Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

motor
Bajaj beli KTM

Bajaj Auto Beli KTM Senilai Rp 15,3 Triliun

Bajaj resmi jadi pemilik KTM setelah mengucurkan dana sebesar Rp 15,3 triliun pada pertengahan November 2025

news
Daftar Harga BBM Pertamina Desember 2025, Pertamax Melambung

Daftar Harga BBM Pertamina Desember 2025, Pertamax Melambung

Melansir laman resmi Pertamina, harga BBM jenis Pertamx mengalami kenaikan sampai Rp 12.750 per liter

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Desember 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Desember 2025

Di awal Desember 2025, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna memudahkan pengendara di Kota Kembang

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Tempat Hari Ini, Senin 1 Desember

Di awal Desember fasilitas SIM keliling Jakarta kembali melayani prosedur perpanjangan, cek informasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 1 Desember 2025, Pertama di Bulan Ini

Ganjil genap Jakarta 1 Desember 2025 digelar dengan pengawasan ketat dari kepolisian demi kelancaran lalu lintas

motor
Deretan Koleksi Motor Virgoun, Banyak Harley-Davidson

Deretan Koleksi Motor Virgoun, Banyak Harley-Davidson

Mantan suami Inara Rusli, Virgoun dikenal karena koleksi motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkannya

news
Arus mudik

Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi 2 Kali

Kepolisian memprediksi puncak kepadatan libur Nataru bakal terjadi dua kali sehingga masyarakat harus hati hati.

news
Pertimbangan Airlangga Hartarto Tak Berikan Insentif Tahun depan

Pertimbangan Airlangga Hartarto Tak Berikan Insentif Tahun depan

Airlangga Hartarto menilai pemerintah sudah banyak memberikan insentif untuk sektor otomotif selama dua tahun