AHM Kejar Produksi 100 Juta Unit Motor Baru di Indonesia Tahun Ini
26 Februari 2026, 08:00 WIB
Saat tak membawa jas hujan, banyak pengendara motor memilih berteduh di underpass atau bawah fly over
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Saat tidak membawa jas hujan, pengendara sepeda motor akan menepikan kendaraannya dan mencari tempat berteduh apabila hujan datang secara tiba-tiba. Salah satu yang banyak dipilih ialah berteduh di underpass atau di bawah jembatan layang.
Selain membayakan diri sendiri dan pengendara lain, berhenti di bawah underpass juga menjadi penyebab utama kemacetan jalan ketika hujan. Karena itu, terdapat sejumlah peraturan terkait hal ini.
Dilarang berhenti sembarangan ketika berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat 4.
Dalam Undang-undang tersebut, pengendara kendaraan bermotor tak boleh berhenti di bawah underpass, bahkan ketikan hujan turun. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
Terkait kebijakan ini, pengendara yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai Pasal 287 ayat 3 undang-undang yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.
Saat memasuki musim hujan, pengendara motor sebaiknya selalu menyediakan alat berkendara tambahan yakni jas hujan. Terdapat beragam jenis, pengendara sebaiknya memilih jas hujan yang terdiri dari atasan dan bawahan.
Selain itu, pengendara perlu memilih jas hujan yang nyaman sehingga tak mengganggu gerak ketika berkendara. Warna yang dipilih juga sebaiknya lebih mencolok sehingga terlihat pengendara lain ketika berkendara saat hujan lebat.
Hindari penggunaan jas hujan ponco karena bisa tersangkut pada rantai kendaraan dan menjadi faktor utama kecelakaan di jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 08:00 WIB
20 Februari 2026, 16:00 WIB
10 Februari 2026, 14:00 WIB
10 Februari 2026, 12:00 WIB
04 Februari 2026, 14:00 WIB
Terkini
09 Maret 2026, 11:00 WIB
Daihatsu kembali mengajak 21 komunitas yang merupakan pelanggan tetap untuk mudik bareng di Lebaran 2026
09 Maret 2026, 07:14 WIB
Toyota saat ini tengah mempelajari rute-rute baru untuk mengapalkan produk mereka sampai ke Timur Tengah
09 Maret 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa hari ini, simak persyaratan dan biayanya
09 Maret 2026, 06:00 WIB
Pengendara mobil dan motor bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen hari ini
09 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali dilakukan di sejumlah ruas untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
08 Maret 2026, 15:00 WIB
VinFast menerima pemesanan 20.000 unit mobil listrk dari dua perusahaan transportasi yang akan dikirim hingga 2028
08 Maret 2026, 13:00 WIB
Toyota Astra Motor berhasil mencatatkan pangsa pasar sampai 31,2 persen di dalam negeri sepanjang tahun lalu
08 Maret 2026, 09:00 WIB
Main dealer motor Honda, Wahana Makmur Sejati perkenalkan lini produk aditif bahan bakar ramah lingkungan