Ganjil Genap Jakarta 16 September 2025, Puluhan Jalan Terdampak
16 September 2025, 06:00 WIB
Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.
Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.
"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.
Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.
Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan
Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.
"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 September 2025, 06:00 WIB
15 September 2025, 17:00 WIB
15 September 2025, 08:00 WIB
15 September 2025, 06:00 WIB
13 September 2025, 07:00 WIB
Terkini
16 September 2025, 22:00 WIB
Alex Marquez mulai realistis dalam menjalani sisa musim MotoGP 2025, karena poin sudah tertinggal jauh
16 September 2025, 21:00 WIB
Diler baru Chery di PIK 2 berstatus 3S, tampilkan berbagai lini unggulan termasuk Tiggo 8 CSH sampai J6
16 September 2025, 20:00 WIB
FIFGroup meramaikan ajang IMOS 2025 dengan menghadirkan sejumlah paket promosi menarik bagi para pengunjung
16 September 2025, 19:00 WIB
Suzuki Victoris bakal dijual lebih dulu di India dengan harga mulai Rp 190 jutaan, ada varian strong hybrid
16 September 2025, 18:00 WIB
Berbekal produk anyar, Chery menargetkan 23 ribu mobil baru bisa terniagakan hingga Desember 2025 nanti
16 September 2025, 17:00 WIB
Tiga varian SUV Jetour T2 terdaftar di Indonesia dengan NJKB mulai Rp 200 jutaan, ada varian PHEV dan diesel
16 September 2025, 16:00 WIB
Secara keseluruhan data Gaikindo menyorot wholesales LMPV bulan ini turun 3,72 persen, berikut selengkapnya
16 September 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan komersial Agustus 2025 berhasil tumbuh dengan menjadikan pikap sebagai tulang punggung