Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Wuling

Harga Mobil Listrik Wuling Januari 2026, Naik Tanpa Insentif

Tanpa insentif pajak dari pemerintah, harga mobil listrik Wuling mengalami kenaikan mulai dari Rp 30 jutaan

mobil
Suzuki Jimny 3 pintu

Diskon Suzuki Jimny 3 Pintu NIK 2025, Cocok Dipakai Lebaran 2026

Untuk Anda yang sedang mencari mobil baru, Ada diskon Suzuki Jimny 3 pintu selama periode Januari 2026

mobil
Baterai Mobil Listrik

Cina Mulai Perketat Aturan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik

Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Cina dalam proses daur ulang baterai mobil listrik

mobil
Changan

Ambisi Changan Menjadi Merek Otomotif Inovatif dan Tepercaya

Changan ingin menjadi brand global yang terus menghadirkan produk andal, inovatif dan tepercaya di Indonesia

mobil
Kebakaran Mobil Listrik

Era EV, Pengamat Dorong Edukasi Mitigasi Kebakaran Mobil Listrik

Kebakaran mobil listrik perlu ditangani hati-hati, wajib jadi perhatian damkar dan pengelola properti

news
Sailun

Sailun Group Memulai Produksi Ban di Demak, Jawa Tengah

Dengan Investasi mencapai Rp 4 Triliun, Sailun Group siap meramaikan pasar ban kendaraan bermotor di Indonesia

mobil
BYD

Produksi Pabrik BYD Zhengzhou Nyaris 100 Persen Dikerjakan Robot

Otomatisasi produksi mobil di super factory BYD di Zhengzhou, China hampir 100 persen dikerjakan oleh robot-robot produksi

otosport
Julian Johan

Julian Johan Raih Hasil Positif di Rally Dakar 2026

Julian Johan, pereli asal Indonesia berhasil mencatatkan sejarah baru setelah finish di Rally Dakar 2026