Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

otosport
Aprilia

Aprilia Diyakini Menjadi Ancaman Serius Bagi Ducati di MotoGP 2026

Aprilia disebut telah melakukan banyak kemajuan, sehingga bisa membuat Bezzecchi tampil kompetitif di MotoGP

mobil
Honda City Hatchback

City Hatchback Tak Lagi Disuplai ke Diler, Honda Buka Suara

Terpantau sejak Agustus 2025, Honda City Hatchback sudah tak lagi disuplai ke diler dan stoknya mulai kosong

mobil
BYD

BYD Punya Sub Merek Baru, Tawarkan Mobil buat Armada Taksi

BYD memisahkan model-model yang akan ditawarkan sebagai mobil penumpang dan komersial untuk armada taksi

mobil
Mobil Cina

BYD Jadi Merek Mobil Cina Terlaris di 2025, Jual 44 Ribu Unit

BYD, Wuling dan Chery menjadi tiga besar merek mobil Cina dengan penjualan retail terbanyak tahun lalu

mobil
PHEV Chery

Ekspor Mobil Listrik Cina Bakal Meroket saat Pasar Domestik Lesu

Pasar mobil listrik di Cina diprediksi melambat pada 2026 karena beberapa faktor, seperti penghentian subsidi

otopedia
Honda Super One

Mengenal COE yang Buat Harga Honda Super One Melambung Tinggi

Setiap kendaraan yang mengaspal di jalanan Singapura, termasuk Honda Super One wajib mempunyai dokumen COE

mobil
Ekspor Suzuki

Suzuki Optimis Ekspor 40 Ribu Kendaraan di 2026

Suzuki bakal terus meningkatkan jumlah ekspor mereka di 2026 meski beberapa negara mengeluarkan kebijakan baru

news
Rekayasa lalu lintas

Awas Macet, Ada Rekayasa Lalu Lintas Saat Pembongkaran Tiang Monorel

Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat pembongkaran tiang monorel yang dilakukan saat malam hari