Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.

Photo : Korlantas Polri

Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.

Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.

Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : NTMC Polri

Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.


Terkini

mobil
Hino

Hino Tegaskan Produk Buatan Indonesia Punya Standar Tinggi

Hino menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas produk yang mereka produksi sesuai standar internasional

mobil
Hino

Terpukul Impor Truk Cina, Jumlah Produksi Hino Turun di 2025

Hino mengakui truk Cina yang diimpor dengan beragam kemudahan membuat persaingan menjadi semakin sulit

otosport
Fabio Quartararo

Fabio Quartararo Ingin Cari Potensi Terbaik Mesin V4 di Malaysia

Tes pramusim di Sirkuit Sepang bakal menjadi momen penting bagi Fabio Quartararo guna mememaksimalkan mesin V4

mobil
Mobil Listrik GWM Ora 07

Spesifikasi GWM Ora 07 Performance yang Terdaftar di Indonesia

GWM Ora 07 Performance terdata di Gaikindo dengan jumlah wholesales 20 unit, berikut rangkuman spesifikasinya

mobil
Aletra

Aletra Bakal Jadi Anggota Baru Gaikindo Tahun Ini

Aletra jadi satu dari sekian merek Tiongkok yang bergabung sebagai anggota Gaikindo, berlaku tahun ini

mobil
Geely

Geely Mau Luncurkan Enam Mobil Baru Tahun Ini, Fokus EV dan HEV

Geely terus mengembangkan sayap guna memasarkan mobil listrik dan hybrid kepada konsumen di Indonesia

mobil
Changan

Beli Changan Lumin Hanya Bulan Ini, Harganya Rp 183 Juta

Changan Indonesia memberikan penawaran menarik bagi konsumen di Tanah Air yang ingin meminang unit Lumin

news
SIM keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 22 Januari 2026

Saat mengurus dokumen berkendara tidak perlu mendatangi kantor Satpas, cukup manfaatkan SIM keliling Bandung