Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara

Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar

Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara

KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.

Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).

Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.

Paspamres Boyong 42 Mobil Listrik Hyundai, Buat Kawal Jokowi
Photo : PT HMID

Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.

"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.

Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.

Korlantas Siapkan Pengawalan Buat Pemudik Sepeda Motor
Photo : NTMC Polri

Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan

Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.

"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.


Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai Targetkan Jual 2.000 Unit Mobil di IIMS 2026

Hyundai berharap ada peningkatan animo di IIMS 2026, sehingga bisa menjual lebih banyak mobil baru mereka

mobil
Jaecoo

Jaecoo Ajak Pengunjung IIMS 2026 Ikut Kembangkan J5 EV

Meski tidak membawa produk baru, Jaecoo mengajak pengunjung untuk mengembangkan kendaraan di masa depan

mobil
Pindad

Pindad Maung MV1 dan MV2 Curi Perhatian Pengunjung IIMS 2026

Prestige memboyong Pindad Maung MV1 dan MV2 4x4 agar para pengunjung IIMS 2026 bisa melihat secara lebih dekat

otopedia
Motul IIMS 2026

Motul Luncurkan Pelumas Baru di IIMS 2026, Standard Lebih Tinggi

Motul Indonesia meluncurkan pelumas baru di IIMS 2026 dengan standar yang lebih tinggi dari sebelumnya

mobil
Denza B5

BYD Bicara soal Peluncuran Denza B5 di Indonesia

Denza B5 disinyalir hadir ke konsumen Indonesia dalam waktu dekat tahun ini, masih tunggu momentum yang tepat

mobil
Blackvue

BlackVue Elite 10 Meluncur di IIMS 2026, Ada Fitur Pintar

BlackVue Elite 10-2 CSH merupakan produk dashcam terbaru yang telah dibekali dengan fitur-fitur terkini

mobil
DFSK

Alasan DFSK Luncurkan Logo dan Slogan Baru di IIMS 2026

DFSK ingin mempertegas posisi maupun kontribusi mereka dalam perkembangan industri otomotif di Tanah Air

mobil
Xpeng

Xpeng Pamerkan Mobil Listrik P7 di IIMS 2026, Cek Kelebihannya

Meski belum dipasarkan kepada konsumen, Xpeng P7 menjadi salah satu mobil listrik yang mencuri perhatian