Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Serafina Ophelia

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Xpeng GIIAS 2026

GIIAS 2026 Jadi Debut Global Xpeng L03 Pilihan Baru di Segmen EV

Xpeng memanfaatkan ajang GIIAS 2026 sebagai peluncuran L03 dan juga sejumlah lini kendaraan seperti X9 dan GX

mobil
Suzuki

Suzuki XL7 Facelift Tawarkan Sederet Keunggulan di GIIAS 2026

Suzuki XL7 mendapatkan penyegaran di area eksterior, interior maupun fitur-fitur, berikut keunggulannya

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Tawarkan Promo Menarik Veloz Hybrid Selama GIIAS 2026

Selama perhelatan GIIAS 2026, ada promo menarik diberikan oleh Toyota buat para pembeli Veloz Hybrid

news
Fuso

Fuso Serahkan Truk Listrik eCanter Untuk Dukung Mobilitas Hijau

KTB baru saja menyerahkan Mitsubishi Fuso eCanter kepada Fastana Logistik Indonesia dalam pameran GIIAS 2026

mobil
Changan

Keunggulan Changan Nevo Q05, SUV Listrik Terbaru di GIIAS 2026

Changan Nevo Q05 siap jadi jawaban kebutuhan mobilitas para pengunjung GIIAS 2026 dengan berbagai kelebihan

motor
Yamaha Fazzio

Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue Harga Rp 29 Jutaan

Yamaha Fazzio edisi spesial bertemakan Retro Summer yang menggoda para konsumen muda-mudi di Tanah Air

mobil
Toyota Land Cruiser

Bagaimana Toyota Land Cruiser Jadi Andalan di Berbagai Medan Jalan

Toyota Land Cruiser 300 hybrid dan FJ hadir di GIIAS 2026 dan tepat di perayaan 75 tahun kiprahnya di dunia

motor
FIFGroup

Laba Bersih FIF Naik 4,48 Persen pada Semester I 2026

FIF menyatakan telah membiayai unit kendaraan bermotor roda dua sebanyak 1,70 juta unit di semester satu 2026