Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Desember Sebelum Libur Natal
24 Desember 2025, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Desember 2025, 06:00 WIB
24 Desember 2025, 06:00 WIB
23 Desember 2025, 06:00 WIB
23 Desember 2025, 06:00 WIB
22 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
25 Desember 2025, 09:00 WIB
Hadiah Gran Max Taft Guy diserahkan ke konsumen Daihatsu yang memenangkan program Daihatsu Gebyar Merdeka
25 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah diminta untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong pasar motor baru berkembang di 2026
24 Desember 2025, 21:08 WIB
VinFast berhasil membuktikan komitmen jangka panjangnya mengembangkan ekosistem mobil listrik di Indonesia
24 Desember 2025, 21:00 WIB
Veda Ega Pratama akan memperkuat Honda Team Asia ketika melakoni musim perdananya dalam ajang Moto3 2026
24 Desember 2025, 20:00 WIB
Menurut pantauan KatadataOTO, kelangkaan BBM Shell sudah terjadi sejak Selasa (23/12) sore di beberapa lokasi
24 Desember 2025, 19:00 WIB
Ford berniat memanfaatkan fasilitas milik Handal, sebelum membuat pabrik sendiri di Indonesia pada 2028
24 Desember 2025, 18:00 WIB
BYD Racco hadir di sela Japan Mobility Show 2025, ganggu pasar kei car yang didominasi mobil bermesin bensin
24 Desember 2025, 17:03 WIB
Audi hanya menjual 14 unit mobil mewah di periode Januari-November 2025, BMW justru tembus 2.000 unit