Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Serafina Ophelia

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

motor
Ducati We Ride As One 2026

Bali Jadi Tempat Ducati Semarakkan Perayaan Ulang Tahun ke-100

Ducati Indonesia menggelar ajang riding We Ride As One 2026 di Bali, libatkan lebih dari 100 peserta

mobil
MG

MG Tunggu Aturan Teknis Insentif Mobil Listrik 2026

MG menilai kuota insentif mobil listrik yang tengah disiapkan pemerintah, masih kurang dan bisa ditambah lagi

otosport
MotoGP Prancis 2026

Link Live Streaming MotoGP Prancis 2026: Ambisi Marco Bezzecchi

Marco Bezzecchi cukup percaya diri untuk menjalani MotoGP Prancis 2026 berbekal kemenangan pada musim 2023

otosport
Sprint Race MotoGP Prancis 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Prancis 2026: Pembuktian Jorge Martin

Jorge Martin dan Marco Bezzecchi podium di Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Francesco Bagnaia sumbangkan poin

motor
Alva Studio Indy Bintaro

Cara Alva Manjakan Para Konsumen, Buat Banyak Charging Station

Demi menjawab kebutuhan mobilitas konsumen, Alva Studio Indy Bintaro resmi didirikan di Tangerang Selatan

mobil
Ford

Cara Ford Dukung Aktivitas Pelanggan di Tengah Kenaikan Harga BBM

Ford memberikan sejumlah keuntungan bagi para pelanggan di Tanah Air, salah satunya adalah voucher bensin

mobil
Mobil listrik

Gaikindo Berharap Daerah Lain Ikut Berikan Insentif Mobil Listrik

Insentif mobil listrik berupa pembebasan pajak, diyakini dapat kembali menggairahkan penjualan EV tahun ini

motor
yadea

Yadea Osta dan Velax Buktikan Kemampuan Baterai

Yadea Indonesia melakukan uji produk dengan melibatkan banyak pihak untuk membuktikan kualitas motor listrik