Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.

Photo : Korlantas Polri

Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.

Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.

Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : NTMC Polri

Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.


Terkini

mobil
BMW Seri M

BMW Mengaku Penjualannya Tidak Terganggu Kondisi Ekonomi

Kondisi ekonomi dan fluktuasi kurs saat ini belum memberikan dampak negatif pada penjualan BMW di Indonesia

mobil
Xpeng

Xpeng Luncurkan X9 Facelift dan G6 AWD, Bertambah Fitur Kekinian

X9 Facelitft dan G6 AWD menjadi andalan baru bagi Xpeng untuk menggoda para konsumen berkantong tebal

motor
new honda vario evo 160

New Honda Vario Evo 160 Pakai eSAF, AHM Beri Garansi Lima Tahun

AHM meminta konsumen tidak perlu ragu dengan kualitas new Honda Vario Evo 160 yang diluncurkan di Indonesia

otosport
MotoGP Belanda 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Belanda 2026: Aprilia Kembali Dominan

Sprint Race MotoGP Belanda 2026 di Sirkuit Assen berlangsung sengit, dua rider Trackhouse Aprilia naik podium

mobil
Penjualan Mobil Mewah, BMW

Penjualan Mobil Mewah Kebal Harga Bensin, Tapi Keok Sama Kurs

Mobil mewah diyakini mengalami tantangan khususnya dari segi harga jual di tengah ketidakpastian kurs

mobil
Mitsubishi destinator

Mitsubishi Destinator Andalkan Mesin Turbo yang Responsif dan Efisien

Mitsubishi Destinator menghadirkan pengalaman berkendara yang nyaman, aman dan efisien untuk mobilitas harian

motor
Yadea Velax

Promo Yadea di PRJ 2026 Masih Berlaku, Bisa Test Ride

Yadea Indonesia membuktikan kualitas produknya melalui agenda kunjungan Wapres ke Papua beberapa waktu lalu

mobil
Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh yang Nyaman buat Perempuan

Mitsubishi Pajero Sport, SUV Idola Keluarga Mobilitas Sehari-hari

Mitsubishi Pajero Sport tawarkan keseimbangan performa mesin dan efisiensi bahan bakar untuk keluarga