Ganjil Genap di 13 Ruas Jakarta Kembali Berlaku

Setelah libur Lebaran 2022, Kepolisian kembali menerapkan sistem ganjil genap di 13 ruas Jakarta mulai hari ini

Ganjil Genap di 13 Ruas Jakarta Kembali Berlaku
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sistem ganjil genap di 13 ruas Jakarta kembali berlaku mulai Senin (9/5/2022). Hal tersebut disampaikan Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resminya, Sambodo menyebut bila libur Lebaran yang berlangsung pada 29 April hingga 8 Mei 2022 telah usai. Sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali berlaku.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” katanya dilansir Korlantas Polri.

Sesuai aturan kebijakan ganjil genap, peraturan tersebut akan ditetapkan di 13 ruas jalan Jakarta setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

“Masih tetap 13 ruas jalan,” jelasnya.

Photo : NTMC Polri

Selama ini kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap selalu menjadi andalan DKI Jakarta dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas.

Hasilnya pun terbilang efektif karena masyarakat dipaksa untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan umum serta jalur alternatif. Dengan demikian kepadatan lalu lintas bisa menjadi lebih tersebar konsentrasinya.

Berikut 13 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jendral Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Gunung Sahari
Photo : NTMC

Ganjil Genap Tak Berlaku Selama Lebaran 2022

Sebelumnya pemberlakukan sistem ganjil genap Jakarta dihapus selama libur Lebaran 2022. Keputusan ini disampaikan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Ditiadakannya aturan tersebut diyakini tidak akan membuat kepadatan lalu lintas. Hal ini karena sebagian masyarakat DKI Jakarta memilih untuk mudik ke kampung halaman selama libur panjang dan cuti bersama.

“Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, saat libur nasional kemudian cuti bersama,” ungkapnya.


Terkini

mobil
BYD Racco

BYD Racco Resmi Hadir di Sri Lanka, Harganya Setengah Miliar Lebih

Sri Lanka menjadi pasar setir kanan pertama di luar Jepang yang dipilih BYD dalam memasarkan kei car Racco

news
BMW Astra

BMW Astra Kembangkan Potensi Desa Melalui Program DSA

BMW Astra baru saja meresmikan DSA di Cibuntu, Kab Kuningan dengan memberikan sejumlah bantuan ke masyarakat

motor
Honda Beat

Cek Harga Motor Matic Murah Oktober 2026, Ada Beat dan Fazzio

Pada Oktober 2026, sejumlah harga motor matic murah stabil meski ada beberapa yang mengalami kenaikan

motor
Suzuki Satria

Suzuki Periksa Dua Komponen Penting pada Satria Pro dan F150

SIS menggelar kampanye Produk Quality Update Suzuki Satria Pro maupun F150 dengan periode produksi mulai 2025

mobil
Aion

GAC Aion Kejar TKDN 60 Persen Untuk 2027

GAC Aion mengaku tengah bersiap untuk memenuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang ditetapkan pemerintah

motor
Yadea GT80

Motor Listrik Yadea Ditantang Buktikan Kemampuan Jarak Tempuh

Yadea GT80 bersiap untuk melanjutkan kesuksesan misi terdahulu untuk menaklukkan tantangan jarak tempuh

mobil
BYD Atto 1

10 Mobil Listrik Terlaris September 2026: EV Mungil Diminati

Mobil listrik menorehkan capaian positif di September 2026, EV berukuran kompak mendominasi daftar wholesales

mobil
New Danza D9

BYD Bersiap Hadapi Mandatori TKDN 60 Persen di 2027

BYD sebut saat ini sudah memenuhi kewajiban TKDN lebih dari 40 persen, siap ikuti regulasi baru tahun depan