Alasan Mitsubishi Destinator Pakai Mesin 1.500 Cc Turbo
18 Juli 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Destinator dibekali mesin Eclipse dan Outlander generasi kedua, berkapasitas 1.500 cc turbo
Hukum merokok saat berkendara sebenarnya sudah cukup jelas, sayangnya banyak yang masih abai dan melakukan pelanggaran
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Berkendara adalah sebuah kegiatan yang harus dilakukan dengan konsentrasi penuh agar terhindar dari kecelakaan. Oleh karena itu, pengemudi seharusnya tidak melakukan kegiatan lain selain memastikan perjalanan aman hingga sampai tujuan.
Salah satu kegiatan tambahan pengemudi yang umum dilakukan adalah merokok meski dalam kecepatan tinggi. Alasannya sederhana, agar dapat lebih konsentrasi ketika membawa kendaraan serta meningkatkan keselamatan berkendara meski sejarah menunjukkan data berbeda.
Selama ini sudah banyak pengemudi abai meski kewajiban tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa pada dasarnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsenterasi.
Pasal tersebut pun kemudian diberikan penjelasan secara langsung yaitu “Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi yaitu penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton telebisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,”.
Jika melihat pejelasan undang-undang, maka merokok tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat mengganggu konsenterasi. Namun, merokok dapat dikatakan mengganggu konsenterasi jika kegiatan tersebut mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Hal ini kemudian diperkuat oleh Pasal 6 huruf C Permenhub 12/2019 dengan bunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Hukum merokok saat berkendara pun tidak tanggung-tanggung karena dapat dipidana sesuai dalam pasal 310 UU LLAJ. Bahkan ada kasus dimana tersangka dikenakan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan akibat menjadi penyebab kecelakaan karena berbendara sembari morokok.
Tak hanya dapat menyebabkan konsentrasi terganggu dan menjadi penyebab kecelakaan, bara yang berterbangan juga menjadi sumber masalah. Pasalnya bara rokok bisa mengenai kendaraan di belakangnya.
Sayangnya kebiasaan tersebut tampaknya sudah cukup mengakar di pengemudi sepeda motor di Indonesia. Akibatnya tidak sedikit yang kurang memperdulikan aturan meski hukumannya terbilang cukup berat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
18 Juli 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Destinator dibekali mesin Eclipse dan Outlander generasi kedua, berkapasitas 1.500 cc turbo
18 Juli 2025, 07:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta berencana membangun jalan layang untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
18 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung juga tetap beroperasi jelang akhir pekan demi melayani masyarakat di Kota Kembang
18 Juli 2025, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta masih melayani pemohon menjelang akhir pekan pada hari ini
18 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 18 Juli 2025 kembali diterapkan meski menjelang akhir pekan untuk memastikan kelancaran jalan
17 Juli 2025, 23:33 WIB
Toyota Corolla Altis Hybrid GR Sport mulai ditawarkan oleh para tenaga penjual meski unit belum resmi meluncur
17 Juli 2025, 22:22 WIB
Pelaku pungli turut menjadi perhatian utama pemerintah dalam memberantas keberadaan truk ODOL di Indonesia
17 Juli 2025, 19:00 WIB
Ford Mustang siap meluncur di GIIAS 2025 untuk memenuhi keinginan pelanggan yang ingin tampil berbeda