Biaya Perpanjangan SIM A dan C Maret 2022

Harus selalu dibawa ketika berkendara, pemohon harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Maret 2022

TRENOTO – Harus selalu dibawa ketika berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengemudi. Tak berlaku seumur hidup, pemilik wajib mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Sebelum menyambangi lokasi perpanjangan SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah syarat, yakni SIM lama asli dan KTP asli serta fotokopi keduanya.

Tak hanya itu, pemohon juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.

Setelah semua berkas lengkap, pemohon juga harus melakukan foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.

Untuk lebih jelasnya, berikut biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.

Photo :

Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Bulan

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Bulan

Di awal pekan, pengendara dapat mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 September 2025, Jangan Asal Pilih Jalan

Ganjil genap Jakarta 30 September 2025 digelar pada puluhan ruas jalan agar lalu lintas bisa terjaga

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini 29 September

Mengawali pekan ini SIM keliling Jakarta kembali beroperasi di lima tempat, simak informasi lengkapnya

otosport
Jorge Martin

Jorge Martin Terancam Tidak Bisa Tampil di MotoGP Mandalika 2025

Kecelakaan yang menimpa Jorge Martin di Jepang mengakibatkan patah tulang selangka dan harus dapat perawatan

mobil
Isi Garasi Nathalie Holscher Mantan Istri Sule, Ada Ford Mustang

Isi Garasi Nathalie Holscher Mantan Istri Sule, Ada Ford Mustang

Nathalie Holscher merupakan seorang publik figur di Indonesia yang menggeluti profesi sebagai seorang DJ

mobil
Destinator

SPK Mitsubishi Destinator Tembus 8.000 Unit, Simak Keunggulannya

Sejak diluncurkan pada ajang GIIAS 2025, jumlah pemesanan Mitsubishi Destinator terus bergulir positif

otosport
Hasil MotoGP Jepang 2025

Hasil MotoGP Jepang 2025: Marc Marquez Kunci Gelar Juara Dunia

Marc Marquez raih titel juara dunia di MotoGP Jepang 2025, Francesco Bagnaia tampil impresif di urutan pertama

motor
Honda Dukung Aismoli Soal Format Baru Insentif Motor Listrik

Honda Dukung Aismoli Soal Format Baru Insentif Motor Listrik

Menurut Astra Honda Motor usulan format baru insentif motor listrik dari Aismoli sangat adil bagi pabrikan