Cek Dua Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Januari 2023

Dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Selasa (24/1), bisa untuk memperpanjang SIM A dan C

Cek Dua Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Januari 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan SIM keliling terdekat yang disediakan pihak kepolisian. Di Bandung ada dua titik berbeda setiap harinya yang bisa dimanfaatkan.

Untuk diketahui layanan ini hanya bisa untuk memperpanjang SIM A dan C. Sedangkan untuk golongan B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat, karena membutuhkan alat simulator.

Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Polresta Bandung menyediakan layanan yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Lokasi SIM keliling Bandung 24 Januari 2023

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4
Photo : Trenoto

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu dokument bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dibawa selama berkendara dan harus ditunjukkan ke petugas kepolisian saat terjaring razia.

Jika tidak membawa maka pengemudi bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut namun tetap berkendara dendanya adalah Rp1 juta.

Sanksi dan besaran denda tersebut diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Masa berlakunya adalah 5 tahun. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.

Telat memperpanjang berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang dengan proses yang terbilang lebih rumit. Maka diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku dan selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Bicara soal biaya besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon harus menyiapkan biaya Rp80.000 untuk perpanjangan golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C.

Photo : NTMC Polri

Ada sejumlah syarat perpanjangan berupa dokumen pribadi yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, surat keterangan sehat hingga hasil test psikologi SIM.

Selain dengan mendatangi kantor Satpas, gerai atau layanan SIM keliling pemohon juga dapat memanfaatkan perpanjangan daring dengan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.


Terkini

mobil
Test Drive iCar V23

Uji Kemampuan iCar V23 Lewat Rute Menantang

iCar V23 memiliki kemampuan segala medan berkat dukungan fitur seperti mode berkendara dan dimensi yang tinggi

otosport
MotoGP Mandalika 2026

Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026, Ada Diskon 50 Persen

Penjualan tiket MotoGP Mandalika 2026 sudah resmi dibuka, tidak ada kenaikan banderol dari tahun sebelumnya

motor
Ducati DesertX V2

Ducati DesertX V2 Resmi Meluncur di Indonesia Tanpa Harga

Ducati DesertX V2 hadir guna menjawab kebutuhan para konsumen di Indonesia dan pencinta motor adventure

mobil
DFSK

DFSK Batal Boyong Seres Aito M7 ke Indonesia Karena Terlalu Canggih

DFSK sempat membawa dua lini produk Aito yakni M7 dan M9 di GIIAS 2026, namun kini pilih menghadirkan E5 Plus

news
SIM keliling Bandung

Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Beroperasi dari Pagi

Kepolisian tidak mengendurkan pelayanan kepada warga, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Juni 2026

Jadwal ganjil genap Jakarta terkini mengincar pelat nomor yang sengaja ditutup dan dibantu oleh ETLE

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 19 Juni

Menjelang akhir pekan, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda

mobil
Harga Leapmotor B10

Bocoran Harga Leapmotor B10, Siap Meluncur di GIIAS 2026

Harga Leapmotor B10 tampaknya tidak akan jauh berbeda dari kompetitor seperti Geely EX5, simak kisarannya