Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Pertengahan Desember 2025
15 Desember 2025, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Desember 2025, 06:00 WIB
15 Desember 2025, 06:00 WIB
12 Desember 2025, 06:00 WIB
12 Desember 2025, 06:00 WIB
11 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
15 Desember 2025, 16:00 WIB
Resmi dibuka di Subang, model pertama yang akan dirakit di pabrik VinFast adalah mobil listrik mungil VF 3
15 Desember 2025, 15:00 WIB
Induk KUD akan mendistribusikan mobil rakyat ke masyarakat pedesaan, mulai siapkan infrastruktur pendukung
15 Desember 2025, 14:06 WIB
Manajer Jorge Martin melapor ke Massimo Rivola kalau sang rider mendapat tawaran menggiurkan dari Honda
15 Desember 2025, 13:00 WIB
Selama libur Nataru, ada sejumlah rest area yang menyediakan fasilitas SPKLU buat pengguna mobil listrik
15 Desember 2025, 12:00 WIB
Kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat selama libur Nataru
15 Desember 2025, 11:00 WIB
Para produsen bahan baku baterai lithium di Cina menaikan harga di awal 2026 karena tingginya permintaan
15 Desember 2025, 10:00 WIB
Puluhan mobil baru hadir meramaikan pasar otomotif Indonesia sepanjang 2025, berikut rangkuman lengkapnya
15 Desember 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi Fuso menilai, insentif dari pemerintah bisa membuat pasar kendaraan niaga kembali bergairah di 2026