Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Februari 2025, Siapkan Dananya

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM pada Februari 2025, tarifnya cukup terjangkau yaitu mulai dari Rp 50.000

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Februari 2025, Siapkan Dananya

KatadataOTO – Sebelum berkendara, seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Pasalnya dokumen tersebut merupakan bukti bahwa mereka sudah memenuhi kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkannya tidak mudah karena harus melalui beragam tahapan seperti ujian teori dan praktik. Kemudian setiap lima tahun SIM pun harus diperpanjang masa berlaku sesuai dengan aturan.

Membuat SIM juga tidak gratis sehingga pemohon harus menyiapkan dana. Meski demikian tarifnya sudah dibuat agar tidak memberatkan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp 50.000.

SIM hilang
Photo : Istimewa

Biaya Pembuatan SIM Baru

  • SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
  • SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000
  • SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
  • SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000
  • SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
  • SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
  • SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
  • SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000

Namun biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. Pemohon juga wajib memiliki BPJS aktif serta tidak memiliki tunggakan.

Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM, prosedurnya relatif lebih mudah dan murah. Pasalnya pemohon tidak perlu menjalani ujian baik teori maupun praktik tapi hanya tes kesehatan serta psikologi.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam fasilitas seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis. Perlu diingat prosedur perpanjangan hanya bisa dilakukan bila SIM belum kadaluarsa.

Cara urus SIM hilang
Photo : Istimewa

Bila terlewat maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.

Biaya Perpanjang SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.


Terkini

mobil
Asuransi Kendaraan, Garda Oto

Mengenal Pentingnya Asuransi Kendaraan buat Pemilik Mobil

Asuransi kendaraan memiliki banyak manfaat buat pemilik mobil, namun literasinya masih rendah di Indonesia

news
Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM

Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM

Bapenda DKI Jakarta memberi insentif pajak BBM untuk 3 jenis kendaraan mulai dari 50 persen sampai 80 persen

news
Isuzu

Inspirasi Modifikasi Isuzu D-Max Konsep Adventure Overland

Isuzu D-Max hasil modifikasi berbagai pihak hadir di GIIAS 2025 untuk bisa menjadi sumber inspirasi petualang

mobil
Kia

New KIA Sonet dan Seltos Anyar Melenggang di GIIAS 2025

New Kia Sonet dan Seltos hadir dengan sejumlah pembaruan menarik dengan memanfaatkan ajang GIIAS 2025

mobil
Daihatsu Bakal Kaji Dampak Kehadiran Mobil Listrik Seharga LCGC

Daihatsu Bakal Kaji Dampak Kehadiran Mobil Listrik Seharga LCGC

Astra Daihatsu Motor masih mempelajari sejauh mana dampak kehadiran mobil listrik seharga LCGC di Tanah Air

mobil
Vinfast VF 7

VinFast Akui Ingin Manfaatkan Bonus Demografi Indonesia

VinFast mengakui ingin memanfaatkan bonus demografi yang ada di Indonesia untuk kembangkan pasar kendaraan

mobil
Honda Rayakan 40 Tahun di Motorsport, Buktikan Kualitas

Honda Rayakan 40 Tahun di Motorsport, Buktikan Kualitas

Honda sudah membuktikan kualitas produknya dengan berkecimpung di dunia motorsport atau balap Indonesia

mobil
Harga Air ev, Wuling di GIIAS 2025

Harga Air ev Dipangkas di GIIAS 2025, Wuling Beri Penjelasan

Beredar di media sosial harga Air ev dipangkas sampai di bawah Rp 200 juta di GIIAS 2025, ini faktanya