Ganjil Genap Jakarta 8 Oktober 2025, Incar Puluhan Jalan Utama
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku di Jumat terakhir 2022 meski banyak perusahaan menerapkan WFH
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta masih berlaku di Jumat terakhir 2022. Padahal sejumlah perusahaan telah menerapkan Work From Home (WFH) karena adanya himbauan dari pemerintah untuk menghindari cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi.
Namun mobilitas masyarakat jelang akhir tahun rupanya masih tetap tinggi sehingga kepadatan lalu lintas masih terus terjadi. Oleh sebab itu pihak kepolisian pun harus melakukan langkah nyata untuk mencairkan arus kendaraan.
Salah satu andalan mereka adalah menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah jalan protokol. Langkah tersebut dinilai masih menjadi salah satu cara paling efektif karena memaksa masyarakat menggunakan kendaraan umum sehingga beban jalan di jam-jam sibuk berkurang.
Dalam aturan disampaikan pelat nomor kendaraan yang hendak melalui sejumlah jalan protokol harus sesuai tanggal. Hari ini Jumat (30/12) adalah giliran mobil bernomor polisi ganjil untuk melintas.
Aturan tersebut dilakukan dua kali pada pagi dan sore hari. Ketika pagi penerapan dilakukan pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara sore hari berlaku mulai 16.00 - 21.00 WIB.
Mobil bernomor polisi genap disarankan mencari jalur alternatif atau menunggu hingga waktu pelaksanaan selesai. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Selain melakukan pembatasan mobil pihak kepolisian pun telah bekerjasama dengan pihak Jasa Marga untuk melakukan contra flow di beberapa ruas jalan tol. Strategi dilakukan guna mancairkan kepadatan lalu lintas khususnya menuju Jakarta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon
08 Oktober 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika
08 Oktober 2025, 16:00 WIB
Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen
08 Oktober 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
Penertiban truk ODOL diyakini tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan bantu perbaiki kesejahteraan pengemudi
08 Oktober 2025, 11:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berjalan lama, BP AKR segera mematangkan kerja sama dengan Pertamina