Catat Lokasi SIM Keliling Bandung pada Awal Maret 2026
02 Maret 2026, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Maret 2026, 06:00 WIB
02 Maret 2026, 06:00 WIB
27 Februari 2026, 06:00 WIB
27 Februari 2026, 06:00 WIB
26 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
02 Maret 2026, 16:06 WIB
Lamborghini memutuskan untuk hadirkan Lanzador sebagai PHEV, EV murni masih belum berhasil menjaring peminat
02 Maret 2026, 14:00 WIB
Usaha rental mobil ikut terdampak di tengah lesunya ekonomi dan adanya efisiensi atau pemotongan anggaran
02 Maret 2026, 13:00 WIB
Mitsubishi Indonesia menyiapkan setidaknya empat strategi untuk bisa mewujudkan targetnya pada tahun ini
02 Maret 2026, 12:00 WIB
Geely siap mengawal pelanggannya saat mudik Lebaran 2026 dengan membuka 11 diler di sejumlah kota besar
02 Maret 2026, 11:00 WIB
Selama musim mudik 2026, Hino akan membuka sejumlah posko mudik yang siap mengawal perjalanan pelanggan
02 Maret 2026, 10:00 WIB
Yamaha ingin berkolaborasi dengan Agrinas Pangan Nusantara untuk memasok motor baru bagi Koperasi Merah Putih
02 Maret 2026, 08:03 WIB
Pedro Acosta sukses mengamankan 32 poin di Thailand untuk bisa berebut puncak klasemen sementara MotoGP 2026
02 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta pertama di Maret 2026 akan diawasi ketat oleh pihak kepolisian yang terus berjaga