Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.

Photo : Korlantas Polri

Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.

Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.

Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : NTMC Polri

Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.


Terkini

mobil
New Mitsubishi Xpander

New Mitsubishi Xpander Bukan Cuma Tangguh Namun Nyaman

Mitsubishi Xpander memiliki banyak keunggulan yang membuat kendaraan ini diterima oleh keluarga modern RI

mobil
TAF

TAF Optimis Momen Lebaran Bisa Gairahkan Penjualan Mobil

Lebaran jadi momentum tepat untuk konsumen melakukan pembelian mobil baru, TAF tawarkan sejumlah kemudahan

mobil
Impor Pikap

Impor Pikap Ribuan Unit dari India Rugikan Industri Komponen

GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India

mobil
Jaecoo J5 EV

Produksi Jaecoo J5 EV Dikebut Agar Unit Terkirim Sebelum Lebaran

Jaecoo terus meningkatkan kapasitas produksi kendaraan agar pemesanan di 2025 bisa selesai sebelum libur Lebaran

mobil
Diler Jaecoo Kebon Jeruk

Jaecoo Resmikan Diler di Kebon Jeruk, Ada Layanan Home Service

Jaecoo resmikan diler terbaru mereka yang ke 25 dengan beragam fasilitas menarik termasuk layanan home service

otosport
MotoGP Thailand 2026

Jadwal MotoGP Thailand 2026: Bagnaia Incar Podium di Buriram

Bagnaia bertekad membuktikan kalau dia masih bisa kompetitif dalam menjelani seri MotoGP Thailand 2026

mobil
TAF

TAF Siapkan Program Cicilan Lebaran, Ada Bunga Nol Persen

Rangkaian program cicilan dari TAF siap mudahkan konsumen untuk beli mobil baru sebelum musim mudik lebaran

motor
Motor Baru

AHM Kejar Produksi 100 Juta Unit Motor Baru di Indonesia Tahun Ini

Memulai bisnis di Indonesia sejak 1971, AHM memasuki usia ke-55 tahun ini dan bakal menorehkan rekor baru