Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara

Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar

Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara
Adi Hidayat

KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.

Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).

Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.

Paspamres Boyong 42 Mobil Listrik Hyundai, Buat Kawal Jokowi
Photo : PT HMID

Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.

"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.

Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.

Korlantas Siapkan Pengawalan Buat Pemudik Sepeda Motor
Photo : NTMC Polri

Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan

Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.

"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.


Terkini

mobil
Toyota

Toyota Serahkan 3 Unit Innova Ambulans ke Aceh Tamiang

Toyota Kijang Innova Ambulans diharapkan dapat mempermudah mobilitas layanan kesehatan masyarakat Aceh Tamiang

mobil
Klaim asuransi mobil listrik atau EV

Tantangan Perusahaan Asuransi: Klaim Kerusakan EV Cenderung Mahal

Perusahaan asuransi sebut klaim kerusakan mobil listrik atau EV lebih tinggi dari kendaraan konvensional

mobil
Jetour T1 i-DM

Spesifikasi Jetour T1 i-DM, Penantang Serius BAIC BJ30 Hybrid

Jetour T1 i-DM hadir untuk memenuhi kebutuhan mobilitas para konsumen yang tengah mencari mobil PHEV

mobil
Penjualan Mobil

Bisnis Asuransi Kendaraan Ikut Terdampak Pelemahan Rupiah

Asuransi Astra mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dan naiknya suku bunga berdampak pada bisnis asuransi

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 4 Juni

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, berikut lokasinya

news
SIM keliling Bandung

The Kings Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 4 Juni 2026

Hari ini kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan

komunitas
Forwot

Cara Forwot Pererat Solidaritas di Era Mobilitas Berkelanjutan

Forwot baru saja merayakan hari jadi yang ke-23 dengan menggelar kompetisi padel diikuti berbagai pihak

mobil
Jetour T1 i-DM

Harga Jetour T1 i-DM Resmi Diumumkan, Mulai Rp 300 Jutaan

Demi memanjakan para konsumen di Indonesia, ada harga khusus untuk pembelian 500 Jetour T1 i-DM pertama