Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.

Photo : Korlantas Polri

Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.

Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.

Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : NTMC Polri

Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.


Terkini

otosport
MotoGP Jepang 2026

Hasil MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Pecundangi Jorge Martin

Marc Marquez berhasil keluar sebagai pemenang di balapan utama MotoGP Jepang 2026 usai mengalahkan Martinator

mobil
BAW

Mengenal Grup Besar di Balik BAW, dari Tekstil Merambah Otomotif

BAW merupakan produsen mobil yang berada di bawah Shandong Weiqiao Pioneering Group yang memiliki lini bisnis

mobil
Jeep Wrangler Goldilocks

Jeep Wrangler Goldilocks Mainan Baru Bos Berkantong Tebal

Jeep Wrangler Goldilocks dijual terbatas di Indonesia, sebab hanya tersedia dua unit saja pada tahun ini

mobil
Lepas Asco

Diler Lepas Asco Pertama di Jakarta Resmi Hadir

Lepas Asco Fatmawati siap melayani kebutuhan masyarakat di Ibu Kota akan kendaraan yang ramah lingkungan

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Diogo Moreira Naik Podium

Hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2026: Diogo Moreira Naik Podium

Berlangsung sengit, Diogo Moreira perdana naik podium sprint race MotoGP Jepang 2026 bersama Marc Marquez

news
GIIAS Semarang 2026

Ada 45 Motor dan Mobil yang Bisa Dicoba di GIIAS Semarang 2026

Para pengunjung GIIAS Semarang 2026, bisa langsung mencoba motor dan mobil incaran selama pameran berlangsung

mobil
Mazda CX-6e

Prediksi EV Baru Mazda, Bakal Pakai Basis Changan Deepal S05

Mazda masih akan menggunakan sejumlah model mobil listrik Changan sebagai basis, Deepal S05 jadi kandidat

mobil
Denza B5

Danza Resmi Jadi Nama Baru Denza di Indonesia

Diyakini kalah gugatan dari PT Worcas Nusantara Abadi, BYD mengumumkan pergantian nama Denza jadi Danza