Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Februari 2025
10 Februari 2025, 10:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di Februari 2025 cukup mudah karena tidak berbeda jauh dengan sebelumnya
Hukum merokok saat berkendara sebenarnya sudah cukup jelas, sayangnya banyak yang masih abai dan melakukan pelanggaran
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Berkendara adalah sebuah kegiatan yang harus dilakukan dengan konsentrasi penuh agar terhindar dari kecelakaan. Oleh karena itu, pengemudi seharusnya tidak melakukan kegiatan lain selain memastikan perjalanan aman hingga sampai tujuan.
Salah satu kegiatan tambahan pengemudi yang umum dilakukan adalah merokok meski dalam kecepatan tinggi. Alasannya sederhana, agar dapat lebih konsentrasi ketika membawa kendaraan serta meningkatkan keselamatan berkendara meski sejarah menunjukkan data berbeda.
Selama ini sudah banyak pengemudi abai meski kewajiban tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa pada dasarnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsenterasi.
Pasal tersebut pun kemudian diberikan penjelasan secara langsung yaitu “Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi yaitu penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton telebisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,”.
Jika melihat pejelasan undang-undang, maka merokok tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat mengganggu konsenterasi. Namun, merokok dapat dikatakan mengganggu konsenterasi jika kegiatan tersebut mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Hal ini kemudian diperkuat oleh Pasal 6 huruf C Permenhub 12/2019 dengan bunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Hukum merokok saat berkendara pun tidak tanggung-tanggung karena dapat dipidana sesuai dalam pasal 310 UU LLAJ. Bahkan ada kasus dimana tersangka dikenakan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan akibat menjadi penyebab kecelakaan karena berbendara sembari morokok.
Tak hanya dapat menyebabkan konsentrasi terganggu dan menjadi penyebab kecelakaan, bara yang berterbangan juga menjadi sumber masalah. Pasalnya bara rokok bisa mengenai kendaraan di belakangnya.
Sayangnya kebiasaan tersebut tampaknya sudah cukup mengakar di pengemudi sepeda motor di Indonesia. Akibatnya tidak sedikit yang kurang memperdulikan aturan meski hukumannya terbilang cukup berat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
10 Februari 2025, 10:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di Februari 2025 cukup mudah karena tidak berbeda jauh dengan sebelumnya
10 Februari 2025, 09:00 WIB
Menurut data Aisi di laman resmi mereka, penjualan motor baru sepanjang Januari 2025 menunjukan penurunan
10 Februari 2025, 08:00 WIB
SUV kompak Hyundai Venue disinyalir hadir di IIMS 2025, jadi saingan baru Honda WR-V dan Toyota Raize
10 Februari 2025, 07:00 WIB
Operasi Keselamatan 2025 resmi digelar hari ini dengan 11 sasaran pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan
10 Februari 2025, 06:04 WIB
Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Jakarta hari ini untuk mengurus dokumen berkendara
10 Februari 2025, 06:02 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa hari ini setelah akhir pekan, cek tempatnya
10 Februari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 10 Februari 2025 kembali digelar di puluhan ruas jalan sehingga masyarakat harus waspada
09 Februari 2025, 17:00 WIB
Aturan insentif mobil hybrid resmi dirilis, harga on the road HEV berpeluang turun sampai Rp 9 jutaan