Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
BYD

Dua Tahun Berkiprah di RI, Penjualan BYD Bertumbuh Pesat

Penjualan BYD secara retail alami kenaikan 217,5 persen dari 2024 ke 2025, belum termasuk sub merek Denza

motor
Yamaha

Daftar Harga Motor Bebek di Januari 2026, Ada Yamaha MX King

Penyegaran pada Yamaha MX King di Januari 2026 membuat persaingan pada segmen motor bebek kembali sengit

mobil
Chery C5 CSH

Perkiraan Harga Chery C5 CSH yang Debut di IIMS 2026

Harga Chery C5 CSH diyakini ada di rentang angka Rp 350 juta sampai Rp 400 jutaan, meluncur Februari 2026

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 29 Januari 2026

Kehadiran SIM keliling Bandung hari ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 29 Januari 2026, Polisi Fokus di Titik Rawan

Ganjil genap Jakarta akan diselenggarakan pada 29 Januari 2026 untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 Januari, Ada di Kalibata

Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi di SIM keliling Jakarta

mobil
Toyota bZ5X

Prediksi Mobil Baru Toyota, bZ4X Versi 7-Seater

Toyota mengunggah bocoran mobil terbaru mereka, siluet SUV berukuran besar diyakini versi produksi dari bZ5X

otosport
Yamaha

Yamaha Jadi Tim Terboros, Bikin Tiga Mesin Demi Fabio Quartararo

Yamaha akan segera menjajal motor balap dengan mesin V4 berkubikasi 850 cc untuk berlaga di MotoGP 2027