Simak Informasi Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Juni 2025, 06:00 WIB
Terdapat 5 lokasi SIM Keliling Jumat (24/12/2021), pemohon yang ingin melakukan perpanjangan wajib mematuhi protokol kesehatan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun. Tak perlu ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) seperti melakukan pembuatan SIM baru, pemohon bisa menyambangi beberapa lokasi SIM Keliling yang telah disiapkan petugas.
Dengan menyiapkan beberapa syarat, terdapat layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa lokasi DKI Jakarta. Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan wajib menggunakan masker dan selalu menjaga jarak untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Khusus Jumat (24/12/2021), terdapat layanan SIM di lima seperti dilansir Twitter @TMCPoldaMetro pagi ini :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling Jakarta hari ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon wajib membayar Rp80 ribu apabila memiliki SIM A dan Rp75 ribu khusus perpanjangan SIM C.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan SIM A atau C, berikut daftarnya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Khusus pembuatan SIM, pemohon bisa mendatangi Satpas secara langsung atau melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah beberapa tahap melakukan pendaftaran SIM secara online.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 06:00 WIB
02 Juni 2025, 05:56 WIB
28 Mei 2025, 06:00 WIB
28 Mei 2025, 06:00 WIB
27 Mei 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 Juni 2025, 23:30 WIB
Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik jadi Rp 931,684 juta untuk menyesuaikan dengan harga pasar
02 Juni 2025, 23:00 WIB
Pemerintah akhirnya resmi memberikan diskon tarif tol, bantuan tersebut berlaku mulai Kamis (05/06) mendatang
02 Juni 2025, 22:30 WIB
Berikut gambaran versi produksi mobil listrik Daihatsu yaitu QV-E, disinyalir hadir dalam waktu dekat di Malaysia
02 Juni 2025, 22:00 WIB
Masyarakat yang beli Yamaha Fazzio di Makassar bisa mendapat promo pasar stiker senilai Rp 300.000 agar tampil beda
02 Juni 2025, 21:00 WIB
Harga Hyundai Palisade Hybrid ditawarkan mulai dari Rp 1,1 miliar, keran pemesanan sudah dibuka oleh PT HMID
02 Juni 2025, 20:06 WIB
BAIC BJ40 Plus rakitan Purwakarta, Jawa Barat resmi meluncur dengan harga yang terkoreksi puluhan juta rupiah
02 Juni 2025, 19:01 WIB
Diklaim punya harga kompetitif, mobil hybrid Suzuki mulai dilirik oleh pembeli mobil pertama di Indonesia
02 Juni 2025, 18:02 WIB
GWM Ora 03 dikabarkan segera meluncur di Indonesia, mobil listrik itu akan dipasarkan di bawah Rp 400 jutaan