Simak Cara Buat SIM Internasional Online, Biayanya Rp250 Ribu

Bagi Anda yang ingin buat SIM Internasional Online wajib memperhatikan sejumlah syarat serta biaya diperlukan

Simak Cara Buat SIM Internasional Online, Biayanya Rp250 Ribu

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi salah satu dokumen wajib dimiliki seorang pengendara. Sebab sebagai bukti kalau memang kompeten mengendarai mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Apalagi jika ingin mengemudi di luar negeri. Anda harus mempunyai SIM Internasional terlebih dahulu.

Mengutip laman Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

Photo : Istimewa

Oleh sebab itu cara bikin SIM Internasional pun terbilang mudah. Sebab saat ini dapat dilakukan secara daring di siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Kemudian pemohon tinggal menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat wajib dipenuhi. Berikut rangkumannya.

Syarat Bikin SIM Internasional Online

  1. Foto diri terbaru dengan syarat:
  • Foto nampak dua kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja serta hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak memakai kontak lens atau softlens
  • Bukan foto hitam putih
  • Tidak boleh terlihat gigi
  1. KTP
  1. KITAP (khusus WNA)
  1. Paspor masih berlaku 
  1. SIM belum kedaluwarsa (sesuai golongan yang akan diajukan)
  1. Tanda tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 
  1. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Sebagai catatan, untuk dokumen fisik dapat disiapkan dalam foto di atas kertas HVS atau bisa discan dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Baca Juga: Piaggio Indonesia Pastikan Vespa Elettrica Dijual Tahun ini

Jika dokumen di atas tidak lengkap ataupun tak sesuai, maka Anda belum bisa membuat SIM internasional.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Kemudian tinggal menyiapkan uang sebesar Rp250 ribu sebagai biaya penerbitan SIM Internasional. Sementara buat perpanjang masa berlakunya hanya Rp225 ribu.

Jumlah itu diatur berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Namun besarannya bisa bertambah untuk tarif jasa pengiriman ke rumah.


Terkini

mobil
Mobil Cina

Desain Mobil Cina Akan Berubah Drastis di 2027, Ini Sebabnya

Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan

mobil
Mobil Cina

Penjualan Mobil Cina Diproyeksikan Lampaui Jepang Tahun Ini

Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit

otosport
Francesco Bagnaia

Saran untuk Francesco Bagnaia Agar Kompetitif Lagi di MotoGP 2026

Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026

mobil
VinFast

VinFast Komitmen Produksi Lokal Model-Model EV Tersubsidi

VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan

modifikasi
Yamaha Xmax

Modifikasi Yamaha Xmax Hedon, Biayanya Senilai Dua Innova Zenix

Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru

motor
Motor listrik

Pasar Motor Listrik 2025 Anjlok, Subsidi Jadi Biang Kerok

Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen

mobil
Baterai lithium

Permintaan Baterai Lithium Mobil Listrik Bakal Merosot di 2026

Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun

mobil
Mobil yang Disuntik Mati

4 Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Tahun Ini, Ada Baleno

Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya