Biaya Perpanjangan SIM A dan C Maret 2022

Harus selalu dibawa ketika berkendara, pemohon harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Maret 2022
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Harus selalu dibawa ketika berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengemudi. Tak berlaku seumur hidup, pemilik wajib mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Sebelum menyambangi lokasi perpanjangan SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah syarat, yakni SIM lama asli dan KTP asli serta fotokopi keduanya.

Tak hanya itu, pemohon juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.

Setelah semua berkas lengkap, pemohon juga harus melakukan foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.

Untuk lebih jelasnya, berikut biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.

Photo :

Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

mobil
Automechanika Jakarta 2026

Berburu Keperluan Mobil Balap di Automechanika Jakarta 2026

Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026

motor
Motor listrik

Insentif Motor Listrik Tak Kunjung Cair, Masih Tunggu Regulasi

Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang

mobil
Suzuki e Sky

Sudah Terdaftar, Suzuki Tanggapi Kehadiran e Sky di RI

Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya

news
Motul

Motul Hadirkan Pengalaman Motorsport yang Berkesan

Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa

news
Astra Otoparts

Integrasi Layanan Astra Otoparts di Automechanika Jakarta 2026

Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif

news
Mitsubishi Fuso

Strategi Mitsubishi Fuso Tingkatkan Layanan ke Pengguna Canter

Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 September 2026, Ada 26 Titik

Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta 25 September 2026 Jelang Akhir Pekan

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota