Pertamina Enduro VR46 Usung Livery Garuda di MotoGP Mandalika
07 Oktober 2026, 09:00 WIB
YLKI meminta Dirjen Migas ESDM memeriksa kualitas Pertamax milik Pertamina karena ada dugaan kasus korupsi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kejagung (Kejaksaan Agung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang melibatkan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Kejagung membongkar adanya pengondisian produk kilang dengan cara mengoplos BBM (Bahan Bakar Minyak) Ron 90 atau Pertalite menjadi Ron 92 biasa disebut Pertamax.
Konsumen perusahaan pelat merah pun resah atas kejadian di atas. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Berangkat dari hal di atas, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mendorong para pemangku kebijakan untuk bergerak cepat.
“Kami mendesak Dirjen (Direktorat Jenderal) Migas ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran,” ungkap Agus Suyatno, Pengurus Harian YLKI kepada KatadataOTO, Rabu (26/02).
Menurut Agus hal itu wajib dilakukan ESDM demi memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas dan telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu memberi kepastian kepada masyarakat, BBM yang mereka gunakan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya (Pertamax),” lanjut Agus.
Agus menyarankan pemeriksaan ulang Pertamax menggandeng pihak ketiga nan kompeten maupun independen.
Sehingga hasil pemeriksaan dapat dipercaya oleh konsumen maupun masyarakat pengguna bahan bakar Pertamina.
Lebih jauh ia turut mendesak ESDM untuk mengumumkan hasil pemeriksaan atau inspeksi reguler terkait berbagai produk Pertamina.
“Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi menyeluruh, akurat serta konkrit,” Agus menegaskan.
Sebagai informasi, dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax berlangsung pada periode 2018 sampai 2023.
Saat itu Pertamina melakukan pemenuhan minyak mentah di Tanah Air wajib menggunakan pasokan minyak bumi dalam negeri. Seperti tertuang di pasal 2 serta 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Pertamina pun harus mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Akan tetapi Riva Siahaan diduga melakukan pengondisian dan dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Jadi produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Lalu membuat pemenuhan dengan cara impor.
Riva pun disebut melakukan pembelian BBM berjenis RON 92, namun hanya membeli dengan oktan lebih rendah.
Selanjutnya dioplos di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal tindakan ini tidak diperbolehkan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Oktober 2026, 09:00 WIB
01 Oktober 2026, 17:35 WIB
23 September 2026, 22:39 WIB
02 September 2026, 19:52 WIB
01 September 2026, 20:09 WIB
Terkini
14 Oktober 2026, 22:28 WIB
Itamotor baru saja meluncurkan handrip untuk skutik premium yang diklaim dapat memberikan kenyamanan lebih
14 Oktober 2026, 19:00 WIB
BYD Flash Charging bisa digunakan untuk lini mobil listrik Danza yang dipasarkan di Indonesia, seperti D9
14 Oktober 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik MG S6 EV jadi opsi baru SUV keluarga di Indonesia, segera meluncur di pameran otomotif GAW 2026
14 Oktober 2026, 16:22 WIB
Shooting brake perdana dari BYD, Danza Z9GT resmi diluncurkan ke konsumen dengan harga Rp 2,25 miliar
14 Oktober 2026, 16:12 WIB
Pasar mobil listrik kembali kedatangan produk baru, kali ini new Danza D9 dan Z9 GT diluncurkan di Tanah Air
14 Oktober 2026, 11:00 WIB
Leapmotor B03 incar konsumen urban, mobil listrik berukuran kompak yang incar konsumen area perkotaan
14 Oktober 2026, 09:00 WIB
Federal Oil terus melakukan berbagai pendekatan untuk mengembangkan pasar dengan konsistensi inovasi
14 Oktober 2026, 07:00 WIB
Aion UT Urban mengisi celah kosong tipe Standard dan Premium, jadi sesusai kebutuhan konsumen di Indonesia