5 Cara Cek Nomor Rangka Mobil Secara Online

Cek Nomor Rangka Mobil adalah hal yang penting apabila ingin melakukan pembelian kendaraan bekas dan mengetahui statusnya

5 Cara Cek Nomor Rangka Mobil Secara Online
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Nomor rangka mobil merupakan hal penting yang harus diketahui pemilik kendaraan. Berbeda dengan membeli kendaraan baru, konsumen mobil bekas bisa mengecek terlebih dahulu apakah ada indikasi kendaraan tidak terdaftar resmi dengan nomor ini.

Terdiri dari 17 deret kombinasi angka dan huruf, pembeli mobil bekas bisa melakukan pengecekan di kantor polisi dan memastikan kendaraan bukan curian, modifikasi, atau hasil pasar gelap. Selain itu nomor rangka juga digunakan sebagai syarat melakukan pembayaran pajak.

Seperti dilansir Auto 2000, setiap pabrikan menempatkan nomor rangka di beberapa tempat berbeda. Untuk model monokok, letak nomor rangka biasanya di bawah jok kursi depan.

Sementara untuk mobil dengan sasis, nomor rangka terletak di bagian sasisnya. Jika saat melihat nomor rangka menemukan kode MHF di bagian depan, maka tandanya mobil merupakan produksi Indonesia.

Apabila kode yang ditemulain bukan MHF, maka mobil tersebut diproduksi di negara lain.

Cara Cek Nomor Rangka Mobil Online

Berkembangnya teknologi memberikan kemudahan, termasuk memeriksa nomor rangka mobil secara online. Bila cara manual harus datang ke kantor kepolisian, membawa berbagai berkas dan surat-surat untuk cek nomor rangka mobil, kini semuanya bisa dilakukan secara online.

Jika berdomisili di Jakarta dan menggunakan pelat B, cara mengecek nomor rangka mobil online sama dengan cara mengecek pajak kendaraan, yakni melalui aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta. Berikut panduannya:

  1. Download dan install aplikasi pada ponsel pintar.
  2. Log in dengan akun Google. Bila belum memiliki akun, maka bisa Sign In terlebih dahulu.
  3. Saat Sign In, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pelat nomor kendaraan bermotor alias nomor polisi. NIK yang dimasukkan di sini harus sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  4. Klik tombol Cari dengan ikon kaca pembesar berwarna biru.
  5. Setelahnya, akan muncul informasi lengkap mengenai nomor rangka kendaraan, nomor polisi mobil, pajak kendaraan, dan lainnya.
Photo : 123RF

Bukan hanya wilayah Jakarta, cara ini juga bisa dinikmati daerah lainnya. Namun, cek online rangka kendaraan di wilayah lain hanya bisa dilakukan melalui website resmi, bukan melalui aplikasi.

Caranya cukup mudah, Anda perlu memasukkan pelat nomor dan informasi lengkap mengenai mobil akan muncul. Website resmi tiap daerah bisa dicek di sini:

  • Jawa Timur – https://esamsat.jatimprov.go.id/
  • Yogyakarta – http://infonjkbdiy.com/
  • Jawa Tengah – https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Jawa Barat – https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Terkini

mobil
Leap Motor

Leap Motor Rilis Banyak Model Tahun ini, B10 Hadir di GIIAS 2026

Leap Motor siap untuk meramaikan ajang GIIAS 2026 dengan beberapa model andalan termasuk SUV elektrik B10

mobil
Indomobil

Indomobil Expo Digelar Untuk Dorong Penjualan EV di Tanah Air

Indomobil Expo hadir untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan populasi mobil listrik di RI

mobil
JETOUR Fokus Kembangkan Lini i-DM dengan Teknologi PHEV Teranyar

JETOUR Fokus Kembangkan Lini i-DM dengan Teknologi PHEV Teranyar

Teknologi PHEV bernama i-DM disematkan ke sederet lini kendaraan JETOUR untuk pasar global, salah satunya T2

mobil
Mobil listrik

Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap di Jakarta

Simak kebijakan baru yang mengatur pembebasan pajak dan aturan ganjil genap mobil listrik di Jakarta

mobil
Lepas Ekspansi ke Banyak Negara, Fokus Industri NEV

Lepas Ekspansi ke Banyak Negara, Fokus Industri NEV

Lepas kian serius menggarap pasar mobil listrik maupun PHEV dengan menjalani beberapa strategi ke depan

mobil
Bosch

Bosch Tetapkan Strategi Baru di Tengah Kemajuan Industri Otomotif

Bosch berkomitmen terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan industri otomotif khususnya di era elektrifikasi

mobil
MG S5 EV

Simak Spesifikasi MG S5 EV, Mobil Listrik Harga Rp 300 Jutaan

Mobil listrik MG S5 EV dipasarkan dalam dua varian buat konsumen di Indonesia, mulai dari Ignite dan Magnify

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 6 Mei 2026 Kembali Berlaku Hari Ini

Rekayasa lalu lintas bernama ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan kepolisian dalam mengatur jalanan