Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juli 2026
20 Juli 2026, 06:38 WIB
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.
Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)
Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.
Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.
Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Juli 2026, 06:38 WIB
20 Juli 2026, 06:00 WIB
17 Juli 2026, 06:00 WIB
17 Juli 2026, 06:00 WIB
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
20 Juli 2026, 22:01 WIB
Mario Aji tengah fokus menjalani masa pemulihan usai cedera, ia ingin kondisi fisiknya kembali prima di Inggris
20 Juli 2026, 21:05 WIB
Motul Indonesia menjalan program baru yang bisa meningkatkan penetrasi pasar di Tanah Air melalui bengkel lokal
20 Juli 2026, 20:33 WIB
Toyota masih terus mendominasi daftar 10 mobil terlaris di Juni 2026 secara wholesales, berikut daftarnya
20 Juli 2026, 19:00 WIB
Isuzu produksi 300 ribu unit kendaraan komersial di pabrik mereka di Karawang, Jawa Barat dan mencatat sejarah
20 Juli 2026, 17:50 WIB
Valvoline memberikan apresiasi para mekanik yang berjuang untuk meningkatkan kualitas hidup lebih baik
20 Juli 2026, 12:50 WIB
Geely Coolray diperkenalkan ke konsumen sebagai SUV bermesin bensin pertama dari Geely, debut di GIIAS 2026
20 Juli 2026, 07:00 WIB
Saat ini Ford RMA Indonesia mengaku sedang menjalin komunikasi dengan banyak pihak, seperti pemerintahan
20 Juli 2026, 06:38 WIB
SIM Keliling Bandung hari ini beroperasi di dua tempat, hal ini agar masyarakat lebih mudah menemukannya