara

mobil
Isuzu

Isuzu Tanggapi Keputusan Agrinas Impor Ribuan Pikap dari India

Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI

news
tol fungsional

Daftar 10 Tol Fungsional yang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2026

Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan