Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara

Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar

Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara

KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.

Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).

Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.

Paspamres Boyong 42 Mobil Listrik Hyundai, Buat Kawal Jokowi
Photo : PT HMID

Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.

"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.

Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.

Korlantas Siapkan Pengawalan Buat Pemudik Sepeda Motor
Photo : NTMC Polri

Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan

Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.

"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.


Terkini

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 13 Februari 2026, Siapkan Jalur Alternatif

Ganjil genap Puncak digelar kembali untuk atasi kepadatan sehingga pengunjung disarankan siapkan jalur alternatif

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Harga Daihatsu Rocky Hybrid Tidak Naik, Pengiriman Bulan Ini

Daihatsu Rocky Hybrid dikatakan mulai diproduksi secara penuh sejak Januari 2026, sehingga pengiriman dimulai

mobil
Daihatsu Ayla

Pemerintah Mengaku Masih Punya Skema Insentif Buat LCGC

Kemenperin mengaku akan tetap memberikan insentif fiskal demi menggairahkan pasar mobil LCGC pada tahun ini

mobil
Geely EX5

Makin Terjangkau, Geely EX5 Dapat Diskon Rp 26 Juta di IIMS 2026

Geely EX5 didiskon Rp 26 juta selama IIMS 2026 untuk menarik minat pengunjung yang hendak mencari mobil listrik

news
SMK Helmets

SMK dan Studds Helmets Boyong Helm Terbaru di IIMS 2026

SMK dan Studds Helmets Indonesia meluncurkan produk terbarunya yang inovatif dan nyaman dipakai harian

motor
Motor listrik Honda

Honda Enggan Banting Harga Motor Listrik Setelah Insentif Dihapus

Honda berusaha untuk membangun kepercayaan para konsumen di Tanah Air terhadap lini motor listrik mereka

mobil
LCGC

Fenomena DP Rendah LCGC di Pameran Picu SPK Semu

Skema DP rendah LCGC di IIMS 2026 bisa jaring SPK yang punya peluang batal atau tak sampai ke pengiriman unit

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 13 Februari 2026, Simak Lokasinya

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dengan pengawasan kepolisian