Ini Hukum Merokok Saat Berkendara, Bisa Dipenjara

Hukum merokok saat berkendara sebenarnya sudah cukup jelas, sayangnya banyak yang masih abai dan melakukan pelanggaran

Ini Hukum Merokok Saat Berkendara, Bisa Dipenjara

TRENOTO – Berkendara adalah sebuah kegiatan yang harus dilakukan dengan konsentrasi penuh agar terhindar dari kecelakaan. Oleh karena itu, pengemudi seharusnya tidak melakukan kegiatan lain selain memastikan perjalanan aman hingga sampai tujuan.

Salah satu kegiatan tambahan pengemudi yang umum dilakukan adalah merokok meski dalam kecepatan tinggi. Alasannya sederhana, agar dapat lebih konsentrasi ketika membawa kendaraan serta meningkatkan keselamatan berkendara meski sejarah menunjukkan data berbeda.

Selama ini sudah banyak pengemudi abai meski kewajiban tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Photo : Adira Finance

Dalam pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa pada dasarnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsenterasi.

Pasal tersebut pun kemudian diberikan penjelasan secara langsung yaitu “Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi yaitu penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton telebisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,”.

Jika melihat pejelasan undang-undang, maka merokok tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat mengganggu konsenterasi. Namun, merokok dapat dikatakan mengganggu konsenterasi jika kegiatan tersebut mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Hal ini kemudian diperkuat oleh Pasal 6 huruf C Permenhub 12/2019 dengan bunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Photo : Adira Finance

Hukum merokok saat berkendara pun tidak tanggung-tanggung karena dapat dipidana sesuai dalam pasal 310 UU LLAJ. Bahkan ada kasus dimana tersangka dikenakan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan akibat menjadi penyebab kecelakaan karena berbendara sembari morokok.

Tak hanya dapat menyebabkan konsentrasi terganggu dan menjadi penyebab kecelakaan, bara yang berterbangan juga menjadi sumber masalah. Pasalnya bara rokok bisa mengenai kendaraan di belakangnya.

Sayangnya kebiasaan tersebut tampaknya sudah cukup mengakar di pengemudi sepeda motor di Indonesia. Akibatnya tidak sedikit yang kurang memperdulikan aturan meski hukumannya terbilang cukup berat.


Terkini

mobil
Chery boyong 3 PHEV

Chery Boyong 3 PHEV Baru di Beijing Auto Show

Jaecoo J7 jadi salah satu model yang akan hadir di Tanah Air, Chery boyong 3 PHEV baru di Beijing Auto Show

otopedia
Tips beli mobil pertama

Tips Beli Mobil Pertama dari Daihatsu dan Seva, Tak Perlu 3 Baris

Daihatsu dan Seva berikan tips beli mobil pertama yang menekankan bahwa kendaraan tak harus tiga baris

mobil
Penjualan Toyota Global

Penjualan Toyota Global Tahun Fiskal 2023 Cetak Rekor Baru

Penjualan Toyota global tahun fiskal 2023 berhasil menyentuh angka 11 juga unit dan menjadi rekor baru

motor
Varian Honda Stylo 160 yang Paling Laku di Jakarta, Ini Harganya

Varian Honda Stylo 160 yang Paling Laku di Jakarta, Ini Harganya

Menurut PT Wahana Makmur Sejati, Honda Stylo 160 berwarna Royal Green paling dicari konsumen di Jakarta

otosport
Klasemen MotoGP 2024: Francesco Bagnaia Tempel Jorge Martin

Klasemen MotoGP 2024: Francesco Bagnaia Tempel Jorge Martin

Francesco Bagnaia berhasil memperbaiki posisinya di klasemen MotoGP 2024 usai meraih kemenangan di Spanyol

news
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 April 2024

Fasilitas SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa awal pekan ini, berikut jadwal dan lokasinya

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir April 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir April 2024

Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini buat melayani kebutuhah warga Ibu Kota

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 29 April 2024, Ketat di Akhir Bulan

Ganjil Genap Jakarta 29 April 2024 digelar dengan ketat guna menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas