Berteduh di Underpass, Siap-siap Kena Denda Ratusan Ribu

Saat tak membawa jas hujan, banyak pengendara motor memilih berteduh di underpass atau bawah fly over

Berteduh di Underpass, Siap-siap Kena Denda Ratusan Ribu
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Saat tidak membawa jas hujan, pengendara sepeda motor akan menepikan kendaraannya dan mencari tempat berteduh apabila hujan datang secara tiba-tiba. Salah satu yang banyak dipilih ialah berteduh di underpass atau di bawah jembatan layang.

Selain membayakan diri sendiri dan pengendara lain, berhenti di bawah underpass juga menjadi penyebab utama kemacetan jalan ketika hujan. Karena itu, terdapat sejumlah peraturan terkait hal ini.

Dilarang berhenti sembarangan ketika berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat 4.

Dalam Undang-undang tersebut, pengendara kendaraan bermotor tak boleh berhenti di bawah underpass, bahkan ketikan hujan turun. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;

Terkait kebijakan ini, pengendara yang melakukan pelanggaran bisa mendapatkan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai Pasal 287 ayat 3 undang-undang yang sama.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.

Selalu Membawa Jas Hujan

Saat memasuki musim hujan, pengendara motor sebaiknya selalu menyediakan alat berkendara tambahan yakni jas hujan. Terdapat beragam jenis, pengendara sebaiknya memilih jas hujan yang terdiri dari atasan dan bawahan.

Selain itu, pengendara perlu memilih jas hujan yang nyaman sehingga tak mengganggu gerak ketika berkendara. Warna yang dipilih juga sebaiknya lebih mencolok sehingga terlihat pengendara lain ketika berkendara saat hujan lebat.

Hindari penggunaan jas hujan ponco karena bisa tersangkut pada rantai kendaraan dan menjadi faktor utama kecelakaan di jalan.

 


Terkini

mobil
Lepas

Lepas Langsung Tancap Gas Menuju Delivery di Auto China 2026

Lepas memperkenalkan sejumlah produk andalan di Auto China 2026, salah satunya adalah mobil listrik L4

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta Hari ini Kamis 30 April 2026, Terakhir Pekan Ini

Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan jalanan Ibu Kota, simak 62 titiknya

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung April 2026

SIM keliling Bandung melayani para pemilik motor dan mobil yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 30 April 2026

Menjelang Hari Buruh, SIM keliling Jakarta masih bisa melayani perpanjangan masa berlaku SIM di lima lokasi

mobil
Mitsubishi Xforce

5 Fitur Mitsubishi Xforce yang Manjakan Konsumen

Fitur-fitur yang disematkan pada Mitsubishi Xforce bisa menambah kenyamanan para penggunanya sehari-hari

mobil
Jetour

Bocoran Mobil Baru Jetour di Indonesia, Ada T1 dan T2 PHEV

Jetour T2 PHEV dikonfirmasi masuk Indonesia tahun ini, sementara T1 sudah terdaftar di data Permendagri

mobil
Jetour

JETOUR Bawa Lini Produk Lengkap di Auto China 2026

Booth JETOUR di Cina suguhkan berbagai opsi SUV tangguh dan kendaraan ramah lingkungan buat mobilitas keluarga

mobil
Chery

Kabar Terbaru Akuisisi Pabrik Handal Pondok Ungu Oleh Chery

Isu Chery Group ingin mengakuisisi pabrik milik Handal di Pondok Ungu, Bekasi sempat tersiar pada akhir 2025