Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

news
BullAES

BullAES Tawarkan Sistem Pencahayaan Kendaraan yang Aman

BullAES hadirkan sistem pencahayaan variatif dan penuh inovasi di Indonesia dan mengusung teknologi tinggi

otosport
Quartararo dan Rins Mulai Puji Performa Mesin V4 Yamaha

Quartararo dan Rins Mulai Puji Performa Mesin V4 Yamaha

Baik Quartararo dan Rins merasa mesin V4 Yamaha menunjukan sedikit kemajuan, namun masih perlu pengembangan

mobil
Changan Deepal L06 Debut, Pakai Suspensi yang Digunakan Ferrari

Changan Deepal L06 Debut, Pakai Suspensi MagneRide Serupa Ferrari

Changan Deepal L06 diluncurkan dengan beberapa keunggulan, salah satunya adalah sistem peredam kejut

mobil
Range Rover Sport Unjuk Gigi Lagi, Taklukkan Gerbang Surga Cina

Range Rover Bernostalgia Ketika Menaklukkan Gerbang Surga Cina

Belum lama ini, Range Rover kembali mengunggah video mereka ketika menundukkan jalur Penggunungan Tianmen

motor
Motor Listrik Polytron

Nasib Motor Listrik Polytron Fox-R Setelah Kehadiran Fox 350

Polytron baru saja meluncurkan motor listrik Fox 350 yang digadang sebagai versi pembaruan dari Fox-R

motor
Tyranno

Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno Diklaim Laris Manis

memiliki tampilan unik dan menarik, Indomobil eMotor Tyranno mendapat respon positif dari masyarakat

mobil
Keberhasilan BYD Atto 1 Goyang Pasar Mobil LCGC di Indonesia

Keberhasilan BYD Atto 1 Goyang Pasar Mobil LCGC di Indonesia

BYD Atto 1 mampu menorehkan kesuksesan setelah resmi diluncurkan dalam gelaran GIIAS 2025 beberapa waktu lalu

mobil
 Wholesales Mobil Hybrid Oktober 2025, Toyota dan Suzuki 3 Besar

5 Negara Produsen Mobil Berkualitas Menurut Konsumen RI

Jepang menduduki peringkat pertama sebagai negara produsen mobil berkualitas versi konsumen Indonesia