Catat Jadwal dan Lokasi Diskon Tarif Tol 20 Persen di Bulan Ini
04 Juni 2025, 21:06 WIB
Sejumlah pengendara mengalami kerusakan ban karena tol berlubang, ini cara klaim kendaraan rusak ke Jasa Marga
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Sejumlah pengguna jalan Tol Jakarta Cikampek mengeluhkan rusaknya ban mobil setelah tidak sengaja menghantam lubang yang ada di titik-titik tertentu.
Beberapa pengendara, salah satunya yang sempat viral yakni ustaz Yusuf Mansur, mengalami ban mobil robek akibat kerusakan tersebut. Menurutnya titik kerusakan terletak di sekitar KM 65 arah Bandung.
“Di tol lubangnya dahsyat, ban mobil sampai robek. Dan di sepanjang jalan terlihat mobil-mobil (lain) mengalami (hal) serupa,” tulisnya di akun Instagram pribadi, dikutip Selasa (28/02).
Terkait hal ini sebelumnya pihak Jasa Marga akan mulai melakukan perbaikan dengan cara patching.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan terhadap kondisi perkerasan jalan tol khususnya di Ruas Jakarta Cikampek,” ucap Lisye Octaviana selaku Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, dikutip dari Antara, Selasa.
Setelah patching nantinya akan dilakukan perawatan berupa program rekonstruksi perkerasan. Ini dilakukan untuk menjaga tingkat keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Menurut Lisye sepanjang 2023 pihaknya telah menrencanakan program pemeliharaan di tol tersebut, baik arah Cikampek maupun Jakarta.
Jika mengalami kerusakan di tol Jasa Marga Group, Lisye menyebutkan prosedur untuk melakukan klaim ganti rugi.
Melalui telepon bisa menghubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, sosial media Twitter @PTJASAMARGA atau aplikasi Travoy untuk pengguna smartphone Android dan iOS.
Pengemudi bisa melaporkan secara langsung ke nomor 14080. Informasikan kepada petugas terkait peristiwa yang dialami di lokasi kejadian serta titiknya.
Petugas tersebut kemudian akan mengirimkan MCS (Mobile Customer Service) ke tempat kejadian yang dilaporkan. Pengguna jalan akan dibantu melanjutkan perjalanan.
Pengguna jalan dapat mengajukan klaim jika mengalami kerugian akibat kerusakan infrastruktur atau jalan. Petugas kemudian menjelaskan lebih rinci mekanisme penyelesaian hingga membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 21:06 WIB
03 Juni 2025, 07:00 WIB
19 Mei 2025, 07:00 WIB
13 Mei 2025, 15:00 WIB
12 Mei 2025, 11:00 WIB
Terkini
24 Juni 2025, 15:00 WIB
Mobil berpelat hijau di Kota Batam harganya bisa lebih mudah ratusan juta rupiah ketimbang dari diler resmi
24 Juni 2025, 14:04 WIB
Deretan mobil listrik masuk Israel lewat Pelabuhan Haifa dan berpeluang jadi target rudal Iran, ini bahayanya
24 Juni 2025, 13:12 WIB
Suzuki Jimny bakal segera pamit dari pasar Eropa, ada versi khusus meluncur terbatas hanya ada 55 unit
24 Juni 2025, 12:00 WIB
Modifikasi Yamaha Xmax semakin inovatif asalkan mampu menghabiskan budget hingga ratusan juta rupiah
24 Juni 2025, 11:00 WIB
Insentif mobil listrik terbukti dorong penjualan EV di dalam negeri, namun jangka waktunya perlu diperhatikan
24 Juni 2025, 10:50 WIB
Marc Marquez berambisi buat melanjutkan dominasinya dengan mencetak kemenangan di MotoGP Belanda 2025
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Asuransi alami tekanan akibat adanya penurunan penjualan kendaraan yang belakangan semakin terasa di Tanah Air
24 Juni 2025, 08:00 WIB
Versi terbaru Wuling BinguoEV bergaya sporti dan berdimensi lebih besar, bakal meluncur jelang akhir 2025