Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

motor
Motor bekas

6 Motor Bekas yang Harganya Melambung di 2025, Ada Ninja 150RR

Selama periode 2025, sejumlah motor bekas mengalami kenaikan harga cukup tinggi karena ramai diminati

mobil
Mobil Cina

9 Merek Mobil Cina Lolos Uji Keamanan Data, Ada BYD dan Chery

Langkah tegas diambil pemerintah Tiongkok untuk memastikan mobil Cina dapat menjaga keamanan data pemiliknya

news
Libur Nataru

Kepolisian Sebut Lalu Lintas Jakarta Lengang Saat Libur Natal

Lalu lintas Jakarta terbilang lengang saat libur Natal karena banyaknya orang yang memiluh keluar kota

mobil
Suzuki

Suzuki Siapkan Mobil Listrik Baru, Diduga Kuat MPV

Model anyar dari Suzuki terdaftar di India dengan kode YMC, diyakini jadi penerus Ertiga versi tenaga listrik

mobil
Honda Jazz

Honda Jazz Facelift Bangkit di Cina, Tampilan Jadi Lebih Segar

Honda Jazz atau bisa dikenal Fit di Cina akan segera diluncurkan versi facelift pada kuartal pertama 2026

news
Car Free Night

Jadwal dan Lokasi Car Free Night Jakarta di Malam Tahun Baru 2026

Pemerintah DKI Jakarta bakal gelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin untuk sambut tahun baru 2026

mobil
Mobil Cina

Fenomena Baru Mobil Cina, Banyak Desain dan Teknologi yang Mirip

Homogenisasi mobil Cina dinilai makin marak terjadi, teknologi tinggi tetapi tak sesuai kebutuhan konsumen

motor
Aura Kasih

Isi Garasi Aura Kasih, Ada Vespa GTS 150 Kuning

Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki