Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jelang Weekend 17 Juli
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Biaya perpanjangan SIM pada Januari 2022 tidak mengalami perubahan bila dibandingkan dengan tahun lalu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di awal 2022 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut terlihat dari daftar harga perpanjangan SIM yang hingga berita dibuat tidak mengalami perubahan.
SIM merupakan surat yang wajib dimiliki dan dibawa pengemudi ketika berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Jika tidak membawa SIM namun tetap nekat berkendara maka pengendara dinilai ilegal serta dapat ditindak dengan beragam pasal oleh pihak berwenang khususnya Korlantas Polri.
Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Untuk memperpanjang, persyaratannya sangat mudah karena hanya perlu SIM lama (asli dan fotokopi) serta KTP (asli dan fotokopi). Setelah itu pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Setelah semua berkas lengkap maka langkah selanjutnya pemohon tinggal foto untuk SIM, serta pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Bila terlambat memperpanjang SIM satu hari saja maka dianggap mati sehingga pemohon harus melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena membuat SIM tidaklah mudah. Pasalnya, pemohon harus menyediakan waktu lebih panjang untuk bisa mengikuti ujian teori dan praktek di lokasi yang telah ditentukan.
Guna memudahkan masyarakat memperpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis sehungga masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan terlalu jauh.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Juli 2026, 06:00 WIB
17 Juli 2026, 06:00 WIB
16 Juli 2026, 06:00 WIB
15 Juli 2026, 06:00 WIB
15 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
18 Juli 2026, 21:09 WIB
Stasiun pengisian kendaraan listrik Voltron Hub Puri Indah menawarkan opsi ultra fast charging ke konsumen
18 Juli 2026, 21:06 WIB
Pangsa pasar Daihatsu di Juni 2026 berhasil tembus 17,1 persen, naik dari capaian di tahun sebelumnya
17 Juli 2026, 18:00 WIB
Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen
17 Juli 2026, 16:23 WIB
PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain
17 Juli 2026, 09:00 WIB
Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara
17 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya