Simak Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 28 Januari 2026
28 Januari 2026, 06:00 WIB
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.
Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)
Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.
Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.
Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Januari 2026, 06:00 WIB
28 Januari 2026, 06:00 WIB
27 Januari 2026, 06:00 WIB
27 Januari 2026, 06:00 WIB
26 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
28 Januari 2026, 08:00 WIB
SUV Chery X sempat mejeng di GJAW 2025, desainnya terdaftar di Indonesia dan diyakini segera meluncur
28 Januari 2026, 07:00 WIB
Sejumlah mobil baru dari berbagai brand akan ikut meramaikan IIMS 2026 sehingga bisa menambah keseruan
28 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 28 Januari 2026 tetap dijalankan meski BMKG memberi peringatan potensi cuaca buruk
28 Januari 2026, 06:00 WIB
Kepolisian meningkatkan layanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menghadirkan SIM keliling Bandung
28 Januari 2026, 06:00 WIB
Di pertengahan minggu, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi untuk perpanjangan SIM A dan C
27 Januari 2026, 17:42 WIB
Mosic Garage menghadirkan opsi lebih mudah buat yang ingin memiliki motor trail vintage seperti Honda XR 200
27 Januari 2026, 16:00 WIB
Toyota berharap pemerintah tetap memberi insentif ke industri otomotif tanpa membedakan teknologi guna tingkatkan pasar
27 Januari 2026, 14:00 WIB
Dengan Desmosedici GP26, Francesco Bagnaia percaya diri untuk mengarungi MotoGP 2026 yang akan segera berjalan