Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 18 Juni 2026
18 Juni 2026, 06:00 WIB
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini yang beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) sekarang bisa dilakukan secara daring maupun offline. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu repot mencari kantor Samsat terdekat bisa memanfaatkan gerai SIM keliling.
Untuk warga Bandung pihak kepolisian telah menyediakan dua gerai di lokasi berbeda untuk perpanjangan. Perlu diingat gerai SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C.
Perpanjangan juga dilakukan saat masa berlaku SIM masih aktif. Karena jika sudah lewat dari tanggal tersebut maka SIM dinyatakan mati dan pemilik harus melakukan permohonan pembuatan SIM dari awal alias tidak bisa perpanjangan.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen mulai dari fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat serta test psikologi SIM.
Biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besarannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpanjangan wajib dilakukan 5 tahun setelah SIM tersebut diterbitkan. Masa berlakunya tercantum pada setiap kartu SIM.
Jika telat satu hari saja maka pemilik SIM sudah tidak bisa melakukan perpanjangan. Maka diimbau pagi pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sebelumnya masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemilik kendaraan. Namun saat ini mengikuti tanggal awal pembuatan SIM.
Pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp1 juta. Sedangkan jika memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat razia dapat terkena dengan paling banyak Ro250 ribu.
Sanksi dan besaran dendanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 281 dan Pasal 288 ayat 2.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Juni 2026, 06:00 WIB
17 Juni 2026, 06:00 WIB
15 Juni 2026, 06:00 WIB
12 Juni 2026, 06:00 WIB
11 Juni 2026, 06:00 WIB
Terkini
18 Juni 2026, 17:29 WIB
Harga Leapmotor B10 tampaknya tidak akan jauh berbeda dari kompetitor seperti Geely EX5, simak kisarannya
18 Juni 2026, 11:00 WIB
Ducati Corse mendelegasikan Marc Marquez untuk menjalankan pengujian di Sirkuit Brno sebelum seri Ceko
18 Juni 2026, 09:00 WIB
Geely EX2 hadir menawarkan fitur yang komplit sebagai mobil listrik kompak, sehingga relevan bagi aktivitas
18 Juni 2026, 07:00 WIB
Implementasi Biodiesel B50 dinilai bisa menghemat devisa negara sampai Rp 157 triliun sepanjang tahun ini
18 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersedia di lima tempat berbeda sekitar Ibukota, simak informasi lengkapnya di sini
18 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap menjadi andalan dalam memecah kebuntuan lalu lintas terutama di jam sibuk
18 Juni 2026, 06:00 WIB
Buat Anda yang ingin mendatangi SIM keliling Bandung hari ini, wajib memperhatikan jadwal maupun lokasinya
17 Juni 2026, 18:37 WIB
Pada Juni 2026 beberapa pabrikan melakukan penyesuaian harga motor matic murah, seperti dialami oleh Yamaha