Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara

Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar

Begini Cara Meminta Pengawalan Polisi Saat Berkendara

KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.

Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).

Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.

"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.

Paspamres Boyong 42 Mobil Listrik Hyundai, Buat Kawal Jokowi
Photo : PT HMID

Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.

"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.

Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.

Korlantas Siapkan Pengawalan Buat Pemudik Sepeda Motor
Photo : NTMC Polri

Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan

Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.

"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.


Terkini

mobil
BYD Haka Cibubur

Penjualan Kendaraan Listrik Asia Tenggara Dikuasai Merek China

Penjualan kendaraan listrik Asia Tenggara dikuasai oleh merek asal China yang mulai gerogoti produk Jepang

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 Juni 2024

Awal pekan ini ada dua lokasi SIM keliling Bandung, bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan C

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 24 Juni 2024, Diawasi Ketat Oleh Polisi

Ganjil genap Jakarta 24 Juni 2024 kembali dijalankan dengan pengawalan ketat oleh pihak Polda Metro Jaya

news
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 23 Juni, Catat Jadwalnya

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 Juni, Catat Jadwalnya

Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini guna melayani para pengendara di Ibu Kota

motor
Harga 5 Yamaha Mio Sporty Bekas, Termahal Rp 28 Juta

Harga 5 Yamaha Mio Sporty Bekas, Termahal Rp 28 Juta

Berikut 5 pilihan Yamaha Mio Sporty bekas dengan harga cukup mahal, ada yang mencapai angka Rp 28 jutaan

news
Kredit Mobil

Siasat Leasing Tarik Kredit Mobil Macet di Wilayah Zona Merah

Kredit mobil yang macet kerap terjadi di sejumlah wilayah, begini siasat leasing Astra hadapi hal itu

mobil
Hyundai Ioniq 5 bekas

3 Hyundai Ioniq 5 Bekas Lansiran 2023, Harga Turun Rp 285 Juta

Hyundai Ioniq 5 bekas sudah mulai banyak dijual di Jakarta dengan harga Rp 285 lebih murah dibanding unit baru

mobil
Harga Toyota Fortuner bekas

Harga Toyota Fortuner Bekas, Versi Lawas Mulai Rp 100 Jutaan

Banderol jadi hampir seharga city car, berikut beberapa pilihan harga Toyota Fortuner bekas Rp 100 jutaan