2 Lokasi SIM Keliling Bandung, Sebelum Libur Lebaran dan Nyepi
28 Maret 2025, 06:40 WIB
Dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Selasa (24/1), bisa untuk memperpanjang SIM A dan C
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan SIM keliling terdekat yang disediakan pihak kepolisian. Di Bandung ada dua titik berbeda setiap harinya yang bisa dimanfaatkan.
Untuk diketahui layanan ini hanya bisa untuk memperpanjang SIM A dan C. Sedangkan untuk golongan B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat, karena membutuhkan alat simulator.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Polresta Bandung menyediakan layanan yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu dokument bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dibawa selama berkendara dan harus ditunjukkan ke petugas kepolisian saat terjaring razia.
Jika tidak membawa maka pengemudi bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut namun tetap berkendara dendanya adalah Rp1 juta.
Sanksi dan besaran denda tersebut diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Masa berlakunya adalah 5 tahun. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.
Telat memperpanjang berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang dengan proses yang terbilang lebih rumit. Maka diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku dan selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Bicara soal biaya besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon harus menyiapkan biaya Rp80.000 untuk perpanjangan golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C.
Ada sejumlah syarat perpanjangan berupa dokumen pribadi yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, surat keterangan sehat hingga hasil test psikologi SIM.
Selain dengan mendatangi kantor Satpas, gerai atau layanan SIM keliling pemohon juga dapat memanfaatkan perpanjangan daring dengan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Maret 2025, 06:40 WIB
27 Maret 2025, 10:15 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
26 Maret 2025, 06:00 WIB
25 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
31 Maret 2025, 12:03 WIB
200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang
31 Maret 2025, 09:00 WIB
Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia
31 Maret 2025, 07:00 WIB
Haka Auto buka bengkel siaga saat Lebaran untuk menemani perjalanan pelanggan BYD mudik ke kampung halamannya
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Kepolisian prediksi ada lonjakan arus mudik dan kepadatan di sejumlah titik setelah pelaksanaan sholat Id
31 Maret 2025, 05:08 WIB
Francesco Bagnaia akhirnya keluar sebagai pemenang pada MotoGP Amerika 2025 usai Marc Marquez terjatuh
30 Maret 2025, 22:03 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah truk di Tol JORR, Cengkareng
30 Maret 2025, 12:00 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM, disebut sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi pengendara
30 Maret 2025, 10:38 WIB
PT YIMM mengklaim penjualan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid baik, unit dikirim ke konsumen mulai Aprl 2025