Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Januari 2025

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada Januari 2025 masih belum mendapat perubahan dari sebelumnya

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Januari 2025

KatadataOTO – Setelah pergantian tahun masyarakat pun mulai menjalani aktivitasnya kembali. Salah satu agenda yang harus dilakukan adalah melengkapi serta memperbarui Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dokumen tersebut sangat penting karena menjadi bukti bahwa seseorang sudah memenuhi kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor. 

Untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena mereka harus lulus dari beragam tahapan seperti ujian teori dan praktik. Membuat SIM juga tidak gratis sehingga pemohon harus menyiapkan dana.

Meski demikian tarifnya sudah dibuat agar tidak memberatkan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp 50.000.

Persyaratan perpanjangan dan pembuatan SIM
Photo : @TMCPoldaMetro

Biaya Pembuatan SIM Baru

  • SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
  • SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000
  • SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
  • SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000
  • SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
  • SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
  • SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
  • SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan serta psikologi. Pemohon juga wajib memiliki BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan.

Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM, prosedurnya relatif lebih mudah dan murah. Pasalnya pemohon tidak perlu menjalani ujian baik teori maupun praktik tapi hanya tes kesehatan serta psikologi.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam fasilitas seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis. Perlu diingat prosedur perpanjangan hanya bisa dilakukan bila SIM belum kadaluarsa.

Biaya Pembuatan SIM
Photo : KatadataOTO

Bila terlewat maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.


Terkini

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Berlaku Hari Ini 19 Desember, Simak Lokasinya

Ganjil genap Puncak jadi upaya mengurai kemacetan menjelang akhir pekan, berlaku di ruas jalan tertentu

mobil
Mewahnya Isi Garasi Ade Kuswara, Bupati Bekasi yang Terjaring OTT

Mewahnya Isi Garasi Ade Kuswara, Bupati Bekasi yang Terjaring OTT

KPK baru saja menangkap Ade Kuswara Kunang bersama beberapa orang lain dalam kegiatan OTT, Kamis (18/12)

mobil
Harga Mobil LCGC Desember 2025, Ada Honda Brio dan Toyota Agya

Harga Mobil LCGC Desember 2025, Ada Honda Brio dan Toyota Agya

Menurut pantauan KatadataOTO, harga mobil LCGC seperti Honda Brio Satya serta Toyota Agya terpantau stabil

mobil
Honda

Honda akan Hentikan Sementara Produksi Mobil di Jepang dan Cina

Honda akan hentikan proses produksi kendaraan di Jepang dan Cina akibat kekurangan cip semikonduktor

mobil
Jetour T2 Sudah Terpesan 200 Unit, Mulai Dikirim Januari 2025

Jetour T2 Klaim Sudah Terima 700 SPK, Harga Bakal Naik Rp 20 Juta

Konsumen masih bisa membeli Jetour T2 dengan harga khusus Rp 568 jutaan sampai 1.000 kuota terpenuhi

mobil
Gaikindo

Gaikindo Akui Pasar Mobil Baru Indonesia Keok dari Malaysia

Malaysia sangat berpotensi menggeser Indonesia sebagai raja ASEAN dalam hal penjualan mobil baru di 2025

mobil
Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

Persaingan Ketat, MG Siap Lebih Agresif Tahun Depan

Ketatnya persaingan membuat MG menyiapkan strategi khusus agar bisa bertahan dalam industri otomotif Indonesia

news
Gerbang tol

Siapkan Saldo, Tarif Tol Jakarta Yogyakarta Capai Rp 591 ribu

Tarif tol Jakarta Yogyakarta tidak bisa dikatakan murah karena mencapai lebih dari Rp 590 ribu sekali jalan