Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini yang beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB

Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) sekarang bisa dilakukan secara daring maupun offline. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu repot mencari kantor Samsat terdekat bisa memanfaatkan gerai SIM keliling.

Untuk warga Bandung pihak kepolisian telah menyediakan dua gerai di lokasi berbeda untuk perpanjangan. Perlu diingat gerai SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C.

Perpanjangan juga dilakukan saat masa berlaku SIM masih aktif. Karena jika sudah lewat dari tanggal tersebut maka SIM dinyatakan mati dan pemilik harus melakukan permohonan pembuatan SIM dari awal alias tidak bisa perpanjangan.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini, Kamis (12/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
Photo : Korlantas Polri

Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen mulai dari fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat serta test psikologi SIM.

Biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besarannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perpanjangan wajib dilakukan 5 tahun setelah SIM tersebut diterbitkan. Masa berlakunya tercantum pada setiap kartu SIM.

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Jika telat satu hari saja maka pemilik SIM sudah tidak bisa melakukan perpanjangan. Maka diimbau pagi pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Sebelumnya masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemilik kendaraan. Namun saat ini mengikuti tanggal awal pembuatan SIM.

Photo : Istimewa

Pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp1 juta. Sedangkan jika memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat razia dapat terkena dengan paling banyak Ro250 ribu.

Sanksi dan besaran dendanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 281 dan Pasal 288 ayat 2. 


Terkini

mobil
MINI Aceman

Mobil Listrik MINI Aceman SE Dipasarkan Mulai Rp 1.1 Miliar

Mobil Listrik MINI Aceman SE debut di Indonesia melalui ajang pameran mobil baru akhir tahun GJAW 2024

mobil
Daihatsu hadir di GJAW 2024

Daihatsu Hadir di GJAW 2024, Ada Promo Gratis Rocky

Daihatsu hadir di GJAW 2024 dengan beragam promo menarik termasuk Grand Prize berupa satu unit Rocky

mobil
Gaikindo Tanggapi Keinginan Pemerintah RI soal Mobil Nasional

Gaikindo Tanggapi Keinginan Pemerintah RI soal Mobil Nasional

Ada beberapa hal dinilai memudahkan Gaikindo dalam mewujudkan keinginan pemerintah soal mobil nasional

mobil
Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line

Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line Resmi Meluncur di GJAW 2024

Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line resmi meluncur di ajang GJAW 2024 dengan harga Rp 1,27 miliar off the road

mobil
MG G90

MG G90 Saingan Toyota Alphard Nongol di GJAW 2024

MG G90 hadir perdana di Indonesia melalui ajang GJAW 2024 namun belum dijual hanya sebatas dipamerkan saja

mobil
Wuling

1 Unit Wuling BinguoEV Jadi Hadiah Utama di GJAW 2024

Wuling BinguoEV dipersiapkan sebagai hadiah utama dalam pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024

mobil
Menperin Beri Sinyal Insentif Mobil Hybrid Dikucurkan Awal 2025

Menperin Beri Sinyal Insentif Mobil Hybrid Dikucurkan Awal 2025

Agus Gumiwang mengaku tengah mengusulkan insentif mobil hybrid buat didiskusikan dan segera dikucurkan

mobil
Chery J6

Chery J6 Resmi Meluncur di GJAW 2024, Ada Varian Tambahan

CHery J6 resmi meluncur di GJAW 2024 dengan harga mulai dari Rp 498 juta dan tersedia varian tambahan yaitu Phantom