Pilihan Toyota Kijang Innova Bekas Mulai Rp 100 Jutaan
31 Maret 2024, 10:39 WIB
Menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J, mobil Ferdy Sambo menarik untuk ditelusuri lebih dalam
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Telah menjalani beberapa kali pemeriksaaan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tak hanya kasusnya yang menarik perhatian, mobil Ferdy Sambo saat datang ke Gedung Kabareskrim Mabes Polri juga layak untuk ditelusuri.
Menggunakan Kijang Innova warna hitam, mobil tersebut memang banyak digunakan masyarakat karena memiliki mesin cukup mumpuni dan fitur yang mampu memanjakan pengendara serta penumpang.
Dari sisi jantung, mobil ini disematkan dua pilihan mesin yakni diesel dan bensin. Khusus diesel, terdapat mesin 2GD-FTV dengan kapasitas 2.393 cc 4-silinder DOHC yang mampu Mesin menyemburkan tenaga puncak 146.9 hp dan torsi 359.9 Nm berkat teknologi VNT Intercooler.
Sedangkan bensin, tersedia mesin 1TR-FTV 4-silinder DOHC dengan kapasitas 1.998 cc. Hadirnya teknologi Dual VVT-i tenaga tertinggi yang mampu dihasilkan mencapai 137 hp dengan torsi puncak 183.3 Nm.
Selain airbag, sistem keamanan mobil dijejali beragam fitur seperti Vehicle Stability Control (VSC), Hill Start Assist (HSA), ABS + EBD, dan Isofix. Menambah kenyamanan tersedia pula sistem hiburan berupa head unit 9 inci.
Mampu menampung 7 orang penumpang dan tersedia bagasi cukup luas, mobil pabrikan Jepang ini memiliki panjang 4.735 milimeter (mm), lebar 1.830 mm dan tinggi 1.795 mm.
Dengan beragam keunggulannya, mobil di segmen MPV (Multi Purpose Vehicle) tersebut memiliki banderol cukup mahal yakni mulai dari Rp369.6 juta hingga Rp471. 9 juta on the road DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan penangan TKP dan mengambil CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.
Saat ini Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Dedi juga menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Maret 2024, 10:39 WIB
03 Maret 2024, 07:00 WIB
05 Februari 2024, 16:45 WIB
07 Januari 2024, 22:23 WIB
19 Desember 2023, 16:04 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota
02 Mei 2024, 07:00 WIB
Toyota Indonesia gelar Logistic Skill Contest untuk para pengemudi yang menjadi tulang punggung distribusi
02 Mei 2024, 06:00 WIB
Calon pengunjung PEVS 2024 harus mewaspadai ganjil genap Jakarta agar terhidar dari risiko sanksi tilang
01 Mei 2024, 19:00 WIB
Rakata lakukan pengembangan produk di PEVS 2024 dengan mengganti baterainya agar jarak tempuh bertambah
01 Mei 2024, 18:00 WIB
Dukung ekosistem mobil listrik, Voltron dan Living World Alam Sutera dirikan SPKLU di pusat perbelanjaan
01 Mei 2024, 17:00 WIB
Simak cara maupun syarat Test Ride motor listrik di PEVS 2024, salah satunya adalah wajib membawa SIM