Harga BBM Turun Lagi Jelang Akhir Februari 2025, Vivo Jadi Segini
26 Februari 2025, 22:30 WIB
YLKI meminta Dirjen Migas ESDM memeriksa kualitas Pertamax milik Pertamina karena ada dugaan kasus korupsi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kejagung (Kejaksaan Agung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang melibatkan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Kejagung membongkar adanya pengondisian produk kilang dengan cara mengoplos BBM (Bahan Bakar Minyak) Ron 90 atau Pertalite menjadi Ron 92 biasa disebut Pertamax.
Konsumen perusahaan pelat merah pun resah atas kejadian di atas. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Berangkat dari hal di atas, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mendorong para pemangku kebijakan untuk bergerak cepat.
“Kami mendesak Dirjen (Direktorat Jenderal) Migas ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran,” ungkap Agus Suyatno, Pengurus Harian YLKI kepada KatadataOTO, Rabu (26/02).
Menurut Agus hal itu wajib dilakukan ESDM demi memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas dan telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu memberi kepastian kepada masyarakat, BBM yang mereka gunakan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya (Pertamax),” lanjut Agus.
Agus menyarankan pemeriksaan ulang Pertamax menggandeng pihak ketiga nan kompeten maupun independen.
Sehingga hasil pemeriksaan dapat dipercaya oleh konsumen maupun masyarakat pengguna bahan bakar Pertamina.
Lebih jauh ia turut mendesak ESDM untuk mengumumkan hasil pemeriksaan atau inspeksi reguler terkait berbagai produk Pertamina.
“Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi menyeluruh, akurat serta konkrit,” Agus menegaskan.
Sebagai informasi, dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax berlangsung pada periode 2018 sampai 2023.
Saat itu Pertamina melakukan pemenuhan minyak mentah di Tanah Air wajib menggunakan pasokan minyak bumi dalam negeri. Seperti tertuang di pasal 2 serta 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Pertamina pun harus mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Akan tetapi Riva Siahaan diduga melakukan pengondisian dan dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Jadi produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Lalu membuat pemenuhan dengan cara impor.
Riva pun disebut melakukan pembelian BBM berjenis RON 92, namun hanya membeli dengan oktan lebih rendah.
Selanjutnya dioplos di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal tindakan ini tidak diperbolehkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2025, 22:30 WIB
26 Februari 2025, 17:46 WIB
26 Februari 2025, 15:05 WIB
25 Februari 2025, 23:36 WIB
12 Februari 2025, 07:00 WIB
Terkini
27 Februari 2025, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta beroperasi sejak pagi, masyarakat pun bisa mendatangi untuk mengurus dokumen berkendara
27 Februari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 27 Februari 2025 digelar di puluhan ruas jalan utama agar kemacetan dapat berkurang
27 Februari 2025, 06:00 WIB
Lokasi SIM keliling Bandung hari ini 27 Februari ada di dua titik, simak informasi lengkapnya di sini
26 Februari 2025, 23:00 WIB
Hyundai catatkan 2.012 SPK di IIMS 2025 dan Stargazer menjadi model yang paling diminati oleh pengunjung
26 Februari 2025, 22:30 WIB
Beberapa hari sebelum Februari berakhir, terdapat penurunan harga BBM oleh salah satu SPBU milik swasta
26 Februari 2025, 22:00 WIB
QJMotor mengaku mendapatkan ratusan SPK selama gelaran IIMS 2025, SRV250 pun menjadi incaran para pengunjung
26 Februari 2025, 21:30 WIB
Indonesia bakal kedatangan MPV hybrid baru dari Honda yakni Stepwgn, disinyalir hadir dalam waktu dekat
26 Februari 2025, 21:20 WIB
BYD Sealion 7 mendominasi pemesanan setelah diluncurkan dan para calon pemilik bisa menggunakannya untuk mudik lebaran