Ganjil Genap Jakarta 8 Oktober 2025, Incar Puluhan Jalan Utama
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap kembali berlaku di 26 jalan di DKI Jakarta guna mengurangi kepadatan lalu lintas di berbagai lokasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Ganjil genap kembali berlaku di 26 jalan di DKI Jakarta, guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang selalu terjadi khususnya ketika jam sibuk. Dengan adanya aturan ini diharapkan masyarakat beralih ke transportasi umum seperti TransJakarta.
Aturan tersebut membuat tidak semua mobil dapat bebas digunakan karena nomor polisi harus sesuai dengan tanggal. Jumlah kendaraan yang lebih sedikit maka arus lalu lintas diharapkan bisa lengang dan dapat dikendalikan secara mudah.
Hari ini (26/01) giliran kendaraan roda empat berpelat genap yang bisa melintas bebas di DKI Jakarta. Sementara untuk mobil lain sebaiknya menunggu hingga aturan selesai atau mencari jalan alternatif.
Perlu diingat bahwa ganjil genap dilakukan dua kali yaitu pagi pada pukul 06.00 – 10.00 WIB serta sore mulai 16.00 - 21.00 WIB. Bila tetap nekat melanggar maka Ia akan dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle mendapat pengecualian dari aturan.
Selain ganjil genap akan ada beberapa skenario lain untuk memastikan kelancaran arus kendaraan seperti contraflow. Kebijakan ini dilangsungkan di tol dalam kota mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai 10.00.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 22:00 WIB
Wuling gelar pameran di mal dengan menampilkan model terbaru mereka yaitu Darion yang akan meluncur akhir tahun
08 Oktober 2025, 21:05 WIB
Bridgestone terus menghadirkan inovasi yang dibutuhkan konsumen di Tanah Air seperti calon produk terbarunya
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon
08 Oktober 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika
08 Oktober 2025, 16:00 WIB
Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen
08 Oktober 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi