Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Juli 2024
22 Juli 2024, 06:00 WIB
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.
Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)
Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.
Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.
Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 Juli 2024, 06:00 WIB
18 Juli 2024, 06:02 WIB
17 Juli 2024, 06:00 WIB
16 Juli 2024, 06:00 WIB
15 Juli 2024, 06:00 WIB
Terkini
24 Juli 2024, 20:17 WIB
Hyundai Stargazer hadir untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga Indonesia yang membutuhkan MPV keluarga
24 Juli 2024, 19:02 WIB
Mazda CX-60 Pro meluncur di ajang GIIAS 2024 dengan menawarkan sejumlah perbedaan mendasar dari sebelumnya
24 Juli 2024, 18:09 WIB
Perusahaan rental mobil MPMRent pastikan keamanan armada dengan mempertahankan sertifikasi ISO dari TUV Nord
24 Juli 2024, 17:59 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid hadir dengan beragam keunggulan yang membuat jatuh hati masyarakat
24 Juli 2024, 17:00 WIB
Sasar penggemar offroad yang ingin kendaraan ramah lingkungan, GWM Tank 300 Hybrid hadir di GIIAS 2024
24 Juli 2024, 16:00 WIB
Selain model elektrifikasi eCanter, Mitsubishi Fuso bawa lini truk ramah lingkungan didukung teknologi emisi Euro 4
24 Juli 2024, 15:00 WIB
Alva senang minat masyarakat terhadap motor listrik subsidi kian tinggi, jadi kuota tersisa tinggal sedikit
24 Juli 2024, 14:41 WIB
Suzuki Indonesia lahir beberapa produk ramah lingkungan di ajang GIIAS 2024 secara bertahap di Tanah Air