Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 6 Februari 2026, Awas Diputar Balik

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan pada akhir pekan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut

mobil
Honda

Honda Bawa Tiga Model SUV Dengan Penyegaran di IIMS 2026

Tiga model baru Honda dihadirkan di ajang IIMS 2026, versi penyegaran dengan banderol lebih terjangkau

motor
Indomobil eMotor

Indomobil eMotor Kenalkan Dua Motor Listrik di IIMS 2026

Indomobil eMotor QT dan QT Pro meluncur dalam IIMS 2026, membuat persaingan motor listrik semakin ketat

mobil
Hyundai

Hyundai Santa Fe XRT Debut di IIMS 2026, Varian Paling Sporti

Hyundai Santa Fe XRT jadi opsi varian tertinggi, dihadirkan dengan tampilan lebih sporti harga Rp 900 jutaan

mobil
BAIC BJ30 HEV

BAIC BJ30 HEV Tampil dengan Tiga Varian di IIMS 2026

Demi menggoda para pengunjung selama pameran IIMS 2026, BAIC BJ30 HEV dipasarkan dalam tiga varian berbeda

motor
Alva

Alva N3 Next Gen Meluncur di IIMS 2026, Jarak Tempuh Lebih Jauh

Alva N3 Next Gen ditawarkan dengan dua opsi pembelian, yakni kepemilikan baterai atau sewa penampung daya

mobil
MGS5 EV

Harga MGS5 EV Mulai Rp 333,9 Juta Untuk 1.500 Konsumen Pertama

MGS5 EV dipasarkan dengan harga khusus untuk menggoda para calon pengunjung pameran otomotif IIMS 2026

mobil
Icar V23

ICar V23 Debut di IIMS 2026, Tampilkan Edisi Khusus

ICar V23 akhirnya tampil di IIMS 2026 dengan harapan bisa lebih cepat dikenal oleh masyarakat Indonesia