Ini Hukum Merokok Saat Berkendara, Bisa Dipenjara

Hukum merokok saat berkendara sebenarnya sudah cukup jelas, sayangnya banyak yang masih abai dan melakukan pelanggaran

Ini Hukum Merokok Saat Berkendara, Bisa Dipenjara
Adi Hidayat

TRENOTO – Berkendara adalah sebuah kegiatan yang harus dilakukan dengan konsentrasi penuh agar terhindar dari kecelakaan. Oleh karena itu, pengemudi seharusnya tidak melakukan kegiatan lain selain memastikan perjalanan aman hingga sampai tujuan.

Salah satu kegiatan tambahan pengemudi yang umum dilakukan adalah merokok meski dalam kecepatan tinggi. Alasannya sederhana, agar dapat lebih konsentrasi ketika membawa kendaraan serta meningkatkan keselamatan berkendara meski sejarah menunjukkan data berbeda.

Selama ini sudah banyak pengemudi abai meski kewajiban tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Photo : Adira Finance

Dalam pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa pada dasarnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsenterasi.

Pasal tersebut pun kemudian diberikan penjelasan secara langsung yaitu “Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi yaitu penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton telebisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,”.

Jika melihat pejelasan undang-undang, maka merokok tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat mengganggu konsenterasi. Namun, merokok dapat dikatakan mengganggu konsenterasi jika kegiatan tersebut mempengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudikan sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Hal ini kemudian diperkuat oleh Pasal 6 huruf C Permenhub 12/2019 dengan bunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menggangu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Photo : Adira Finance

Hukum merokok saat berkendara pun tidak tanggung-tanggung karena dapat dipidana sesuai dalam pasal 310 UU LLAJ. Bahkan ada kasus dimana tersangka dikenakan hukuman penjara 1 tahun 1 bulan akibat menjadi penyebab kecelakaan karena berbendara sembari morokok.

Tak hanya dapat menyebabkan konsentrasi terganggu dan menjadi penyebab kecelakaan, bara yang berterbangan juga menjadi sumber masalah. Pasalnya bara rokok bisa mengenai kendaraan di belakangnya.

Sayangnya kebiasaan tersebut tampaknya sudah cukup mengakar di pengemudi sepeda motor di Indonesia. Akibatnya tidak sedikit yang kurang memperdulikan aturan meski hukumannya terbilang cukup berat.


Terkini

news
Ganjil Genap Jakarta

Lokasi 26 Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 03 Juni 2026

Ganjil genap Jakarta terkini masih dipercaya untuk memecah kemacetan yang terjadi di Ibu Kota pada jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 3 Juni 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini, simak persyaratan yang harus dipenuhi

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung 3 Juni 2026, Bisa Ditemui di ITC Kebon Pala

SIM keliling Bandung hadir hari ini untuk mempermudah masyarakat di Kota Kembang mengurus dokumen berkendara

otosport
MotoGP Hungaria 2026

Jadwal MotoGP Hungaria 2026: Usaha Marquez Putus Dominasi Aprilia

Marc Marquez memiliki peluang meraih podium pada MotoGP Hungaria 2026 jika mampu tampil konsisten dan maksimal

mobil
Nissan Elgrand e-Power

Nissan Daftarkan MPV Hybrid Baru di Indonesia

Saat penjualan masih tertinggal dari merek Jepang lain, Nissan berencana menambah portfolio produknya di RI

mobil
Peluang BYD Seal PHEV Hadir di Indonesia Tahun Ini

Menakar Peluang BYD Seal PHEV Hadir di Indonesia Tahun Ini

BYD Seal PHEV berpotensi jadi produk hybrid berikutnya setelah M6 DM-i, sudah terdaftar di Indonesia

news
Ganjil Genap Jakarta

Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 02 Juni 2026

Ganjil genap Jakarta terkini tidak hanya mengandalkan petugas namun juga dibantu oleh teknologi ETLE

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 2 Juni 2026, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak daftar persyaratan yang harus dipenuhi