Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Berikut cara bayar tilang ganjil genap mudik Lebaran 2024 dan arus balik, bisa dilakukan dengan gawai pintar
Oleh Satrio Adhy
Sementara itu Aan menuturkan kalau penerapan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2023 tetap mengandalkan kamera ETLE atau tilang elektronik. Sehingga tidak ada kendaraan yang luput dari aturan tersebut.
“Kita tidak melakukan putar balik serta penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nanti proses hukum berjalan karena sudah ada kamera ETLE,” pungkas Aan.
Nah jika Anda melanggar, Aan menjelaskan denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 maksimal Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi ganjil genap tol Trans Jawa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
27 Maret 2026, 15:00 WIB
26 Maret 2026, 09:00 WIB
20 Maret 2026, 11:00 WIB
20 Maret 2026, 09:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM