Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 10 Desember
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Terdapat 5 lokasi SIM Keliling Jumat (24/12/2021), pemohon yang ingin melakukan perpanjangan wajib mematuhi protokol kesehatan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) setiap 5 tahun. Tak perlu ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) seperti melakukan pembuatan SIM baru, pemohon bisa menyambangi beberapa lokasi SIM Keliling yang telah disiapkan petugas.
Dengan menyiapkan beberapa syarat, terdapat layanan SIM Keliling yang tersebar di beberapa lokasi DKI Jakarta. Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan wajib menggunakan masker dan selalu menjaga jarak untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Khusus Jumat (24/12/2021), terdapat layanan SIM di lima seperti dilansir Twitter @TMCPoldaMetro pagi ini :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling Jakarta hari ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya perpanjangan SIM, pemohon wajib membayar Rp80 ribu apabila memiliki SIM A dan Rp75 ribu khusus perpanjangan SIM C.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan SIM A atau C, berikut daftarnya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Khusus pembuatan SIM, pemohon bisa mendatangi Satpas secara langsung atau melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah beberapa tahap melakukan pendaftaran SIM secara online.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Desember 2025, 06:00 WIB
10 Desember 2025, 06:00 WIB
09 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 06:00 WIB
09 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
10 Desember 2025, 21:00 WIB
Mitsubishi Fuso menyalurkan bantuan ke korban banjir Sumatera, seperti bahan makanan siap santap dan service
10 Desember 2025, 20:00 WIB
BYD harus merakit lokal setidaknya 60 ribu unit kendaraan di 2026 setelah insentif EV impor berakhir
10 Desember 2025, 19:00 WIB
Diler BMW Mini Bekasi berada di bawah naungan Tunas Group, turut sediakan area untuk perbaikan kendaraan
10 Desember 2025, 18:00 WIB
Piaggio Liberty S mendapat sentuhan baru jelang akhir 2025, motor ini mendapat banyak pembaruan selain desain
10 Desember 2025, 17:00 WIB
Max Verstappen berhasil memenangkan balapan di GP Abu Dhabi meskipun harus rela kehilangan gelar juara dunia
10 Desember 2025, 16:00 WIB
Isuzu Indonesia mengalami kenaikan pangsa pasar mereka sudah mencapai 28.6 persen hingga Oktober 2025
10 Desember 2025, 15:00 WIB
Seorang konsumen loyal Mitsubishi Fuso di Surabaya resmi menerima 10 unit Fighter X FM65F TH 4x2 hari ini
10 Desember 2025, 14:00 WIB
Di penghujung tahun harga mobil listrik masih terbilang stabil, ada Changan Lumin mulai Rp 100 jutaan