Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.

Photo : Korlantas Polri

Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.

Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.

Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : NTMC Polri

Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.


Terkini

mobil
Suzuki Fronx

Penjualan Suzuki Fronx Lampaui Target Awal

Penjualan Suzuki Fronx berhasil melampaui target awal perusahaan dan ungguli model lama seperti Ertiga

mobil
IIMS 2026

IIMS 2026 Resmi Dibuka, Bantu Gairahkan Pasar di Awal Tahun

Menteri Perindustrian resmi membuka rangkaian pameran otomotif IIMS 2026, diramaikan puluhan merek ternama

mobil
Proses produksi Toyota

Produksi Toyota Tumbuh, Tapi Belum Ciptakan Rekor Baru

Produksi kendaraan Toyota berhasil mencatatkan hasil positif dengan tumbuh 5,7 persen dibanding tahun lalu

mobil
Lepas L8

Lepas Ungkap Hasil Evaluasi Terkait SUV L8 yang Rusak Saat Tes

Lepas L8 dikatakan sudah mengalami penyempurnaan sehingga bisa menghadirkan keamanan dan kenyamanan pelanggan

news
Shuttle bus IIMS 2026

Jadwal Shuttle IIMS 2026, Wajib Catat Lokasi Penjemputannya

Terdapat delapan lokasi shuttle bus IIMS 2026 yang bisa diakses oleh masyarakat, seperti di Cibubur Junction

mobil
Mobil LCGC

Peluang LCGC Bangkit Setelah Insentif Mobil Listrik Berakhir

Insentif mobil listrik yang tidak jelas kelanjutannya memberi asa untuk meningkatkan kembali penjualan LCGC

mobil
IIMS 2026

Cek Harga Tiket IIMS 2026, Resmi Dibuka Hari Ini

Harga tiket IIMS 2026 bervariasi, tersedia opsi VIP dan top-up untuk menikmati area konser Infinite Live

mobil
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 5 Februari 2026, Ada Pembukaan IIMS

Ganjil genap Jakarta 5 Februari 2026 harus diperhatikan buat yang hendak ke pembukaan IIMS 2026 di JIExpo Kemayoran