Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin
19 Juni 2024, 11:00 WIB
Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.
Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.
"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.
Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.
Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan
Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.
"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Juni 2024, 11:00 WIB
18 Juni 2024, 06:00 WIB
14 Juni 2024, 06:00 WIB
10 Juni 2024, 07:00 WIB
10 Juni 2024, 06:00 WIB
Terkini
24 Juni 2024, 07:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik Asia Tenggara dikuasai oleh merek asal China yang mulai gerogoti produk Jepang
24 Juni 2024, 06:30 WIB
Awal pekan ini ada dua lokasi SIM keliling Bandung, bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan C
24 Juni 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 24 Juni 2024 kembali dijalankan dengan pengawalan ketat oleh pihak Polda Metro Jaya
24 Juni 2024, 05:30 WIB
Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini guna melayani para pengendara di Ibu Kota
23 Juni 2024, 15:17 WIB
Berikut 5 pilihan Yamaha Mio Sporty bekas dengan harga cukup mahal, ada yang mencapai angka Rp 28 jutaan
23 Juni 2024, 13:02 WIB
Kredit mobil yang macet kerap terjadi di sejumlah wilayah, begini siasat leasing Astra hadapi hal itu
23 Juni 2024, 11:00 WIB
Hyundai Ioniq 5 bekas sudah mulai banyak dijual di Jakarta dengan harga Rp 285 lebih murah dibanding unit baru
23 Juni 2024, 10:00 WIB
Banderol jadi hampir seharga city car, berikut beberapa pilihan harga Toyota Fortuner bekas Rp 100 jutaan