Catat Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 16 Oktober
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 Oktober 2025, 08:00 WIB
Chery berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 5,2 triliun hingga 2030 untuk bangun fasilitas produksi di RI
16 Oktober 2025, 07:00 WIB
Jaecoo siapkan model baru dalam penyelenggaraan GJAW 2025 dan pelanggan bisa langsung melakukan pemesanan
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat mengakomodir prosedur perpanjangan SIM A maupun C yang masih berlaku
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini bisa ditemui di Pasar Modern Batununggal
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk atasi kemacetan yang kerap terjadi sejumlah jalan Ibu Kota
15 Oktober 2025, 21:00 WIB
Mitsubishi Motors siap meramaikan Japan Mobility Show 2025, hadirkan mobil listrik konsep baru di segmen SUV
15 Oktober 2025, 20:06 WIB
KatadataOTO mendapat kesempatan menjajal langsung mobil listrik Aletra L8 EV dari Jakarta menuju ke Magelang
15 Oktober 2025, 18:36 WIB
Penjualan mobil bekas di Indonesia diprediksi tembus tiga juta unit di 2025, melampaui capaian mobil baru