Cara Daftar Mudik Gratis Libur Nataru yang Disediakan Kemenhub
11 Desember 2025, 09:00 WIB
Mudik gratis 2022, Kemenhub siapkan ratusan bus dan puluhan truk untuk mengangkut kendaraan roda dua
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sejalan dengan izin mudik ke kampung halaman, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pihaknya telah mempersiapkan 350 bus bagi masyarakat terkait mudik gratis 2022.
Saat kunjungan di Terminal Tipe A Tirtonadi Surakarta, Marta Hardisarwono selaku Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, bus yang telah disiapkan diprediksi mampu menampung 10.500 penumpang.
"Rinciannya 270 bus untuk mudik 8.500 penumpang dan 80 bus untuk arus balik 2.400 penumpang," kata Marta.
Selain menyediakan bus mudik gratis, Kemenhub juga menyediakan truk untuk mengangkut sepeda motor. Hal ini diharapkan mampu membantu pemudik beraktivitas di kampung halaman.
Marta menyebut, terdapat 34 unit truk yang disediakan, sehingga mampu mengangkut 1.200 unit kendaraan roda dua.
"Setelah dua kali absen animo masyarakat untuk mudik cukup tinggi di Lebaran ini. Oleh karena itu, kami siapkan angkutan mudik gratis untuk mengantisipasi kepadatan di jalan termasuk dengan menyiapkan armada khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua yang dikutsertakan dalam mudik," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini Kemenhub masih melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan sejumlah perusahaan terkait penyediaan armada mudik gratis.
"Kalau dulu ada PT Air Mancur, tukang jamu pulang. Seperti Honda dulu menyediakan bus untuk mudik gratis. Ini sedang kami koordinasikan dengan teman-teman pengusaha. Apalagi kan beberapa takut terjadi klaster baru, ini yang menjadi harus hati-hati," katanya.
Sejalan dengan hal ini, Sudjadi, Anggota Komisi V DPR RI berharap pemerintah bisa menambah jumlah armada mudik gratis pada Lebaran 2022.
"Permintaan penambahan jumlah armada mudik gratis itu wajar adanya. Semuanya kan kalau gratis itu kan senang, kalau tambah masyarakatnya tambah senang," katanya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran ini berlaku mulai 2 April 2022.
Presiden Joko Widodo juga telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman. Meski demikian, ada beberapa aturan yang harus dijelaskan secara detail.
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur serta mematuhi peraturan," tegas Letjen TNI Suharyanto, Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Desember 2025, 09:00 WIB
31 Maret 2025, 12:03 WIB
28 Maret 2025, 22:42 WIB
14 Maret 2025, 16:00 WIB
12 Maret 2025, 17:00 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 17:00 WIB
Valentino Rossi percaya Desmosedici milik Ducati masih akan kompetitif usai peraturan MotoGP 2027 dijalankan
15 Januari 2026, 16:00 WIB
Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia
15 Januari 2026, 15:00 WIB
Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan
15 Januari 2026, 14:00 WIB
Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen
15 Januari 2026, 13:00 WIB
MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan
15 Januari 2026, 11:00 WIB
Toyota Avanza jadi mobil terlaris di 2025 namun BYD mulai merangsek naik dengan memasukkan dua model ke 20 besar
15 Januari 2026, 10:00 WIB
Sepanjang periode tahun lalu pasar motor baru menunjukan kinerja cukup positif, termasuk dirasakan oleh Yamaha