Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Oktober, Terakhir Pekan Ini
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Mulai bulan depan pembuatan dan perpanjang SIM perlu lampirkan BPJS Kesehatan aktif dan tanpa tunggakan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mulai 1 Juli pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Statusnya pun diharuskan aktif tanpa tunggakan.
Aturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Kepolsian Negara RI Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Meski demikian aturan baru dilakukan uji coba di tujuh Polda yang ada di Indonesia. Ketujuh Polda tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI jakarta, Bali, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur.
Bila uji coba berhasil maka aturan tersbeut baru akan diaplikasikan secara nasional di seluruh Indonesia. Tentu pelaksanaannya bakal dilakukan bertahap, tergantung kesiapan sarana dan prasarana.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ungkap AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri dalam siaran pers. (03/06).
Agar tidak terhambat maka dirinya juga mengimbau pada masyarakat yang belum memiliki JKN untuk segera mendaftar. Demikian juga peserta namun masih menunggak maka disebaiknya segera menyelesaikan pembiayaan agar tidak mengalami kendala.
Sementara itu Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK mengungkap bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” ungkapnya.
Ia mengungkap bahwa jika pemohon belum menjadi peserta JKN maka pendaftaran dapat dilakukan melalui chat di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di lokasi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
07 Oktober 2026, 06:08 WIB
Terkini
15 Oktober 2026, 13:00 WIB
Asuransi Astra masuk usia 70 tahun, memperkuat layanan digital melalui myGarda, gardaoto.com, dan Garda Siaga
15 Oktober 2026, 11:00 WIB
Seri GIIAS kembali dilanjutkan, GIIAS Makassar 2026 bakal hadirkan 14 merek kendaraan penumpang ke konsumen
15 Oktober 2026, 09:06 WIB
Setelah menjadi perbincangan, BYD Atto 2 akhirnya dipajang dan dipamerkan kepada konsumen di Indonesia
15 Oktober 2026, 07:00 WIB
Sebelum menentukan pilihan, Mitsubishi Destinator bisa jadi bahan pertimbangan konsumen yang membutuhkan
14 Oktober 2026, 22:28 WIB
Itamotor baru saja meluncurkan handrip untuk skutik premium yang diklaim dapat memberikan kenyamanan lebih
14 Oktober 2026, 19:00 WIB
BYD Flash Charging bisa digunakan untuk lini mobil listrik Danza yang dipasarkan di Indonesia, seperti D9
14 Oktober 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik MG S6 EV jadi opsi baru SUV keluarga di Indonesia, segera meluncur di pameran otomotif GAW 2026
14 Oktober 2026, 16:22 WIB
Shooting brake perdana dari BYD, Danza Z9GT resmi diluncurkan ke konsumen dengan harga Rp 2,25 miliar