Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.

Photo : Korlantas Polri

Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.

Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.

Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : NTMC Polri

Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.


Terkini

mobil
Jaecoo J5 EV

Produksi Jaecoo J5 EV Dipercepat Setelah Terpesan 12.000 Unit

Mobil listrik Jaecoo J5 EV menuai respons positif dari konsumen, pihak pabrikan mulai kejar produksi

mobil
Maxus

Maxus Pamerkan Mifa 7 dan 9 di IIMS 2026, Siap Produksi Lokal

MPV listrik Maxus Mifa 7 dan Mifa 9 bakal segera diproduksi lokal pakai fasilitas milik Indomobil Group

mobil
Honda Brio Satya S CVT

Honda Brio Satya S CVT Diklaim Dapat Respon Positif

Kehadiran Honda Brio Satya S CVT diklaim berhasil menarik minat banyak pelanggan setelah diluncurkan bulan lalu

modifikasi
Jetour

Ide Modifikasi Jetour T2 di IIMS 2026, Tampilan Makin Gagah

Ada dua opsi modifikasi Jetour T2 yang ditampilan di IIMS 2026, bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemilik

mobil
Lepas

Lepas Manfaatkan Momentum IIMS 2026 untuk Gaet Konsumen Baru

Lepas Indonesia siapkan sejumlah penawaran menarik di IIMS 2026, berlaku untuk model perdana mereka Lepas L8

mobil
LCGC

Beli LCGC di IIMS 2026, Bisa DP Rendah Mulai Rp 3 Juta

Ada program DP rendah mulai dari Rp 6 jutaan buat LCGC seperti Toyota Agya dan Daihatsu Ayla di IIMS 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Februari 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Ganjil genap Jakarta digelar pada puluhan ruas jalan utama untuk hindari kemacetan lalu lintas di jam tertentu

news
SIM keliling Bandung

Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 Februari 2026

Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa didatangi oleh masyarakat hari ini, salah satunya di ITC