Ganjil Genap Jakarta 26 November 2025, Ini Jalan yang Terdampak
26 November 2025, 06:00 WIB
Berikut adalah beberapa cara meminta pengawalan polisi saat berkendara agar perjalanan bisa lebih lancar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mendapat pengawalan bukanlah hak istimewa seorang pejabat saja karena masyarakat biasanya pun berhak untuk mendapatkannya. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.
Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali mengungkap bahwa pengawalan merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ia menjelaskan ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
"Seluruh masyarakat berhak atau bisa meminta pengawalan tetapi nanti polisi yang menilai. Permintaan biasanya dibuat jauh hari secara tertulis kepada satuan polisi setempat," kata Jansen dikutip Antara.
Permohonan pengawalan dapat dilakukan baik melalui keterangan tertulis maupun lisan asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.
"Apabila secara lisan dia wajib melapor kepada atasan dan memutasikan serta mendokumentasikan bahwa melakukan pengawalan karena apa. Jadi semua ada alasannya," kata Jansen.
Ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Jansen pun menjelaskan bahwa ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Pertama adalah keperluan yang bersifat darurat sehingga membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan. Contohnya adalah mengantar orang sakit sampai menuju bandara karena waktu mepet sedangkan arus lalu lintas padat.
Kedua, pengawalan wajib bagi pejabat negara dan tamu negara. Ketiga, pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan
Pengajuan pengawalan juga bisa diberikan bagi rombongan atau komunitas kendaraan dengan tujuan menertibkan anggotanya. Sehingga diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.
"Semua proses harus diawali dari permohonan surat resmi ke Dirlantas. Surat permohonan akan dievaluasi untuk di tindak lanjuti dan tidak dikenakan biaya," pungkas Kombes Jansen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 November 2025, 06:00 WIB
25 November 2025, 06:00 WIB
24 November 2025, 06:00 WIB
21 November 2025, 14:00 WIB
21 November 2025, 10:00 WIB
Terkini
26 November 2025, 15:00 WIB
Bridgestone Indonesia menghadirkan edukasi untuk mengenal lebih jauh struktur ban mobil berteknologi terkini
26 November 2025, 14:38 WIB
Changan menyiapkan iPhone 17 sampai Instax Mini 12 untuk pembelian Lumin dan Deepal S07 selama GJAW 2025
26 November 2025, 13:00 WIB
Naik 20 persen dari tahun lalu, Mitsubishi targetkan bisa raih 2.000 SPK berkat kehadiran Destinator
26 November 2025, 12:00 WIB
Merek Cina mulai menghadirkan produk-produk di segmen luxury, Lamborghini akui persaingannya semakin sengit
26 November 2025, 11:00 WIB
BYD Atto 1 jadi primadona baru masyarakat Indonesia, mobil listrik ini sudah terpesan ribuan unit di Tanah Air
26 November 2025, 10:00 WIB
Motor listrik VinFast dijadwalkan masuk pasar Indonesia mulai 2026, namun modelnya masih dirahasiakan
26 November 2025, 09:00 WIB
Suzuki hadirkan sejumlah pilihan model mobil yang fungsional bagi keluarga Indonesia dan bisa diandalkan
26 November 2025, 08:00 WIB
Lepas L8 menggunakan Lex Platform yang membuat pabrikan mudah memasangkan beragam teknologi guna tekan konsumsi BBM