Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara

Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar

Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara
Adi Hidayat

KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.

Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).

Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.

Paspamres Boyong 42 Mobil Listrik Hyundai, Buat Kawal Jokowi
Photo : PT HMID

Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.

"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.

Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.

Korlantas Siapkan Pengawalan Buat Pemudik Sepeda Motor
Photo : NTMC Polri

Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan

Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.

"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.


Terkini

news
UD Trucks

UD Trucks dan Pertamina Dorong Safety Transportasi Barang Berbahaya

UD Trucks mengajak pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya

mobil
Daihatsu

Daihatsu Pamer Mobil Mungil Menggemaskan di GIIAS 2026

Daihatsu membawa kesan pameran di Jepang dengan memboyong mobil kei car yang favorit di negeri Sakura

news
Hino

Kiat Hino Lahirkan Mekanik Andal di GIIAS 2026, Gelar Pelatihan

Hino terus menunjukkan komitmen mereka guna mendukung kemajuan dunia pendidikan yang ada di Indonesia

mobil
Mitsubishi

Mitsubishi Tebar Promo di GIIAS 2026, Ada Untuk Xforce Hybrid

Mitsubishi menghadirkan program menarik untuk pembelian di GIIAS 2026, seperti pilihan bunga nol persen

mobil
Mazda CX-30

Mazda CX-30 Rakitan Indonesia Ditawarkan Rp 499 Juta

Mazda CX-30 kini sudah berstatus Completely Knocked Down (CKD), turut hadir di perhelatan GIIAS 2026

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Agustus, Beroperasi Sejak Pagi

Untuk melayani masyarakat di Kota Kembang, SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi sejak pagi hari

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 5 Agustus

SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, ini syaratnya

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 05 Agustus 2026, Ada 2 Sesi

Denda jika melanggar aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini adalah Rp 500 ribu, maka dari itu patuhi aturannya