Cara Buat SIM Internasional di November 2025, Syaratnya Mudah
21 November 2025, 10:00 WIB
Biaya perpanjangan SIM pada Januari 2022 tidak mengalami perubahan bila dibandingkan dengan tahun lalu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di awal 2022 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut terlihat dari daftar harga perpanjangan SIM yang hingga berita dibuat tidak mengalami perubahan.
SIM merupakan surat yang wajib dimiliki dan dibawa pengemudi ketika berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Jika tidak membawa SIM namun tetap nekat berkendara maka pengendara dinilai ilegal serta dapat ditindak dengan beragam pasal oleh pihak berwenang khususnya Korlantas Polri.
Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Untuk memperpanjang, persyaratannya sangat mudah karena hanya perlu SIM lama (asli dan fotokopi) serta KTP (asli dan fotokopi). Setelah itu pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Setelah semua berkas lengkap maka langkah selanjutnya pemohon tinggal foto untuk SIM, serta pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Bila terlambat memperpanjang SIM satu hari saja maka dianggap mati sehingga pemohon harus melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena membuat SIM tidaklah mudah. Pasalnya, pemohon harus menyediakan waktu lebih panjang untuk bisa mengikuti ujian teori dan praktek di lokasi yang telah ditentukan.
Guna memudahkan masyarakat memperpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis sehungga masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan terlalu jauh.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 November 2025, 10:00 WIB
21 November 2025, 06:00 WIB
21 November 2025, 06:00 WIB
20 November 2025, 06:00 WIB
20 November 2025, 06:00 WIB
Terkini
22 November 2025, 20:36 WIB
Mitsubishi turut ambil bagian dalam ajang GJAW 2025 dengan menampilkan Pajero Sport sampai Destinator
22 November 2025, 20:00 WIB
Geely EX2 sudah bisa dipesan di GJAW 2025 dengan harga mulai dari Rp 233 juta dan tersedia beragam promo tambahan
22 November 2025, 17:34 WIB
Toyota Veloz Hybrid EV meluncur di GJAW 2025 dengan berbagai keunggulan yang menggoda para pengunjung
22 November 2025, 16:47 WIB
Chery dikabarkan tengah bernegosiasi dengan pihak pabrik Handal untuk menambah investasi di Indonesia
22 November 2025, 11:00 WIB
Toyota Urban Cruiser hadir di Indonesia dengan harga Rp 759 juta dan masih diimpor secara utuh dari India
22 November 2025, 10:00 WIB
BYD kembali berpartisipasi di GJAW 2025 untuk menuai kesuksesan dengan menampilkan mobil listrik unggulan
22 November 2025, 09:00 WIB
Ford Everest Titanium 25th Anniversary Edition resmi meluncur di GJAW 2025 dengan jumlah yang terbatas
22 November 2025, 08:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid diserahkan kepada tiga konsumen pertama yang melakukan pemesanan di GIIAS 2025