Biaya Perpanjangan SIM A dan C Maret 2022

Harus selalu dibawa ketika berkendara, pemohon harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Maret 2022
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Harus selalu dibawa ketika berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengemudi. Tak berlaku seumur hidup, pemilik wajib mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Sebelum menyambangi lokasi perpanjangan SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah syarat, yakni SIM lama asli dan KTP asli serta fotokopi keduanya.

Tak hanya itu, pemohon juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.

Setelah semua berkas lengkap, pemohon juga harus melakukan foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.

Untuk lebih jelasnya, berikut biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.

Photo :

Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

mobil
LiDAR

LiDAR Dinilai Belum Relevan untuk Jalanan di Indonesia

Leapmotor menilai ada beberapa faktor yang membuat LiDAR belum optimal dan cocok di jalanan Indonesia

news
Ganjil Genap Jakarta

Skema Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 07 Juli 2026, EV Bebas

Ganjil Genap Jakarta hari ini masih mengandalkan para petugas di jalanan namun dibantu dengan sistem ETLE

otopedia
Liburan

4 Cara Bikin Road Trip yang Menyenangkan Bagi Anak-anak

Melakukan road trip h dengan menyertakan anak-anak membutuhkan banyak persiapan agar liburannya berkesan

news
SIM keliling Bandung

Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 7 Juli 2026

Mengurus dokumen berkendara bisa lebih mudah, seperti melalui SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 7 Juli 2026

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak biaya dan lokasinya

mobil
Jaecoo J5 Hybrid

Jaecoo J5 Berteknologi LiDAR, Berpeluang Hadir di GIIAS 2026

Ada sinyal kuat Jaecoo J5 Hybrid yang dilengkapi teknologi LiDAR bakal dihadirkan perdana di GIIAS 2026

otosport
MotoGP 2027

Susunan Sementara Pembalap MotoGP 2027 Usai Alex Berseragam KTM

Susunan sementara pembalap MotoGP 2027 perlahan semakin lengkap, beberapa tim sudah mengumumkan rider baru

otosport
Marc Marquez

Jadwal MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Siap Tumbangkan Aprilia

Marc Marquez memiliki catatan cukup positif di Sachsenring, ia dijagokan untuk menang di MotoGP Jerman 2026