Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 12 Februari, Ada di The Kings
12 Februari 2026, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Februari 2026, 06:00 WIB
12 Februari 2026, 06:00 WIB
11 Februari 2026, 06:00 WIB
11 Februari 2026, 06:00 WIB
10 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
12 Februari 2026, 13:02 WIB
BYD disebut sudah mulai melakukan trial produksi di fasilitas perakitan yang berlokasi di Subang, Jawa Barat
12 Februari 2026, 12:00 WIB
Toyota masih mendominasi 20 mobil terlaris Januari 2026 dengan menempatkan beberapa modelnya di dalam daftar
12 Februari 2026, 11:00 WIB
Hyundai Subscribe merupakan program baru pabrikan asal Korea Selatan untuk masyarakat Indonesia yang dinamis
12 Februari 2026, 10:00 WIB
GWM Tank 500 Diesel segera dikirim ke rumah konsumen, agar bisa diandalkan untuk kebutuhan mobilitas
12 Februari 2026, 09:00 WIB
Suzuki kembali menggelar program promo spareparts pada di IIMS 2026, sehingga memudahkan para konsumen
12 Februari 2026, 08:00 WIB
Demi menggoda konsumen di Tanah Air, motor matic Honda PCX 160 diberikan penyegaraan dari sisi tampilan
12 Februari 2026, 07:00 WIB
Mobil hybrid perdana Mitsubishi di Indonesia akan langsung dirakit lokal, diyakini LMPV Xpander Hybrid
12 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan diawasi langsung oleh kepolisian di sejumlah titik rawan