Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini yang beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB

Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini
Serafina Ophelia

TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) sekarang bisa dilakukan secara daring maupun offline. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu repot mencari kantor Samsat terdekat bisa memanfaatkan gerai SIM keliling.

Untuk warga Bandung pihak kepolisian telah menyediakan dua gerai di lokasi berbeda untuk perpanjangan. Perlu diingat gerai SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C.

Perpanjangan juga dilakukan saat masa berlaku SIM masih aktif. Karena jika sudah lewat dari tanggal tersebut maka SIM dinyatakan mati dan pemilik harus melakukan permohonan pembuatan SIM dari awal alias tidak bisa perpanjangan.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini, Kamis (12/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3
Photo : Korlantas Polri

Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen mulai dari fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat serta test psikologi SIM.

Biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besarannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perpanjangan wajib dilakukan 5 tahun setelah SIM tersebut diterbitkan. Masa berlakunya tercantum pada setiap kartu SIM.

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Jika telat satu hari saja maka pemilik SIM sudah tidak bisa melakukan perpanjangan. Maka diimbau pagi pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Sebelumnya masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemilik kendaraan. Namun saat ini mengikuti tanggal awal pembuatan SIM.

Photo : Istimewa

Pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp1 juta. Sedangkan jika memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat razia dapat terkena dengan paling banyak Ro250 ribu.

Sanksi dan besaran dendanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 281 dan Pasal 288 ayat 2. 


Terkini

mobil
Harga Leapmotor B10

Bocoran Harga Leapmotor B10, Siap Meluncur di GIIAS 2026

Harga Leapmotor B10 tampaknya tidak akan jauh berbeda dari kompetitor seperti Geely EX5, simak kisarannya

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez dan Bezzecchi Bakal Jajal Motor Baru 850 cc di Brno

Ducati Corse mendelegasikan Marc Marquez untuk menjalankan pengujian di Sirkuit Brno sebelum seri Ceko

mobil
Geely EX2

Geely EX2, Mobil Listrik Kompak Untuk Kenyamanan Sehari-hari

Geely EX2 hadir menawarkan fitur yang komplit sebagai mobil listrik kompak, sehingga relevan bagi aktivitas

news
Biodiesel B50

Penerapan Biodiesel B50 1 Juli Dipercaya Bawa Banyak Efek Positif

Implementasi Biodiesel B50 dinilai bisa menghemat devisa negara sampai Rp 157 triliun sepanjang tahun ini

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 18 Juni 2026

SIM keliling Jakarta tersedia di lima tempat berbeda sekitar Ibukota, simak informasi lengkapnya di sini

news
Ganjil Genap Jakarta

Kamis 18 Juni 2026, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

Ganjil genap Jakarta tetap menjadi andalan dalam memecah kebuntuan lalu lintas terutama di jam sibuk

news
SIM keliling Bandung

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 18 Juni

Buat Anda yang ingin mendatangi SIM keliling Bandung hari ini, wajib memperhatikan jadwal maupun lokasinya

motor
Yamaha Fazzio Hybrid

Cek Harga Motor Matic Murah Juni 2026, Ada Beat dan Fazzio

Pada Juni 2026 beberapa pabrikan melakukan penyesuaian harga motor matic murah, seperti dialami oleh Yamaha