3 Ruas Tol Dibuka Fungsional Jasa Marga Saat Libur Nataru
20 November 2024, 23:00 WIB
Sejumlah pengendara mengalami kerusakan ban karena tol berlubang, ini cara klaim kendaraan rusak ke Jasa Marga
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Sejumlah pengguna jalan Tol Jakarta Cikampek mengeluhkan rusaknya ban mobil setelah tidak sengaja menghantam lubang yang ada di titik-titik tertentu.
Beberapa pengendara, salah satunya yang sempat viral yakni ustaz Yusuf Mansur, mengalami ban mobil robek akibat kerusakan tersebut. Menurutnya titik kerusakan terletak di sekitar KM 65 arah Bandung.
“Di tol lubangnya dahsyat, ban mobil sampai robek. Dan di sepanjang jalan terlihat mobil-mobil (lain) mengalami (hal) serupa,” tulisnya di akun Instagram pribadi, dikutip Selasa (28/02).
Terkait hal ini sebelumnya pihak Jasa Marga akan mulai melakukan perbaikan dengan cara patching.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan terhadap kondisi perkerasan jalan tol khususnya di Ruas Jakarta Cikampek,” ucap Lisye Octaviana selaku Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, dikutip dari Antara, Selasa.
Setelah patching nantinya akan dilakukan perawatan berupa program rekonstruksi perkerasan. Ini dilakukan untuk menjaga tingkat keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Menurut Lisye sepanjang 2023 pihaknya telah menrencanakan program pemeliharaan di tol tersebut, baik arah Cikampek maupun Jakarta.
Jika mengalami kerusakan di tol Jasa Marga Group, Lisye menyebutkan prosedur untuk melakukan klaim ganti rugi.
Melalui telepon bisa menghubungi layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, sosial media Twitter @PTJASAMARGA atau aplikasi Travoy untuk pengguna smartphone Android dan iOS.
Pengemudi bisa melaporkan secara langsung ke nomor 14080. Informasikan kepada petugas terkait peristiwa yang dialami di lokasi kejadian serta titiknya.
Petugas tersebut kemudian akan mengirimkan MCS (Mobile Customer Service) ke tempat kejadian yang dilaporkan. Pengguna jalan akan dibantu melanjutkan perjalanan.
Pengguna jalan dapat mengajukan klaim jika mengalami kerugian akibat kerusakan infrastruktur atau jalan. Petugas kemudian menjelaskan lebih rinci mekanisme penyelesaian hingga membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 November 2024, 23:00 WIB
12 November 2024, 08:00 WIB
11 November 2024, 17:44 WIB
11 November 2024, 17:22 WIB
19 September 2024, 12:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat
22 November 2024, 06:05 WIB
Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya
22 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 November 2024 digelar di puluhan titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus