Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Akhir Pekan, Ada di 2 Tempat
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.
Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)
Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.
Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.
Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Januari 2026, 06:00 WIB
23 Januari 2026, 06:00 WIB
22 Januari 2026, 06:00 WIB
22 Januari 2026, 06:00 WIB
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
23 Januari 2026, 13:14 WIB
Wuling Air ev terbukti masih dicintai banyak masyarakat di Tanah Air berkat sejumlah keunggulan yang diusung
23 Januari 2026, 12:00 WIB
Toyota mendominasi pasar ekspor kendaraan dari Tanah Air dengan menguasai 35,3 persen dari total market
23 Januari 2026, 11:00 WIB
Chery menegaskan tetap ingin memiliki pabrik sendiri meski telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan manufaktur
23 Januari 2026, 10:00 WIB
Di tengah tantangan proses restrukturisasi, Neta memastikan tetap berkiprah dan melayani konsumen Indonesia
23 Januari 2026, 09:00 WIB
Yamaha memberi sinyal ingin terus memakai jasa Fabio Quartararo untuk berkompetisi dalam ajang MotoGP
23 Januari 2026, 08:17 WIB
Diler kedua Lepas di Indonesia resmi dibuka di Sunter sebagai bentuk komitmen jangka panjangnya di RI
23 Januari 2026, 08:08 WIB
Geely EX2 akan dipasarkan menjadi Rp 255 jutaan setelah periode promo berakhir pada 15 Februari mendatang
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Warga kota Kembang bisa manfaatkan SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen berkendara sebelum akhir pekan