Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung, Kamis (19/1), mulai beroperasi pukul 09:00 WIB

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Serafina Ophelia

TRENOTO – Ada sejumlah opsi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Bagi masyarakat Bandung pihak kepolisian telah menyiapkan dua lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Untuk diketahui layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM jika masa berlakunya belum habis. Apabila sudah lewat tenggat waktu pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Photo : Korlantas Polri

Proses penerbitan ulang tentunya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama ketimbang perpanjangan. Maka dari itu lakukan pembaruan paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku.

Perlu diingat masa berlakunya adalah 5 tahun. Dulu masa kedaluwarsa mengacu pada tanggal lahir pemilik namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Berikut ini dua lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Kamis (19/1)

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Selain itu perpanjangan menggunakan layanan ini hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sedangkan pemilik SIM B harus datang langsung ke kantor Samsat karena proses perpanjangannya membutuhkan alat tambahan.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis SIM C dan Biaya Penerbitannya Januari 2023

Siapkan juga biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 golongan C. Besaran ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Beberapa di antaranya yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Maka ada denda bagi masyarakat yang tetap membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.

Photo : NTMC Polri

Jika kedapatan tidak dibawa saat berkendara di jalan raya, ada denda hingga sebesar Rp250 ribu. Berbeda lagi jika tidak memiliki kartu tersebut maka besaran dendanya lebih besar yakni hingga Rp1 juta.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Chery J6T CSH

Mobil Listrik Chery J6T CSH, SUV Boxy Beridentitas Adventure

Chery J6T CSH memiliki tampilan yang sama dengan versi listrik namun mempunyai jarak tempuh lebih jauh

mobil
Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor

Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor Punya Fasilitas Home Service

Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor bisa memberikan fasilitas body and paint bagi konsumen dengan jaringan

modifikasi
Indonesia Custom Show 2026

Penta Prima Luncurkan Program Paket Cat Harga Terjangkau

Program Cat Merdeka dari Penta Prima memberikan kesempatan pencinta otomotif memperbaharui tampilan kendaraan

mobil
Denza

Penjelasan BYD soal Pergantian Nama Diler Denza

Pihak BYD sebut Denza hanya akan mengalami penyegaran identitas logo yang memang dilakukan secara global

news
Aimoga Chery

Aimoga Kenalkan Robot Pintar, Bantu Jaga Ketertiban Lalu Lintas

Robot Aimoga, hasil kolaborasi dengan Chery hadirkan inovasi di pameran robot di Beijing, 19-23 Agustus 2026

motor
Motor matic 150 cc

Daftar Harga Motor Matic 150 cc Agustus 2026, Nmax dan PCX Stabil

Yamaha sampai Honda terpantau tidak menaikan harga motor matic 150 cc, konsumen berkesempatan meminang unit.

mobil
Changan Nevo Q05

Changan Raup 1.120 SPK di GIIAS 2026, Nevo Q05 Populer

Changan tuai respons positif berkat Nevo Q05, kontribusinya 80 persen dari total 1.120 SPK di GIIAS 2026

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Weekend, Hari Ini 21 Agustus

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih ada di lima lokasi berbeda dan melayani perpanjangan