The Kings Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Februari 2026
05 Februari 2026, 06:00 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Februari 2026, 06:00 WIB
05 Februari 2026, 06:00 WIB
04 Februari 2026, 06:00 WIB
04 Februari 2026, 06:00 WIB
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
05 Februari 2026, 12:00 WIB
Penjualan Suzuki Fronx berhasil melampaui target awal perusahaan dan ungguli model lama seperti Ertiga
05 Februari 2026, 11:16 WIB
Menteri Perindustrian resmi membuka rangkaian pameran otomotif IIMS 2026, diramaikan puluhan merek ternama
05 Februari 2026, 11:00 WIB
Produksi kendaraan Toyota berhasil mencatatkan hasil positif dengan tumbuh 5,7 persen dibanding tahun lalu
05 Februari 2026, 10:00 WIB
Lepas L8 dikatakan sudah mengalami penyempurnaan sehingga bisa menghadirkan keamanan dan kenyamanan pelanggan
05 Februari 2026, 09:00 WIB
Terdapat delapan lokasi shuttle bus IIMS 2026 yang bisa diakses oleh masyarakat, seperti di Cibubur Junction
05 Februari 2026, 08:00 WIB
Insentif mobil listrik yang tidak jelas kelanjutannya memberi asa untuk meningkatkan kembali penjualan LCGC
05 Februari 2026, 07:00 WIB
Harga tiket IIMS 2026 bervariasi, tersedia opsi VIP dan top-up untuk menikmati area konser Infinite Live
05 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 5 Februari 2026 harus diperhatikan buat yang hendak ke pembukaan IIMS 2026 di JIExpo Kemayoran