Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 November
22 November 2024, 06:05 WIB
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Bandung hari ini yang beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai 12:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) sekarang bisa dilakukan secara daring maupun offline. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu repot mencari kantor Samsat terdekat bisa memanfaatkan gerai SIM keliling.
Untuk warga Bandung pihak kepolisian telah menyediakan dua gerai di lokasi berbeda untuk perpanjangan. Perlu diingat gerai SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C.
Perpanjangan juga dilakukan saat masa berlaku SIM masih aktif. Karena jika sudah lewat dari tanggal tersebut maka SIM dinyatakan mati dan pemilik harus melakukan permohonan pembuatan SIM dari awal alias tidak bisa perpanjangan.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB. Pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen mulai dari fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat serta test psikologi SIM.
Biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besarannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpanjangan wajib dilakukan 5 tahun setelah SIM tersebut diterbitkan. Masa berlakunya tercantum pada setiap kartu SIM.
Jika telat satu hari saja maka pemilik SIM sudah tidak bisa melakukan perpanjangan. Maka diimbau pagi pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sebelumnya masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemilik kendaraan. Namun saat ini mengikuti tanggal awal pembuatan SIM.
Pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp1 juta. Sedangkan jika memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat razia dapat terkena dengan paling banyak Ro250 ribu.
Sanksi dan besaran dendanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 281 dan Pasal 288 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 November 2024, 06:05 WIB
21 November 2024, 06:00 WIB
20 November 2024, 06:00 WIB
19 November 2024, 06:00 WIB
19 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
23 November 2024, 15:00 WIB
Mobil Listrik MINI Aceman SE debut di Indonesia melalui ajang pameran mobil baru akhir tahun GJAW 2024
23 November 2024, 14:00 WIB
Daihatsu hadir di GJAW 2024 dengan beragam promo menarik termasuk Grand Prize berupa satu unit Rocky
23 November 2024, 13:00 WIB
Ada beberapa hal dinilai memudahkan Gaikindo dalam mewujudkan keinginan pemerintah soal mobil nasional
23 November 2024, 12:00 WIB
Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line resmi meluncur di ajang GJAW 2024 dengan harga Rp 1,27 miliar off the road
23 November 2024, 11:00 WIB
MG G90 hadir perdana di Indonesia melalui ajang GJAW 2024 namun belum dijual hanya sebatas dipamerkan saja
23 November 2024, 10:00 WIB
Wuling BinguoEV dipersiapkan sebagai hadiah utama dalam pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024
23 November 2024, 09:00 WIB
Agus Gumiwang mengaku tengah mengusulkan insentif mobil hybrid buat didiskusikan dan segera dikucurkan
23 November 2024, 08:00 WIB
CHery J6 resmi meluncur di GJAW 2024 dengan harga mulai dari Rp 498 juta dan tersedia varian tambahan yaitu Phantom