Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara

Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar

Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara
Adi Hidayat

KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.

Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).

Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.

Paspamres Boyong 42 Mobil Listrik Hyundai, Buat Kawal Jokowi
Photo : PT HMID

Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.

"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.

Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.

Korlantas Siapkan Pengawalan Buat Pemudik Sepeda Motor
Photo : NTMC Polri

Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan

Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.

"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.


Terkini

news
Truk Fuso

Kemenperin Bakal Batasi Truk Impor Dengan Dua Pendekatan

Kemenperin bakal menggandeng lembaga terkait untuk mengatasi lebih ketat gempuran impor truk dari Cina

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 April 2026, Ketat di Akhir Pekan

Pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap Jakarta tetap di jam sibuk ketat meski sudah memasuki akhir pekan

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 10 April 2026

Manfaatkan layanan SIM keliling Jakarta sebelum akhir pekan, masih tersebar di lima lokasi berbeda hari ini

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 10 April, Beroperasi di Akhir Pekan

Menjelang akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung demi memfasilitasi para pengendara

mobil
Mazda

Strategi Mazda Tingkatkan Kompetensi Mekanik dan Tenaga Penjual

Mazda membuka diler baru serta training center sebagai fasilitas bagi para karyawan mendapat pelatihan

news
Farizon

Farizon Hadir Perdana di GIICOMVEC 2026, Bawa EV Niaga Andalan

Farizon meramaikan pilihan kendaraan niaga bertenaga listrik, ikut serta di ajang otomotif GIICOMVEC 2026

mobil
Suzuki

Suzuki Pamer Enam Kendaraan Niaga Jago Cari Cuan di GIICOMVEC 2026

Suzuki Indonesia hadirkan enam kendaraan niaga andalan untuk para pebisnis Tanah Air di ajang GIICOMVEC 2026

mobil
Prabowo

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Produksi Sedan Listrik di 2028

Prabowo optimis bahwa Indonesia bisa memproduksi sedan listrik di 2028 untuk menarik lebih banyak pelanggan