Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Februari 2026
19 Februari 2026, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Februari 2026, 06:00 WIB
19 Februari 2026, 06:00 WIB
18 Februari 2026, 06:09 WIB
18 Februari 2026, 06:00 WIB
17 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
19 Februari 2026, 14:00 WIB
Komisi II DPR menyarankan agar pemerintah provinsi memperhatikan kondisi masyarakat sebelum menjalankan opsen
19 Februari 2026, 13:00 WIB
Kehadiran Genesis di RI semakin dekat, namun pihak Hyundai Indonesia masih enggan beberkan informasi rinci
19 Februari 2026, 12:00 WIB
GAC Indonesia mengakui ada beberapa tantangan di 2026 yang harus mereka hadapi agar bisa bertahan lebih optimal
19 Februari 2026, 11:00 WIB
Penjualan truk Januari 2026 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya dengan selisih yang cukup besar
19 Februari 2026, 10:00 WIB
Penjualan mobil 2026 disebut bisa mencapai target 850 ribu unit, perlahan menunjukkan tanda pemulihan
19 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil listrik secara global hanya 1,2 juta unit pada Januari 2026, diklaim turun sampai tiga persen
19 Februari 2026, 08:00 WIB
Bagi first car buyer, mobil listrik murah terlalu mengandung banyak risiko terutama untuk harga jual kembali
19 Februari 2026, 07:00 WIB
SPK mobil di pameran seringkali terjadi karena FOMO, akhirnya berujung gagal dikonversi ke pembelian