Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Daihatsu Ayla

Pemerintah Mengaku Masih Punya Skema Insentif Buat LCGC

Kemenperin mengaku akan tetap memberikan insentif fiskal demi menggairahkan pasar mobil LCGC pada tahun ini

mobil
Geely EX5

Makin Terjangkau, Geely EX5 Dapat Diskon Rp 26 Juta di IIMS 2026

Geely EX5 didiskon Rp 26 juta selama IIMS 2026 untuk menarik minat pengunjung yang hendak mencari mobil listrik

news
SMK Helmets

SMK dan Studds Helmets Boyong Helm Terbaru di IIMS 2026

SMK dan Studds Helmets Indonesia meluncurkan produk terbarunya yang inovatif dan nyaman dipakai harian

motor
Motor listrik Honda

Honda Enggan Banting Harga Motor Listrik Setelah Insentif Dihapus

Honda berusaha untuk membangun kepercayaan para konsumen di Tanah Air terhadap lini motor listrik mereka

mobil
LCGC

Fenomena DP Rendah LCGC di Pameran Picu SPK Semu

Skema DP rendah LCGC di IIMS 2026 bisa jaring SPK yang punya peluang batal atau tak sampai ke pengiriman unit

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 13 Februari 2026, Simak Lokasinya

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dengan pengawasan kepolisian

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 13 Februari, Beroperasi di Akhir Pekan

Menjelang akhir pekan, kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Jelang Akhir Pekan Ini

Mendekati akhir pekan, fasilitas SIM keliling Jakarta masih dapat melayani prosedur perpanjangan masa berlaku