Ganjil Genap Puncak 21 November 2025, Siapkan Jalur Alternatif
21 November 2025, 14:00 WIB
Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.
Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.
"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.
Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.
Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan
Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.
"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 November 2025, 14:00 WIB
21 November 2025, 10:00 WIB
21 November 2025, 06:00 WIB
20 November 2025, 06:00 WIB
19 November 2025, 07:00 WIB
Terkini
23 November 2025, 16:00 WIB
Honda Jakarta Center ingin memberi kemudahan kepada para pengunjung GJAW 2025 untuk membeli mobil baru
23 November 2025, 15:00 WIB
Pilihan Chery Tiggo 8 CSH kini sudah semakin beragam untuk mudahkan pelanggan memilih unit sesuai kebutuhan
23 November 2025, 13:00 WIB
VinFast EC Van jadi salah satu model baru yang akan dibawa merek asal Vietnam ini untuk konsumen fleet RI
23 November 2025, 12:47 WIB
ACC Carnival Lampung digelar akhir pekan ini dengan banyak penawaran menarik untuk para pengunjung pameran
23 November 2025, 10:00 WIB
UPPF Indonesia menghadirkan promo selama pameran otomotif GJAW 2025 berlangsung yang menarik pengunjung
23 November 2025, 09:00 WIB
VinFast Minio Green diboyong dalam pameran GJAW 2025, untuk mengetahui seberapa besar minat masyarakat
23 November 2025, 08:00 WIB
DFSK Gelora E dihadirkan sebagai opsi kendaraan listrik untuk kebutuhan niaga dengan harga semakin kompetitif
23 November 2025, 07:47 WIB
Di GJAW PT Toyota-Astra Motor secara resmi memasarkan New bZ4X BEV produksi lokal dan Urban Cruiser BEV