Simak Syarat dan Biaya SIM Keliling Jakarta Rabu 15 Oktober
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pihak kepolisian membuka gerai di sejumlah wilayah terbatas, berikut titik lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Layanan SIM keliling beroperasi di sejumlah wilayah untuk mempermudah proses perpanjangan bagi pemilik kendaraan. Di area Bandung gerainya dibuka dua titik terbatas.
Warga yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi gerai tersebut mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Dengan ini pemilik kendaraan tidak perlu repot melakukannya di kantor Samsat.
SIM sendiri menjadi salah satu dokumen pendukung sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Ini harus dibawa setiap kali berkendara.
Ada sanksi berlaku bagi pengemudi yang tidak membawanya saat berkendara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dendanya berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Rinciannya pengendara yang tidak memiliki kartu tersebut bisa didenda Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. Sedangkan jika memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya saat razia bisa terkenda denda Rp250 ribu atau pidana kurungan hingga 1 bulan.
Untuk diketahui gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya. Jika sudah melewati masa berlaku maka harus dilakukan penerbitan ulang.
Proses yang harus dilalui tentunya lebih panjang. Pemohon perlu mengikuti kembali tes tertulis dan juga praktik.
Sedangkan perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Samsat karena menggunakan alat simulator.
Pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Karena aktivitass tersebut tidak bisa dilakukan jika terlambat bahkan walaupun hanya lewat satu hari.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A biayanya adalah Rp80.000 sedangkan SIM C Rp75.000.
Sebelum melakukan perpanjangan perlu ada beberapa dokumen pelengkap yang dipersiapkan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat dan SIM psikologi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
31 Juli 2025, 06:00 WIB
29 Juli 2025, 06:00 WIB
28 Juli 2025, 06:00 WIB
18 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
18 November 2025, 09:00 WIB
Ratusan ribu mobil diduga melakukan kecurangan saat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina beberapa waktu lalu
18 November 2025, 08:00 WIB
Wuling Cortez Darion PHEV bisa didapatkan dengan lebih mudah karena tersedia tenor panjang hingga 7 tahun
18 November 2025, 07:00 WIB
Cara urus SIM hilang di November 2025 bisa dilakukan dengan beragam cara dan tidak perlu ujian ulang
18 November 2025, 06:00 WIB
Masyarakat di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM Keliling Bandung yang beroperasi hari ini
18 November 2025, 06:00 WIB
Pengguna motor dan mobil bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta yang tersebar di lima lokasi hari ini
18 November 2025, 06:00 WIB
Operasi Zebra yang digelar kepolisian membuat pengawasan ganjil genap Jakarta jadi semakin ketat dari biasanya
17 November 2025, 22:00 WIB
MotoGP Valencia 2025 berakhir lebih cepat buat Jorge Martin, bagian dari strategi yang disiapkan Aprilia
17 November 2025, 21:00 WIB
Polytron G3 mulai diminati oleh konsumen dalam negeri, angka penjualan retailnya tembus 100 unit di Oktober