Cek Dua Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Januari 2023

Dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Selasa (24/1), bisa untuk memperpanjang SIM A dan C

Cek Dua Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Januari 2023

TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan dengan mengunjungi layanan SIM keliling terdekat yang disediakan pihak kepolisian. Di Bandung ada dua titik berbeda setiap harinya yang bisa dimanfaatkan.

Untuk diketahui layanan ini hanya bisa untuk memperpanjang SIM A dan C. Sedangkan untuk golongan B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat, karena membutuhkan alat simulator.

Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Polresta Bandung menyediakan layanan yang beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Lokasi SIM keliling Bandung 24 Januari 2023

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4
Photo : Trenoto

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu dokument bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dibawa selama berkendara dan harus ditunjukkan ke petugas kepolisian saat terjaring razia.

Jika tidak membawa maka pengemudi bisa dikenakan denda hingga sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut namun tetap berkendara dendanya adalah Rp1 juta.

Sanksi dan besaran denda tersebut diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Masa berlakunya adalah 5 tahun. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun saat ini mengikuti tanggal penerbitan SIM tersebut.

Telat memperpanjang berarti pemohon harus melakukan penerbitan ulang dengan proses yang terbilang lebih rumit. Maka diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku dan selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Bicara soal biaya besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon harus menyiapkan biaya Rp80.000 untuk perpanjangan golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C.

Photo : NTMC Polri

Ada sejumlah syarat perpanjangan berupa dokumen pribadi yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan asli, surat keterangan sehat hingga hasil test psikologi SIM.

Selain dengan mendatangi kantor Satpas, gerai atau layanan SIM keliling pemohon juga dapat memanfaatkan perpanjangan daring dengan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.


Terkini

motor
Motor matic murah

Harga Motor Matic Murah Februari 2026, Ada Honda Beat dan Vario

Di awal Februari 2026, harga motor matic murah terpantau stabil tidak mengalami kenaikan seperti di Januari

mobil
Jetour T2

Jetour Investigasi T2 yang Terbakar Akibat Kecelakaan dengan BMW

Jetour T2 dilalap si jago merah akibat menghantam pembatas jalan di tol Jagorawi KM 31 pada Minggu (01/02)

modifikasi
Modifikasi Filano

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid, Kental Nuansa Jepang

Yamaha Grand Filano Hybrid dimodifikasi dengan tampilan sporti dengan memperhatikan detail kecil sekalipun

mobil
Barcode Gokart

IIMS 2026 Makin Seru, Bisa Balapan Gokart Listrik Gratis

Pada ajang IIMS 2026 pengunjung bisa beradu kecepatan menggunakan gokart listrik secara gratis di waktu tertentu

motor
Yamaha

Siasat Yamaha Tingkatkan Penjualan Motornya Tahun Ini

Produk baru menjadi strategi Yamaha untuk menggairahkan pasar, saat banyak rintangan yang siap menghadang

mobil
Toyota Avanza

Penjualan Toyota di Indonesia Tahun Lalu, Disokong Fleet 28 Persen

Penjualan fleet turut berkontribusi dalam mempertahankan prestasi Toyota di Indonesia sepanjang 2025

mobil
Pikap Chery

Chery Kembali Daftarkan Pikap di RI, Siap Incar Konsumen Fleet

Chery berikan sinyal kehadiran pikap perdana mereka di Indonesia, kembali daftarkan produk baru di DJKI

mobil
Jetour T2

Kronologi Kebakaran Jetour T2 Usai Terlibat Kecelakan dengan BMW

Jetour T2 mengalami kecelakaan dan seluruh bagian kendaraan terbakar, membuat dua orang di dalamnya terluka