Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung saat Libur Isra Miraj

Meski ada libur nasional Isra Miraj hari ini, SIM keliling Bandung hadir guna memenuhi kebutuhan pengedara

mobil
MotoGP

Penjelasan Aturan Restart Motor di MotoGP, Berlaku Tahun Ini

FIM menetapkan aturan baru terkait prosedur menyalakan motor pasca kecelakaan di tengah balapan MotoGP

otosport
MotoGP 2027

Kata Rossi Soal Peraturan MotoGP 2027, Tetap Andalkan Ducati

Valentino Rossi percaya Desmosedici milik Ducati masih akan kompetitif usai peraturan MotoGP 2027 dijalankan

mobil
Mobil Listrik

Insiden Mobil Listrik Terbakar saat Diparkir, Ini Analisanya

Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia

mobil
Toyota Innova Zenix

Susul Avanza, Harga Toyota Innova Zenix Naik di Awal Tahun

Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan

mobil
Harga Hyundai Ioniq 5

Harga Hyundai Ioniq 5 Naik Rp 81 Juta di Pertengahan Januari 2026

Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen

mobil
Mobil listrik MG

Tahun Baru, MG Tawarkan Promo Menarik Dua Produk Unggulan

MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026

mobil
Insentif Otomotif

Airlangga Ungkap Tengah Kaji Insentif Otomotif di 2026

Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan