Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
Dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Selasa (24/1), bisa untuk memperpanjang SIM A dan C
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan SIM keliling terdekat yang disediakan pihak kepolisian. Di Bandung ada dua titik berbeda setiap harinya yang bisa dimanfaatkan.
Untuk diketahui layanan ini hanya bisa untuk memperpanjang SIM A dan C. Sedangkan untuk golongan B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat, karena membutuhkan alat simulator.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Polresta Bandung menyediakan layanan yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu dokument bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dibawa selama berkendara dan harus ditunjukkan ke petugas kepolisian saat terjaring razia.
Jika tidak membawa maka pengemudi bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut namun tetap berkendara dendanya adalah Rp1 juta.
Sanksi dan besaran denda tersebut diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Masa berlakunya adalah 5 tahun. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.
Telat memperpanjang berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang dengan proses yang terbilang lebih rumit. Maka diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku dan selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Bicara soal biaya besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon harus menyiapkan biaya Rp80.000 untuk perpanjangan golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C.
Ada sejumlah syarat perpanjangan berupa dokumen pribadi yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, surat keterangan sehat hingga hasil test psikologi SIM.
Selain dengan mendatangi kantor Satpas, gerai atau layanan SIM keliling pemohon juga dapat memanfaatkan perpanjangan daring dengan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
31 Juli 2026, 06:00 WIB
31 Juli 2026, 06:00 WIB
30 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
03 Agustus 2026, 20:00 WIB
Mitusbishi Fuso mengundang anggota komunitas Canter Mania Indonesia Community untuk berkunjung ke GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 19:00 WIB
Tawarkan teknologi Intelligent Dual Mode, Jetour T2 Berikan Sensasi berkendara EV maupun mesin ICE bersamaan
03 Agustus 2026, 18:00 WIB
Inovasi yang ditawarkan oleh Accelera Omikron Rugged Tyre tidak hanya cocok untuk harian tetapi juga offrod
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
Quad Lock Indonesia resmi meluncur diGIIAS dengan menghadirkan ragam produk phone holder untuk berbagai kendaraan
03 Agustus 2026, 16:00 WIB
Lepas akhirnya resmi menyerahkan unit L8 PHEV ke para konsumennya, manfaatkan perhelatan otomotif GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 15:00 WIB
Perkuat kehadirannya di RI, Wincos hadirkan tiga produk baru dan lanjutkan kolaborasi dengan Garasi Drift dan HRI
03 Agustus 2026, 14:00 WIB
Ajang pameran otomotif GIIAS 2026 menjadi waktu yang tepat untuk para pemilik mobil-mobil bermerek Suzuki
03 Agustus 2026, 13:00 WIB
Tekiro memamerkan pencapaian terbarunya dengan berhasil memecahkan rekor dunia dalam hal kompetisi mekanik