Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 16 Juli 2026
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya kembali menggelar gerai SIM dan Samsat Keliling di sejumlah lokasi Ibu Kota pada Kamis, 1 Desember 2022
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Polda Metro Jaya kembali menggelar SIM dan Samsat Keliling pada Kamis, 1 Desember 2022. Layanan ini mulai beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk gerai SIM Keliling hadir guna mempermudah masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun perlu diketahui layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi masa berlakunya yang telah habis maka pemilik harus membuat permohonan baru. Hal itu bisa dilakukan di Satpas terdekat.
Masyarakat diminta untuk membawa beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Kalian juga akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai. Akan dikenakan biaya berbeda untuk kedua tes tersebut.
Sementara untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu bagi perpanjangan SIM A. Sedangkan SIm C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Mengutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya terdapat empat lokasi SIM keliling. Seluruhnya tersebar di wilayah Ibu Kota.
Mulai di Mall Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan dan LTC Glodok serta Mall Citraland untuk SIM Keliling Jakarta Barat. Sementara itu Jakarta Pusat ada di halaman parkir gedung Sapta Pesona Kemenparekraf JL Merdeka Barat.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga membuka gerai Samsat Keliling. Untuk layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Fasilitas ini juga tersebar di beberapa wilayah Jakarta, Depok, Tangerang juga Bekasi (Jadetabek). Dengan begitu dapat memudahkan kalian untuk membayar pajak.
Bagi wajib pajak juga harus membawa beberapa syarat untuk melakukan pembayaran. Mulai dari KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan Salinan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Saja. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selain, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protocol Kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan juga mencuci tangan. Hal itu karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Juli 2026, 06:00 WIB
15 Juli 2026, 06:00 WIB
14 Juli 2026, 06:00 WIB
13 Juli 2026, 06:00 WIB
10 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
16 Juli 2026, 22:00 WIB
MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan
16 Juli 2026, 21:00 WIB
KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan
16 Juli 2026, 19:27 WIB
BMW masih memimpin penjualan merek mobil mewah di Indonesia pada Juni 2026, namun angkanya alami penurunan
16 Juli 2026, 12:41 WIB
Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta
16 Juli 2026, 07:00 WIB
Mobil listrik mungil Honda Super One bakal hadir di GIIAS 2026, mengincar pengguna mobil konvensional
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem pengaturan lalu lintas di Ibu Kota hingga saat ini masih mengandalkan ganjil genap Jakarta salah satunya
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling Jakarta
15 Juli 2026, 20:00 WIB
Toyota Motor Manufacturing Indonesia bertekad untuk terus melahirkan siswa-siswa SMK yang berkualitas