Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Serafina Ophelia

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

komunitas
Classy Modifest 2026

Yamaha Classy Modifest 2026 Sukses Sedot Modifikator Jawa Timur

Yamaha Classy Modifest 2026 perdana di Surabaya sukses diikuti oleh puluhan modifikator di Jawa Timur

news
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia Mei 2026, Honda Hadapi Tantangan

10 Merek Mobil Terlaris Mei 2026, Honda Masih Merintih

Honda menghadapi tantangan, terdepak dari lima besar merek mobil terlaris Mei 2026 secara wholesales

news
Harga BBM

Ikut Pertamina, Vivo Juga BP Kompak Naikan Harga BBM RON 92 dan 95

Sejumlah SPBU swasta melakukan penyesuaian harga BBM RON 92 serta 95, kebijakan ini berlaku mulai Rabu (10/06)

mobil
Penjualan Mobil Baru

Penjualan Mobil Mei 2026 Turun, Konsumen Tunda Pembelian

Konsumen disebut melakukan penundaan pembelian imbas ketidakpastian ekonomi, penjualan mobil terdampak

mobil
BYD dan F1

Sinyal Kuat BYD Gabung F1 Mencuat setelah GP Monako

BYD kembali memantik pembicaraan soal keterlibatannya di ajang balap bergengsi Formula 1 pasca GP Monako

otosport
Jorge Martin

Tamparan Keras Bos Aprilia ke Jorge Martin di MotoGP Hungaria

Massimo Rivola menilai kalau Jorge Martin tidak seharusnya melakukan kesalahan yang membuat kecelakaan

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribuan

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga bbm non-subsidi, mulai dari Pertamax hingga Green 95

news
SIM Keliling Bandung

Tersedia 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 10 Juni 2026

Kepolisian hari ini menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat, hal ini agar memaksimalkan pelayanan