Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Indomobil Group Bakal Sediakan Mobil Listrik Bagi PLN Icon Plus

Indomobil Group Bakal Sediakan Mobil Listrik Bagi PLN Icon Plus

Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus

otosport
Federal Oil

Federal Oil Sambut Kedatangan Fermin Aldeguer di Gresini Racing

Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025

mobil
Toyota bZ7 Concept Debut, Prius Listrik yang Pakai Baterai BYD

Toyota bZ7 Concept Debut, Prius Listrik yang Pakai Baterai BYD

Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD

mobil
Neta Sebut Bangun Diler di Pluit Potensial

Diler Neta di Pluit Disebut Memiliki Potensi, Target 50 Unit Sebulan

Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial

mobil
Hyundai Ioniq 9

Hyundai Ioniq 9 Diperkenalkan, Jakarta - Yogyakarta Tanpa Charge

Punya kapasitas baterai lebih besar dari saudaranya Kia EV9, Hyundai Ioniq 9 tawarkan daya jelajah 620 km

mobil
Neta Resmikan Diler Pluit

Neta Resmikan Diler 3S Baru di Kawasan Pluit

Menjangkau konsumen di kawasan Jakarta Utara, berikut fasilitas yang ditawarkan diler baru Neta di Pluit

mobil
New Hyundai Tucson Resmi Meluncur, Usung Mesin Turbo Hybrid

New Hyundai Tucson Resmi Meluncur, Usung Mesin Turbo Hybrid

New Hyundai Tucson akhirnya diluncurkan buat pasar Indonesia, mobil tersebut dijual mulai Rp 632 jutaan

news
Perbaikan jalan tol Jakarta Cikampek

Perbaikan Tol Dikebut, Harus Selesai Sebelum Libur Nataru

Pemerintah meminta agar perbaikan tol dikebut dan harus selesai sebelum periode libur Natal dan tahun baru