Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung 3 Maret 2026, Ada di MCD
03 Maret 2026, 06:00 WIB
Biaya perpanjangan SIM pada Januari 2022 tidak mengalami perubahan bila dibandingkan dengan tahun lalu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di awal 2022 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut terlihat dari daftar harga perpanjangan SIM yang hingga berita dibuat tidak mengalami perubahan.
SIM merupakan surat yang wajib dimiliki dan dibawa pengemudi ketika berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Jika tidak membawa SIM namun tetap nekat berkendara maka pengendara dinilai ilegal serta dapat ditindak dengan beragam pasal oleh pihak berwenang khususnya Korlantas Polri.
Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Untuk memperpanjang, persyaratannya sangat mudah karena hanya perlu SIM lama (asli dan fotokopi) serta KTP (asli dan fotokopi). Setelah itu pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Setelah semua berkas lengkap maka langkah selanjutnya pemohon tinggal foto untuk SIM, serta pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Bila terlambat memperpanjang SIM satu hari saja maka dianggap mati sehingga pemohon harus melalui prosedur pembuatan SIM baru.
Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena membuat SIM tidaklah mudah. Pasalnya, pemohon harus menyediakan waktu lebih panjang untuk bisa mengikuti ujian teori dan praktek di lokasi yang telah ditentukan.
Guna memudahkan masyarakat memperpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis sehungga masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan terlalu jauh.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Maret 2026, 06:00 WIB
03 Maret 2026, 06:00 WIB
02 Maret 2026, 06:00 WIB
02 Maret 2026, 06:00 WIB
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
03 Maret 2026, 09:24 WIB
Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan
03 Maret 2026, 09:00 WIB
Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah
03 Maret 2026, 07:24 WIB
Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit
03 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk mengatasi kemacetan lalu lintas
03 Maret 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu opsi terbaik bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara
03 Maret 2026, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang masa berlaku
02 Maret 2026, 16:06 WIB
Lamborghini memutuskan untuk hadirkan Lanzador sebagai PHEV, EV murni masih belum berhasil menjaring peminat
02 Maret 2026, 14:00 WIB
Usaha rental mobil ikut terdampak di tengah lesunya ekonomi dan adanya efisiensi atau pemotongan anggaran