2 Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Weekend, Cek Jadwalnya
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mulai bulan depan pembuatan dan perpanjang SIM perlu lampirkan BPJS Kesehatan aktif dan tanpa tunggakan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mulai 1 Juli pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Statusnya pun diharuskan aktif tanpa tunggakan.
Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Kepolsian Negara RI Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Meski demikian aturan baru dilakukan uji coba di tujuh Polda yang ada di Indonesia. Ketujuh Polda tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI jakarta, Bali, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur.
Bila uji coba berhasil maka aturan tersbeut baru akan diaplikasikan secara nasional di seluruh Indonesia. Tentu pelaksanaannya bakal dilakukan bertahap, tergantung kesiapan sarana dan prasarana.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ungkap AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri dalam siaran pers. (03/06).
Agar tidak terhambat maka dirinya juga mengimbau pada masyarakat yang belum memiliki JKN untuk segera mendaftar. Demikian juga peserta namun masih menunggak maka disebaiknya segera menyelesaikan pembiayaan agar tidak mengalami kendala.
Sementara itu Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK mengungkap bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” ungkapnya.
Ia mengungkap bahwa jika pemohon belum menjadi peserta JKN maka pendaftaran dapat dilakukan melalui chat di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di lokasi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
27 Agustus 2026, 06:07 WIB
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 22:10 WIB
BYD Mako PHEV menjadi produk terbaru yang mengisi segmen pikap double cabin, debut di Brasil lebih dulu
28 Agustus 2026, 21:10 WIB
Jorge Martin ingin melanjutkan tren positifnya pada MotoGP Aragon 2026 dengan mengalahkan Marc Marquez
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk