Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Mobil Cina

Donald Trump Beri Sinyal Izinkan Impor Mobil Cina ke Amerika

Donald Trump memasang beberapa syarat agar mobil Cina bisa mengaspal di Amerika Serikat di masa mendatang

news
Isuzu

Isuzu Sorot Rendahnya Adopsi EV di Sektor Komersial

Adopsi kendaraan niaga bertenaga listrik terbilang rendah, Isuzu menanti dukungan lebih kuat dari pemerintah

mobil
iCar

ICar V23 SUV EV Boxy Bergaya Hidup Modern

Debut iCar di Tanah Air berhasil menarik perhatian dengan desain booth menarik dan mobil bergaya hidup modern

news
Opsen

DPR Minta Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Ditinjau Kembali di 2026

Komisi II DPR menyarankan agar pemerintah provinsi memperhatikan kondisi masyarakat sebelum menjalankan opsen

mobil
Genesis

Hyundai Buka Suara soal Situs Resmi Genesis yang Muncul di RI

Kehadiran Genesis di RI semakin dekat, namun pihak Hyundai Indonesia masih enggan beberkan informasi rinci

mobil
GAC

GAC Indonesia Akui Bakal Hadapi Beragam Tantangan di 2026

GAC Indonesia mengakui ada beberapa tantangan di 2026 yang harus mereka hadapi agar bisa bertahan lebih optimal

mobil
Penjualan truk

Penjualan Truk Januari 2026 Turun, Seluruh Segmen Terkoreksi

Penjualan truk Januari 2026 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya dengan selisih yang cukup besar

mobil
Penjualan Mobil

Alasan Gaikindo Tetap Optimis Target Penjualan Mobil 2026 Tercapai

Penjualan mobil 2026 disebut bisa mencapai target 850 ribu unit, perlahan menunjukkan tanda pemulihan