2 Lokasi SIM Keliling Bandung 29 Mei 2026, Ada di BPR KS
29 Mei 2026, 06:00 WIB
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.
Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)
Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.
Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.
Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Mei 2026, 06:00 WIB
29 Mei 2026, 06:00 WIB
26 Mei 2026, 06:00 WIB
25 Mei 2026, 06:01 WIB
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Terkini
29 Mei 2026, 21:16 WIB
Teaser Mitsubishi Pajero generasi terbaru dibagikan, pakai bahasa desain serupa Xforce dan Destinator
29 Mei 2026, 21:12 WIB
iCAR V23 merupakan SUV listrik yang berkarakter dan memiliki berbagai kelebihan untuk menggoda konsumen
29 Mei 2026, 18:08 WIB
Jetour T1 i-DM mengisi kelas di bawah T2, sudah dibekali teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV)
29 Mei 2026, 13:00 WIB
Marc Marquez bertekad tampil maksimal saat menjalani MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello akhir pekan ini
29 Mei 2026, 09:00 WIB
Mitsubishi Destinator sebagai SUV 7 penumpang menawarkan banyak kemudahan dalam perjalanan sehari-hari
29 Mei 2026, 07:00 WIB
Chery melalui perusahaan patungan yang berbasis di Singapura menyiapkan kei car untuk diluncurkan di 2027
29 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung masih menjadi salah satu alternatif bagi para pengendara yang ingin mengurus dokumen
29 Mei 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, ada dispensasi