Jasa Marga Catat Peningkatan Jumlah Kendaraan di Libur Waisak
13 Mei 2025, 15:00 WIB
Sejumlah pengendara mengalami kerusakan ban karena tol berlubang, ini cara klaim kendaraan rusak ke Jasa Marga
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Sejumlah pengguna jalan Tol Jakarta Cikampek mengeluhkan rusaknya ban mobil setelah tidak sengaja menghantam lubang yang ada di titik-titik tertentu.
Beberapa pengendara, salah satunya yang sempat viral yakni ustaz Yusuf Mansur, mengalami ban mobil robek akibat kerusakan tersebut. Menurutnya titik kerusakan terletak di sekitar KM 65 arah Bandung.
“Di tol lubangnya dahsyat, ban mobil sampai robek. Dan di sepanjang jalan terlihat mobil-mobil (lain) mengalami (hal) serupa,” tulisnya di akun Instagram pribadi, dikutip Selasa (28/02).
Terkait hal ini sebelumnya pihak Jasa Marga akan mulai melakukan perbaikan dengan cara patching.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan terhadap kondisi perkerasan jalan tol khususnya di Ruas Jakarta Cikampek,” ucap Lisye Octaviana selaku Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, dikutip dari Antara, Selasa.
Setelah patching nantinya akan dilakukan perawatan berupa program rekonstruksi perkerasan. Ini dilakukan untuk menjaga tingkat keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Menurut Lisye sepanjang 2023 pihaknya telah menrencanakan program pemeliharaan di tol tersebut, baik arah Cikampek maupun Jakarta.
Jika mengalami kerusakan di tol Jasa Marga Group, Lisye menyebutkan prosedur untuk melakukan klaim ganti rugi.
Melalui telepon bisa menghubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, sosial media Twitter @PTJASAMARGA atau aplikasi Travoy untuk pengguna smartphone Android dan iOS.
Pengemudi bisa melaporkan secara langsung ke nomor 14080. Informasikan kepada petugas terkait peristiwa yang dialami di lokasi kejadian serta titiknya.
Petugas tersebut kemudian akan mengirimkan MCS (Mobile Customer Service) ke tempat kejadian yang dilaporkan. Pengguna jalan akan dibantu melanjutkan perjalanan.
Pengguna jalan dapat mengajukan klaim jika mengalami kerugian akibat kerusakan infrastruktur atau jalan. Petugas kemudian menjelaskan lebih rinci mekanisme penyelesaian hingga membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Mei 2025, 15:00 WIB
12 Mei 2025, 11:00 WIB
20 April 2025, 06:00 WIB
06 April 2025, 11:00 WIB
06 April 2025, 09:00 WIB
Terkini
15 Mei 2025, 21:00 WIB
TKDN Hyundai Kona Electric berhasil mencatatkan prestasi tersendiri karena sudah memiliki TDKN 80 persen
15 Mei 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik perdana Honda yaitu e:N1 ditawarkan dengan skema sewa, namun angkanya disebut terlalu mahal
15 Mei 2025, 18:00 WIB
Terdapat berbagai diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan oleh para konsumen sepanjang Mei 2025
15 Mei 2025, 17:00 WIB
Neta tegaskan masih beroperasi normal di Indonesia meski sejak awal tahun belum memproduksi satu pun kendaraan
15 Mei 2025, 16:00 WIB
Kehadiran produk baru diharapkan bantu dongkrak penjualan Chery buat mencapai target 2.000 unit per bulan
15 Mei 2025, 15:00 WIB
KTM sedang menghadapi krisis finansial, 1.800 karyawan manufaktur asal Austria tersebut terancam dirumahkan
15 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga relatif terjangkau dan ekosistem terjamin jadi alasan Toyota masih akan fokus jual mobil hybrid di RI
15 Mei 2025, 13:00 WIB
Toyota siap investigasi insiden Kijang Innova Zenix terbakar dan melakukan evaluasi agar tidak terulang