Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 April 2026
29 April 2026, 06:00 WIB
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.
Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)
Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.
Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.
Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 April 2026, 06:00 WIB
28 April 2026, 06:00 WIB
28 April 2026, 06:00 WIB
27 April 2026, 06:01 WIB
27 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
29 April 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 PHEV dikonfirmasi masuk Indonesia tahun ini, sementara T1 sudah terdaftar di data Permendagri
29 April 2026, 15:49 WIB
Booth JETOUR di Cina suguhkan berbagai opsi SUV tangguh dan kendaraan ramah lingkungan buat mobilitas keluarga
29 April 2026, 13:00 WIB
Isu Chery Group ingin mengakuisisi pabrik milik Handal di Pondok Ungu, Bekasi sempat tersiar pada akhir 2025
29 April 2026, 12:12 WIB
Ajang Kia Collezione 2026 jadi momentum penguatan lini produk manufaktur asal Korea Selatan itu di Tanah Air
29 April 2026, 11:00 WIB
Lepas E4 yang akan masuk RI bakal dirakit difasilitas produksi milik PT Handal di kawasan Pondok Ungu, Bekasi
29 April 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Destinator dibekali fitur-fitur terkini yang bisa menambah kenyamanan berkendara para konsumen
29 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di waktu terbatas, jangan sampai terlambat sebab tidak ada dispensasi
29 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku yang diharapkan mampu mengurai kemacetan terutama di jam sibuk