Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.

Photo : Korlantas Polri

Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.

Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.

Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : NTMC Polri

Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.


Terkini

mobil
Wuling

Wuling Eksion Meluncur Tahun Ini, Tak Akan Gantikan Almaz

Wuling Eksion hadir sebagai pelengkap lini elektrifikasi di Indonesia, tidak menggantikan model terdahulu

motor
Italjet

Italjet Bawa Skutik Premium di IIMS 2026, Termurah Rp 88 Jutta

Italjet memajang tiga motor matic mereka guna menggoda konsumen di IIMS 2026, salah satunya adalah R200

news
Rexco

Rexco Tawarkan Pembersih Komponen Kendaraan Listrik di IIMS 2026

Rexco 18 Contact Cleaner hadir untuk memberikan kemudahan para pemilik kendaraan setrum melakukan perawatan

mobil
Mazda CX-60 Sport

Mazda CX-60 Sport, Melantai di IIMS 2026 Kini Pakai Pelek 20 Inci

Mazda CX-60 Sport mendapat sentuhan ringan yang dipercaya bisa memberikan nilai lebih bagi para penggunanya

news
Pindad

Pindad Gandeng Ashok Leyland Kembangkan Bus Listrik

Kolaborasi Pindad dan Ashok Leyland saling memperkuat di bidang mobilitas dan teknologi pertahanan maju

modifikasi
Venom Purple

Venom Purple Debut di IIMS 2026, Tawarkan Aksesoris Menarik

Venom Purple hadir di IIMS 2026 dengan menawarkan beragam aksesoris menarik untuk dunia modifikasi kendaraan

mobil
Zeekr

Dua Mobil Listrik Zeekr Melantai di IIMS 2026, Sudah Bisa Dipesan

Zeekr kembali mengaspal di Indonesia, jenama asal Cina ini langsung memboyong dua mobil dalam gelaran IIMS 2026

news
Tekiro

Tekiro Tawarkan Produk-produk Standar Internasional di IIMS 2026

Tekiro kembali meramaikan ajang IIMS 2026 dengan memboyong berbagai produk unggulan hingga promo terbaik