2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sebelum Libur 1 Muharram
26 Juni 2025, 06:15 WIB
Harus selalu dibawa ketika berkendara, pemohon harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Harus selalu dibawa ketika berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengemudi. Tak berlaku seumur hidup, pemilik wajib mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Sebelum menyambangi lokasi perpanjangan SIM, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah syarat, yakni SIM lama asli dan KTP asli serta fotokopi keduanya.
Tak hanya itu, pemohon juga harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Setelah semua berkas lengkap, pemohon juga harus melakukan foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Untuk lebih jelasnya, berikut biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Terdapat sanski yang harus diterima pengendara apabila kedapatan tidak membawa SIM. Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Juni 2025, 06:15 WIB
26 Juni 2025, 06:00 WIB
25 Juni 2025, 06:13 WIB
25 Juni 2025, 06:11 WIB
24 Juni 2025, 06:16 WIB
Terkini
29 Juni 2025, 10:07 WIB
GWM Ora 03 akhirnya resmi dijual di Indonesia, padahal mobil listrik tersebut sudah diperkenalkan di GIIAS 2023
29 Juni 2025, 08:00 WIB
Yovie Widianto memiliki harta senilai Rp 43 miliar, Rp 2 miliar di antaranya merupakan kendaraan roda empat
29 Juni 2025, 06:00 WIB
32 Jalan ditutup selama penyelenggaraan Jakarta International Marathon 2025 yang berlangsung hari ini
28 Juni 2025, 20:58 WIB
Marc Marquez tempati posisi pertama sprint race MotoGP Belanda 2025, Francesco Bagnaia terdepak ke urutan kelima
28 Juni 2025, 19:00 WIB
Para pengguna skutik Yamaha 125 cc kini memiliki satu pilihan pelumas baru yakni Yamalube Power XP Matic
28 Juni 2025, 17:00 WIB
Marc Marquez sempat mengalami sesak nafas usai terjatuh di latihan bebas serta kulifikasi MotoGP Belanda 2025
28 Juni 2025, 15:44 WIB
Suzuki Baleno bekas lansiran 2023 harganya kini terbilang kompetitif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
28 Juni 2025, 13:00 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor