Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Chery X

Desain Chery X Terdaftar di Indonesia, Debut Tahun Ini

SUV Chery X sempat mejeng di GJAW 2025, desainnya terdaftar di Indonesia dan diyakini segera meluncur

news
IIMS 2026

Menanti Mobil-mobil Baru yang Bakal Meluncur di IIMS 2026

Sejumlah mobil baru dari berbagai brand akan ikut meramaikan IIMS 2026 sehingga bisa menambah keseruan

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 28 Januari 2026, Awas Potensi Cuaca Buruk

Ganjil genap Jakarta 28 Januari 2026 tetap dijalankan meski BMKG memberi peringatan potensi cuaca buruk

news
SIM Keliling Bandung

Simak Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 28 Januari 2026

Kepolisian meningkatkan layanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 28 Januari

Di pertengahan minggu, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi untuk perpanjangan SIM A dan C

modifikasi
Honda

Menyulap Honda Megapro Jadi Motor Trail XR 200, Makin Kalcer

Mosic Garage menghadirkan opsi lebih mudah buat yang ingin memiliki motor trail vintage seperti Honda XR 200

mobil
Penjualan Toyota

Toyota Masih Berharap Pemerintah Beri Insentif ke Industri Otomotif

Toyota berharap pemerintah tetap memberi insentif ke industri otomotif tanpa membedakan teknologi guna tingkatkan pasar

otosport
Francesco Bagnaia

Francesco Bagnaia Bertekad Kalahkan Marc Marquez di MotoGP 2026

Dengan Desmosedici GP26, Francesco Bagnaia percaya diri untuk mengarungi MotoGP 2026 yang akan segera berjalan