Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Serafina Ophelia

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Leap Motor

Leap Motor Rilis Banyak Model Tahun ini, B10 Hadir di GIIAS 2026

Leap Motor siap untuk meramaikan ajang GIIAS 2026 dengan beberapa model andalan termasuk SUV elektrik B10

mobil
Indomobil

Indomobil Expo Digelar Untuk Dorong Penjualan EV di Tanah Air

Indomobil Expo hadir untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan populasi mobil listrik di RI

mobil
JETOUR Fokus Kembangkan Lini i-DM dengan Teknologi PHEV Teranyar

JETOUR Fokus Kembangkan Lini i-DM dengan Teknologi PHEV Teranyar

Teknologi PHEV bernama i-DM disematkan ke sederet lini kendaraan JETOUR untuk pasar global, salah satunya T2

mobil
Mobil listrik

Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta

Simak kebijakan baru yang mengatur pembebasan pajak dan aturan ganjil genap mobil listrik di Jakarta

mobil
Lepas Ekspansi ke Banyak Negara, Fokus Industri NEV

Lepas Ekspansi ke Banyak Negara, Fokus Industri NEV

Lepas kian serius menggarap pasar mobil listrik maupun PHEV dengan menjalani beberapa strategi ke depan

mobil
Bosch

Bosch Tetapkan Strategi Baru di Tengah Kemajuan Industri Otomotif

Bosch berkomitmen terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan industri otomotif khususnya di era elektrifikasi

mobil
MG S5 EV

Simak Spesifikasi MG S5 EV, Mobil Listrik Harga Rp 300 Jutaan

Mobil listrik MG S5 EV dipasarkan dalam dua varian buat konsumen di Indonesia, mulai dari Ignite dan Magnify

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 6 Mei 2026 Kembali Berlaku Hari Ini

Rekayasa lalu lintas bernama ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan kepolisian dalam mengatur jalanan