Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Serafina Ophelia

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

motor
Motor Matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Juni 2026, Ada Nmax Turbo dan PCX

Motor matic 150 cc menjadi pilihan ideal bagi para pencinta otomotif, apalagi ada beragam produk ditawarkan

mobil
GAC

Harga Bensin Naik, GAC Ogah Bawa Mobil Bensin ke Indonesia

GAC tunda peluncuran model kendaraan PHEV dan bermesin konvensional di GIIAS 2026 meskipun sudah dipersiapkan

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 23 Juni, Cek Jadwalnya di Sini

Mengurus dokumen berkendara bisa melalui beragam fasilitas dari kepolisian, salah satunya SIM keliling Bandung

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Terkini 23 Juni 2026, Masih 26 Titik Lokasi

Aturan Ganjil Genap Jakarta yang telah berlaku sejak 2016 ini masih dianggap cukup penting mengurai kemacetan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 23 Juni 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi yang berbeda hari ini, simak biaya dan persyaratannya

mobil
Daihatsu

Daihatsu Pastikan Pelayanan Optimal Pasca 11 Outlet Resmi Tutup

Daihatsu menanggapi tutupnya 11 diler resmi di bawah naungan grup Asco Automotive beberapa waktu lalu

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Marquez Terus Dekati Bezzecchi

Usai berhasil memenangi seri Ceko, Marc Marquez merangsek ke urutan empat klasemen sementara MotoGP 2026

modifikasi
Aerox

Perayaan Satu Dekade Yamaha Aerox Dirayakan Penuh Gaya

Yamaha Aerox yang pertama diluncurkan pada 10 tahun lalu terus berkembang dan identik dengan anak muda