Link Live Streaming MotoGP Aragon 2026: Tekad Martin Jadi Jawara
28 Agustus 2026, 21:10 WIB
Jorge Martin ingin melanjutkan tren positifnya pada MotoGP Aragon 2026 dengan mengalahkan Marc Marquez
Hukum merokok saat berkendara sebenarnya sudah cukup jelas, sayangnya banyak yang masih abai dan melakukan pelanggaran
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Berkendara adalah sebuah kegiatan yang harus dilakukan dengan konsentrasi penuh agar terhindar dari kecelakaan. Oleh karena itu, pengemudi seharusnya tidak melakukan kegiatan lain selain memastikan perjalanan aman hingga sampai tujuan.
Salah satu kegiatan tambahan pengemudi yang umum dilakukan adalah merokok meski dalam kecepatan tinggi. Alasannya sederhana, agar dapat lebih konsentrasi ketika membawa kendaraan serta meningkatkan keselamatan berkendara meski sejarah menunjukkan data berbeda.
Selama ini sudah banyak pengemudi abai meski kewajiban tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa pada dasarnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsenterasi.
Pasal tersebut pun kemudian diberikan penjelasan secara langsung yaitu “Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi yaitu penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton telebisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,”.
Jika melihat pejelasan undang-undang, maka merokok tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat mengganggu konsenterasi. Namun, merokok dapat dikatakan mengganggu konsenterasi jika kegiatan tersebut mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Hal ini kemudian diperkuat oleh Pasal 6 huruf C Permenhub 12/2019 dengan bunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Hukum merokok saat berkendara pun tidak tanggung-tanggung karena dapat dipidana sesuai dalam pasal 310 UU LLAJ. Bahkan ada kasus dimana tersangka dikenakan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan akibat menjadi penyebab kecelakaan karena berbendara sembari morokok.
Tak hanya dapat menyebabkan konsentrasi terganggu dan menjadi penyebab kecelakaan, bara yang berterbangan juga menjadi sumber masalah. Pasalnya bara rokok bisa mengenai kendaraan di belakangnya.
Sayangnya kebiasaan tersebut tampaknya sudah cukup mengakar di pengemudi sepeda motor di Indonesia. Akibatnya tidak sedikit yang kurang memperdulikan aturan meski hukumannya terbilang cukup berat.
Terkini
28 Agustus 2026, 21:10 WIB
Jorge Martin ingin melanjutkan tren positifnya pada MotoGP Aragon 2026 dengan mengalahkan Marc Marquez
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen