SIM Keliling Jakarta Tetap Buka di Hari Keempat GJAW 2023

SIM Keliling Jakarta tetap buka pada hari keempat GJAW 2023, selain itu terdapat di lima lokasi berbeda

SIM Keliling Jakarta Tetap Buka di Hari Keempat GJAW 2023

TRENOTO – Gelaran GJAW 2023 sudah memasuki hari keempat. Terdapat beberapa acara dibuat penyelenggara pada pameran yang berlangsung di JCC (Jakarta Convention Center), Senayan.

Mulai dari konser musik berbagai artis Ibu Kota hingga test drive mobil baru disediakan para pabrikan otomotif. Nah jika ingin menjajal kendaraan di sana salah satu syarat wajib dipenuhi adalah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) golongan A masih aktif.

Untuk itu Anda bisa mendatangi SIM Keliling Jakarta pada Senin (13/3) jika dokumen berkendara akan habis masa berlakunya. Lokasi fasilitas tersebut tidak susah ditemui.

Photo : Istimewa

Sebab Polda Metro Jaya menyebarnya pada lima tempat berbeda di Ibu Kota. Sehingga pemohon dapat memilih SIM keliling terdekat dari rumah.

Mengutip laman NTMC, SIM Keliling Jakarta hari ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan begitu pemohon bisa datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean pertama.

Sementara biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C dikenakan Rp75 ribu saja.

Akan tetapi jumlahnya akan bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.

Baca Juga: Begini Cara Test Drive di GJAW 2023, Catat Syaratnya

Sebagai informasi SIM Keliling Jakarta hanya melayani dokumen berkendara yang masih berlaku. Jika sudah kedaluwarsa harus menjalani proses pembuatan dari awal di Satpas Daan Mogot.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi.

Cara Perpanjang SIM

  • Masyarakat melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam mobil SIM keliling guna menjalani test.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Terkini

news
Ahmad Luthfi Ingin Jateng Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 2026

Ahmad Luthfi Ingin Jateng Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 2026

Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026

motor
Uji Kinerja Yamalube Turbo Matic untuk Touring Ratusan Kilometer

Uji Kinerja Yamalube Turbo Matic untuk Touring Ratusan Kilometer

Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat

mobil
BYD Seal bekas

BYD Seal Bekas Mulai Beredar, Harga Lebih Terjangkau

BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru

mobil
Mitsubishi Xpander bekas

3 Mitsubishi Xpander Bekas Lansiran 2022, Ada TDP Rp 7 Juta

Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau

komunitas
JMC

JMC Rayakan Satu Dekade Nmax, Touring Ke Pantai Selatan Jawa

Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax

news
Bus listrik

Damri Siapkan 200 Bus Listrik Baru untuk Armada TransJakarta

Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota

mobil
Chery Tiggo 8 CSH Patahkan Mitos Harga Mobil PHEV Mahal

Chery Tiggo 8 CSH Patahkan Mitos Harga Mobil PHEV Mahal

Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau

mobil
Mitsubishi Masih Ragu Rilis Xpander Hybrid di RI

Mitsubishi Masih Ragu Rilis Xpander Hybrid di RI

Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI