Berteduh di Underpass, Siap-siap Kena Denda Ratusan Ribu

Saat tak membawa jas hujan, banyak pengendara motor memilih berteduh di underpass atau bawah fly over

Berteduh di Underpass, Siap-siap Kena Denda Ratusan Ribu

TRENOTO – Saat tidak membawa jas hujan, pengendara sepeda motor akan menepikan kendaraannya dan mencari tempat berteduh apabila hujan datang secara tiba-tiba. Salah satu yang banyak dipilih ialah berteduh di underpass atau di bawah jembatan layang.

Selain membayakan diri sendiri dan pengendara lain, berhenti di bawah underpass juga menjadi penyebab utama kemacetan jalan ketika hujan. Karena itu, terdapat sejumlah peraturan terkait hal ini.

Dilarang berhenti sembarangan ketika berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat 4.

Dalam Undang-undang tersebut, pengendara kendaraan bermotor tak boleh berhenti di bawah underpass, bahkan ketikan hujan turun. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;

Terkait kebijakan ini, pengendara yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai Pasal 287 ayat 3 undang-undang yang sama.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.

Selalu Membawa Jas Hujan

Saat memasuki musim hujan, pengendara motor sebaiknya selalu menyediakan alat berkendara tambahan yakni jas hujan. Terdapat beragam jenis, pengendara sebaiknya memilih jas hujan yang terdiri dari atasan dan bawahan.

Selain itu, pengendara perlu memilih jas hujan yang nyaman sehingga tak mengganggu gerak ketika berkendara. Warna yang dipilih juga sebaiknya lebih mencolok sehingga terlihat pengendara lain ketika berkendara saat hujan lebat.

Hindari penggunaan jas hujan ponco karena bisa tersangkut pada rantai kendaraan dan menjadi faktor utama kecelakaan di jalan.

 


Terkini

mobil
Cara Hyundai Manjakan Konsumen di Tengah Kota Jakarta

Cara Hyundai Manjakan Konsumen di Tengah Kota Jakarta

Hyundai manjakan konsumen di Jakarta dengan memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan calon pembeli

otosport
federal Oil

Federal Oil Puji Hasil Manis Dua Pembalap Andalannya

Federal Oil mengaku bangga dengan hasil manis yang diraih kedua pembalap andalannya di MotoGP Spanyol 2024

news
ESDM Ungkap Keunggulan Konversi Motor Listrik

ESDM : Motor Listrik Konversi Lebih Hemat 60 Persen

Animo masih terbilang rendah, ESDM ungkap keunggulan motor listrik konversi seperti efisiensi bahan bakar

mobil
Chery Omoda 7

Chery Omoda 7 Debut Global, Pakai Teknologi PHEV

Versi hybrid dari Omoda 5, Chery Omoda 7 meluncur di Beijing Auto Show 2024 tawarkan beberapa keunggulan

mobil
Persiapan PEVS 2024

Intip Persiapan PEVS 2024, Neta V-II Dipastikan Muncul

Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II

mobil
Prediksi Mobil BYD

Prediksi Mobil BYD yang Masuk Indonesia di 2024 Listrik Semua

Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini

otosport
Kata Marc Marquez Usai Sabet Podium Perdana Bersama Ducati

Kata Marc Marquez Usai Sabet Podium Perdana Bersama Ducati

Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024

mobil
Kenaikan Suku Bunga BI

Daihatsu Belum Rasakan Dampak Kenaikan Suku Bunga BI

Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat