Aturan Ganjil Genap Jakarta Dihapus Selama Libur Lebaran

Kebijakan ganjil genap Jakarta dihapus selama libur Lebaran yang dilangsungkan mulai Jumat, 29 April 2022

Aturan Ganjil Genap Jakarta Dihapus Selama Libur Lebaran
Adi Hidayat

TRENOTO – Pemberlakukan sistem ganjil genap Jakarta dihapus selama libur Lebaran 2022. Keputusan ini disampaikan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Ditiadakannya aturan tersebut diyakini tidak akan membuat kepadatan lalu lintas. Hal ini karena sebagian masyarakat DKI Jakarta memilih untuk mudik ke kampung halaman selama libur panjang dan cuti bersama.

“Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, saat libur nasional kemudian cuti bersama,” ungkapnya.

Photo : Jasa Marga

Selama ini kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap selalu menjadi andalan DKI Jakarta dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas. Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada 13 ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.

Hasilnya pun terbilang efektif karena masyarakat dipaksa untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan umum serta jalur alternatif. Dengan demikian kepadatan lalu lintas bisa menjadi lebih tersebar konsentrasinya.

Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jendral Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Gunung Sahari

Diterapkan di Tol Trans Jawa

Photo : Jasa Marga

Efektivitas pembatasan ganjil genap membuat pihak Kepolisian berinisiatif untuk menerapkannya sebagai salah satu skenario rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022. Rencananya, kebijakan tersebut akan dilakukan di ruas tol Trans Jawa.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai aturan akan diminta untuk meninggalkan ruas jalan tol dan melanjutkan perjalanan menggunakan jalur arteri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsentrasi kepadatan lalu lintas terpecah sehingga arus menjadi lebih cair.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah menyiapkan beberapa skenario lainnya. Mulai dari contra flow dan one way yang akan dilakukan bila arus lalu lintas dinilai sudah terlalu padat.


Terkini

mobil
Wuling Aira ev

10 Mobil Listrik Terlaris Juli 2026, Wuling Aira ev Moncer

Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi

mobil
Suzuki XL7

Puluhan Suzuki XL7 Facelift Temui Konsumen Pertamanya

Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz

mobil
BMW

BMW Catat Kenaikan Pemesanan di GIIAS 2026, iX3 Laku Keras

Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse

motor
Motor listrik

Prabowo Janji Motor Listrik Nasional Bisa Dibeli Tanpa Uang Muka

Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika