Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM November 2024
06 November 2024, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di Agustus 2024 lebih rumit karena harus memiliki BPJS Kesehatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna memastikan keselamatan berkendara, pemerintah menetapkan beragam persyaratan guna membuat dan memperpanjang SIM (Surat Izin Mengenudi). Aturan yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memang memiliki kemampuan dalam mengendalikan kendaraan.
Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.
Tak hanya itu, peraturan juga sudah semakin ketat karena sekarang pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, kewajiban tersebut berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B, maupun C.
Untuk memudahkan masyarakat maka petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di lokasi pengurusan SIM. Dengan demikian pemohon yang belum terdaftar bisa melakukan pengajuan secara langsung.
Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 November 2024, 07:00 WIB
06 November 2024, 06:06 WIB
05 November 2024, 06:00 WIB
04 November 2024, 06:29 WIB
01 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
06 November 2024, 10:00 WIB
Terdapat sejumlah penyegaran yang diberikan oleh AHM kepada new Honda Scoopy yang baru saja diluncurkan
06 November 2024, 09:00 WIB
UABS Indonesia siap merakit baterai mobil listrik yang akan dipergunakan di jajaran produk MG di Tanah Air
06 November 2024, 08:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar prosedur serta biaya perpanjang STNK per November 2024, simak informasinya
06 November 2024, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM November 2024 tidak berbeda jauh dengan bulan lalu namun pemohon wajib punya BPJS
06 November 2024, 06:07 WIB
Demi memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari ini
06 November 2024, 06:06 WIB
Pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di fasilitas SIM keliling Bandung hari ini, ada di dua lokasi
06 November 2024, 06:00 WIB
Kepolisian kembali mengawasi jalannya ganjil genap Jakarta yang rutin dilakukan pada Senin hingga Jumat
05 November 2024, 23:00 WIB
Performa Chery J6 cukup menarik karena mobil bisa melintas di beragam medan berat tanpa kendala berarti