Lokasi SIM Keliling Jakarta, Beroperasi Hari Ini 15 September
15 September 2025, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 September 2025, 06:00 WIB
15 September 2025, 06:00 WIB
12 September 2025, 06:00 WIB
12 September 2025, 06:00 WIB
11 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
15 September 2025, 13:00 WIB
Marc Marquez berhasil memecahkan rekor dengan mencetak 512 poin di papan klasemen sementara MotoGP 2025
15 September 2025, 12:00 WIB
Veda Ega Pratama berhasil menjadi runner-up dalam ajang Red Bull Rookies Cup 2025 usai finish kelima di Misano
15 September 2025, 11:00 WIB
Pengumuman harga pasti Jaecoo J5 EV akan dilakukan bulan depan, kemudian baru akan dikirimkan ke konsumen
15 September 2025, 10:00 WIB
Penjualan Denza D9 kembali mengalami perbaikan di Agustus 2025, naik ke 542 unit dari capaian Juli 423 unit
15 September 2025, 09:00 WIB
Gagang pintu mobil rata bodi dioperasikan secara elektrik, berpeluang menyulitkan evakuasi saat kecelakaan
15 September 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan DKI siap menggelar uji coba rekayasa lalu lintas di TB Simatupang untuk kurangi kemacetan
15 September 2025, 07:00 WIB
ASEAN NCAP buka peluang melakukan uji tabrak di Indonesia karena sudah tersedia fasilitas yang cukup lengkap
15 September 2025, 06:00 WIB
Senin (15/09), kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat demi memanjakan para pengendara