Lokasi SIM Keliling Bandung 9 April, Bisa Datangi Pasar Modern
09 April 2026, 06:00 WIB
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.
Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)
Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.
Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.
Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 April 2026, 06:00 WIB
09 April 2026, 06:00 WIB
07 April 2026, 06:03 WIB
07 April 2026, 06:00 WIB
06 April 2026, 06:07 WIB
Terkini
09 April 2026, 17:00 WIB
Foton eTunland menjadi salah satu mobil listrik yang dipasarkan dalam ajang GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran
09 April 2026, 16:52 WIB
Lima produk andalan Mitsubishi Fuso ditampilkan di booth GIICOMVEC 2026 dengan konsep Zero Down Time
09 April 2026, 13:00 WIB
JAC Motors Indonesia memboyong tiga kendaraan listrik dalam pameran GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran
09 April 2026, 11:00 WIB
Honda menghadapi tantangan penjualan di Amerika Serikat dan kesulitan bersaing dengan brand Tiongkok
09 April 2026, 09:00 WIB
TAM menampilkan sejumlah konversi Toyota Hilux Rangga selama pameran GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran
09 April 2026, 07:00 WIB
Sailun Tire meluncurkan dua ban baru yang menyasar kendaraan komersial dan fokus pada efisiensi bahan bakar
09 April 2026, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda, hal tersebut agar lebih mudah ditemukan
09 April 2026, 06:00 WIB
Simak beberapa persyaratan yang patut diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta