Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Juli 2024
22 Juli 2024, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2024, 06:00 WIB
18 Juli 2024, 06:02 WIB
17 Juli 2024, 06:00 WIB
16 Juli 2024, 06:00 WIB
15 Juli 2024, 06:00 WIB
Terkini
27 Juli 2024, 13:00 WIB
Yamaha belum berniat menaikan harga produk mereka meski dolar tak juga membaik dalam beberapa waktu belakangan
27 Juli 2024, 12:00 WIB
Cara untuk mendapatkan Yamaha Namx Turbo lebih cepat adalah menentukan varian yang tidak banyak dipilih
27 Juli 2024, 11:00 WIB
Yamaha Nmax lawas sudah tidak lagi diproduksi usai varian Turbo meluncur beberapa waktu lalu di Indonesia
27 Juli 2024, 10:00 WIB
Buat Anda yang sedang mencari SUV crossover, ada diskon Chery Omoda 5 di GIIAS 2024 tembus Rp 60 juta
27 Juli 2024, 09:00 WIB
Suzuki tampilkan seluruh pilihan kendaraan hybrid yang mereka miliki di Indonesia padai ajang GIIAS 2024
27 Juli 2024, 07:00 WIB
Mengisi ceruk baru MPV bertenaga listrik di Indonesia, BYD M6 sasar orang daerah punya mobil listrik
27 Juli 2024, 06:00 WIB
Federal Oil menggelar program spesial untuk memberikan apresiasi kepada para pelanggan setianya di Indonesia
26 Juli 2024, 21:42 WIB
Bagi Anda yang berburu promo mobil listrik di GIIAS 2024, ada diskon Nissan Leaf sampai Rp 130 jutaan