Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Penjualan Honda

Penjualan Honda Januari 2026 Turun Ribuan Unit

Penjualan Honda Januari 2026 mendapat tekanan hingga terkoreksi hingga ribuan unit dibanding bulan sebelumnya

mobil
Icar V23

iCar Raih 300 SPK di IIMS 2026 Untuk V23 yang Baru Diperkenalkan

Meski baru melakukan debut di Tanah Air, iCar raih 300 SPK di IIMS 2026 yang baru saja rampung beberapa waktu lalu

mobil
GIIAS 2026

Pertimbangan Gaikindo Pertahankan GIIAS 2026 di ICE BSD

Belum lama ini Gaikindo mengumumkan bahwa pameran tahunan GIIAS 2026 tidak jadi dipindahkan ke kawasan PIK

news
Proses produksi Mitsubishi Fuso

Resep Market Share Mitsubishi Fuso yang Terus Berkembang

Sejumlah strategi dipersiapkan untuk mengarungi 2026 oleh Mitsubishi Fuso di segmen kendaraan niaga ringan

mobil
Mobil Baru

Aspek Penentu Tercapainya Target Penjualan Mobil Baru di 2026

Pasar mobil baru diprediksi akan mengguat pada tahun ini, berkat segmen LCGC yang kembali digandrungi

mobil
Genesis

Hyundai Mulai Survey Calon Konsumen Genesis di Tanah Air

Genesis, sub merek premium dari Hyundai segera memasarkan produk-produk andalannya untuk masyarakat Indonesia

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 Februari 2026, Awas Macet di Sore Hari

Ganjil genap Jakarta kali ini bakal lebih ketat pengawasannya karena diprediksi ada kemacetan parah di sore hari

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Februari, Jangan Terlewat

SIM keliling Jakarta masih melayani prosedur perpanjangan mendekati akhir pekan, simak daftar lokasinya