Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan
02 April 2025, 08:20 WIB
Biaya perpanjangan SIM pada Januari 2022 tidak mengalami perubahan bila dibandingkan dengan tahun lalu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di awal 2022 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut terlihat dari daftar harga perpanjangan SIM yang hingga berita dibuat tidak mengalami perubahan.
SIM merupakan surat yang wajib dimiliki dan dibawa pengemudi ketika berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Jika tidak membawa SIM namun tetap nekat berkendara maka pengendara dinilai ilegal serta dapat ditindak dengan beragam pasal oleh pihak berwenang khususnya Korlantas Polri.
Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Untuk memperpanjang, persyaratannya sangat mudah karena hanya perlu SIM lama (asli dan fotokopi) serta KTP (asli dan fotokopi). Setelah itu pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Setelah semua berkas lengkap maka langkah selanjutnya pemohon tinggal foto untuk SIM, serta pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Bila terlambat memperpanjang SIM satu hari saja maka dianggap mati sehingga pemohon harus melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena membuat SIM tidaklah mudah. Pasalnya, pemohon harus menyediakan waktu lebih panjang untuk bisa mengikuti ujian teori dan praktek di lokasi yang telah ditentukan.
Guna memudahkan masyarakat memperpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis sehungga masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan terlalu jauh.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 April 2025, 08:20 WIB
28 Maret 2025, 09:00 WIB
28 Maret 2025, 06:40 WIB
27 Maret 2025, 18:12 WIB
27 Maret 2025, 10:15 WIB
Terkini
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas