Ganjil Genap Jakarta 16 Desember 2025, Jangan Nekat Melanggar
16 Desember 2025, 06:00 WIB
Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.
Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.
"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.
Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.
Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan
Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.
"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Desember 2025, 06:00 WIB
15 Desember 2025, 06:00 WIB
12 Desember 2025, 06:00 WIB
11 Desember 2025, 06:00 WIB
10 Desember 2025, 08:00 WIB
Terkini
16 Desember 2025, 21:03 WIB
Ajang penghargaan Forwot Car of The Year 2025 menunjuk Mitsubishi Destinator menangkan kategori utama
16 Desember 2025, 20:59 WIB
Dalam investigasinya, NGK banyak menemukan busi palsu merek NGK beredar luas di kota-kota besar Indonesia
16 Desember 2025, 20:57 WIB
Rizki Juniansyah, atlet angkat beban Tanah Air menambah pundi-pundi emas Indonesia dalam ajang SEA Games 2025
16 Desember 2025, 18:00 WIB
Niterra melakukan investagi dengan beberapa pihak untuk memberantas peredaran busi NGK palsu di Indonesia
16 Desember 2025, 17:00 WIB
BYD menyiapkan dua model mobil baru yang mengincar pasar global di kuartal pertama 2026, ada sedan dan SUV
16 Desember 2025, 16:00 WIB
Maxus menjual dua model MPV listrik mewah, namun angka penjualannya masih tertinggal jauh dari Denza
16 Desember 2025, 15:00 WIB
Meski tanpa insentif pemerintah optimis produsen mobil tetap mau berinvestasi dengan membangun pabrik di Indonesia
16 Desember 2025, 14:00 WIB
Salah satu produk Mitsubishi Fuso, yakni Canter tengah mengikuti pengujian Biodiesel B50 dari pemerintah