Cek Dua Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Januari 2023

Dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Selasa (24/1), bisa untuk memperpanjang SIM A dan C

Cek Dua Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Januari 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan SIM keliling terdekat yang disediakan pihak kepolisian. Di Bandung ada dua titik berbeda setiap harinya yang bisa dimanfaatkan.

Untuk diketahui layanan ini hanya bisa untuk memperpanjang SIM A dan C. Sedangkan untuk golongan B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat, karena membutuhkan alat simulator.

Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Polresta Bandung menyediakan layanan yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Lokasi SIM keliling Bandung 24 Januari 2023

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4
Photo : Trenoto

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu dokument bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dibawa selama berkendara dan harus ditunjukkan ke petugas kepolisian saat terjaring razia.

Jika tidak membawa maka pengemudi bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut namun tetap berkendara dendanya adalah Rp1 juta.

Sanksi dan besaran denda tersebut diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Masa berlakunya adalah 5 tahun. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.

Telat memperpanjang berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang dengan proses yang terbilang lebih rumit. Maka diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku dan selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Bicara soal biaya besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon harus menyiapkan biaya Rp80.000 untuk perpanjangan golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C.

Photo : NTMC Polri

Ada sejumlah syarat perpanjangan berupa dokumen pribadi yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, surat keterangan sehat hingga hasil test psikologi SIM.

Selain dengan mendatangi kantor Satpas, gerai atau layanan SIM keliling pemohon juga dapat memanfaatkan perpanjangan daring dengan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.


Terkini

otosport
AHRT

Dua Rider Astra Honda Racing Team Naik Podium di ARRC Motegi

Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan

mobil
Hyundai Staria Hybrid Terdaftar, Incar Pasar MPV yang Tumbuh

Hyundai Staria Hybrid Terdaftar di RI, Incar Pasar MPV Premium

Nama Hyundai Staria Hybrid telah terdaftar di laman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026

mobil
Pindad

Jawaban Pindad Soal Atap Mobil Maung Prabowo yang Bocor

Menurut Pindad, masalah yang terjadi pada mobil kepresidenan Prabowo terjadi pada awal-awal penggunaan

mobil
Daihatsu

Pendaftaran Daihatsu National SMK Skill Contest ke-9 Dibuka

Ajang Daihatsu National SMK Skill Contest merupakan kompetisi untuk menyiapkan generasi mendatang tahan banting

mobil
BYD M6 DM

Harga BYD M6 DM Mulai Rp 298 Juta, Bisa Tempuh 1.800 KM

BYD M6 DM akan bersaing di kelas MPV ramah lingkungan lain di Indonesia mengandalkan harga dan teknologinya

mobil
MPMX

Upaya MPMX Berdayakan SDM Disabilitas di Indonesia

MPMX kembali menggelar program MPM Bisa untuk memberdayakan ekonomi penyandang disabilitas di Indonesia

motor
Motul

Strategi Motul dan Ipone Edukasi Pentingnya Merawat Kendaraan

Motul Indonesia Energy terus berupaya untuk memberikan pemahanan bahwa merawat motor harus dilakukan rutin

motor
TVS

TVS Tebar Diskon Hingga Rp 2 Juta dan Voucher Belanja di PRJ 2026

TVS perkenalkan sejumlah model motor baru di Pekan Raya Jakarta 2026 dan tebar promo diskon jutaan rupiah