Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.

Photo : Korlantas Polri

Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.

Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.

Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : NTMC Polri

Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.


Terkini

otopedia
SIM Internasional

Syarat Pembuatan SIM Internasional Januari 2026

Pembuatan SIM Internasional pada Januari 2026 terbilang cukup mudah asalnya persyaratannya telah terpenuhi

otopedia
oli mobil

Jangan Coba-coba Mengubah Viskositas Oli Mobil, Bisa Cepat Rusak

Penggunaan oli mobil yang tidak sesuai anjuran pabrikan, dapat memperpendek usia pakai kendaraan Anda

mobil
BYD

Dua Tahun Berkiprah di RI, Penjualan BYD Bertumbuh Pesat

Penjualan BYD secara retail alami kenaikan 217,5 persen dari 2024 ke 2025, belum termasuk sub merek Denza

motor
Yamaha

Daftar Harga Motor Bebek di Januari 2026, Ada Yamaha MX King

Penyegaran pada Yamaha MX King di Januari 2026 membuat persaingan pada segmen motor bebek kembali sengit

mobil
Chery C5 CSH

Perkiraan Harga Chery C5 CSH yang Debut di IIMS 2026

Harga Chery C5 CSH diyakini ada di rentang angka Rp 350 juta sampai Rp 400 jutaan, meluncur Februari 2026

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 29 Januari 2026

Kehadiran SIM keliling Bandung hari ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 29 Januari 2026, Polisi Fokus di Titik Rawan

Ganjil genap Jakarta akan diselenggarakan pada 29 Januari 2026 untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 Januari, Ada di Kalibata

Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di SIM keliling Jakarta