Shell Buka Suara Mengenai PHK Massal Usai Kehabisan Stok BBM
29 September 2025, 14:00 WIB
YLKI meminta Dirjen Migas ESDM memeriksa kualitas Pertamax milik Pertamina karena ada dugaan kasus korupsi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kejagung (Kejaksaan Agung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang melibatkan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Kejagung membongkar adanya pengondisian produk kilang dengan cara mengoplos BBM (Bahan Bakar Minyak) Ron 90 atau Pertalite menjadi Ron 92 biasa disebut Pertamax.
Konsumen perusahaan pelat merah pun resah atas kejadian di atas. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Berangkat dari hal di atas, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mendorong para pemangku kebijakan untuk bergerak cepat.
“Kami mendesak Dirjen (Direktorat Jenderal) Migas ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran,” ungkap Agus Suyatno, Pengurus Harian YLKI kepada KatadataOTO, Rabu (26/02).
Menurut Agus hal itu wajib dilakukan ESDM demi memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas dan telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu memberi kepastian kepada masyarakat, BBM yang mereka gunakan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya (Pertamax),” lanjut Agus.
Agus menyarankan pemeriksaan ulang Pertamax menggandeng pihak ketiga nan kompeten maupun independen.
Sehingga hasil pemeriksaan dapat dipercaya oleh konsumen maupun masyarakat pengguna bahan bakar Pertamina.
Lebih jauh ia turut mendesak ESDM untuk mengumumkan hasil pemeriksaan atau inspeksi reguler terkait berbagai produk Pertamina.
“Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi menyeluruh, akurat serta konkrit,” Agus menegaskan.
Sebagai informasi, dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax berlangsung pada periode 2018 sampai 2023.
Saat itu Pertamina melakukan pemenuhan minyak mentah di Tanah Air wajib menggunakan pasokan minyak bumi dalam negeri. Seperti tertuang di pasal 2 serta 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Pertamina pun harus mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Akan tetapi Riva Siahaan diduga melakukan pengondisian dan dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Jadi produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Lalu membuat pemenuhan dengan cara impor.
Riva pun disebut melakukan pembelian BBM berjenis RON 92, namun hanya membeli dengan oktan lebih rendah.
Selanjutnya dioplos di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal tindakan ini tidak diperbolehkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 September 2025, 14:00 WIB
22 September 2025, 18:00 WIB
20 September 2025, 11:00 WIB
19 September 2025, 21:00 WIB
11 September 2025, 14:00 WIB
Terkini
30 September 2025, 12:00 WIB
Menurut Swallow permintaan ban masih stabil sampai sekarang meski pasar motor baru di Indonesia tak bergairah
30 September 2025, 11:00 WIB
Dua pembalap Gresini, yakni Alex Marquez dan Fermin Aldeguer mampu tampil gemilang di MotoGP Jepang 2025
30 September 2025, 10:00 WIB
Franco Morbidelli serta Fabio Di Giannantonio menyambangi Jakarta lebih dulu sebelum melakoni MotoGP Mandalika
30 September 2025, 09:00 WIB
Bagian dari program apresiasi konsumen, Federal Oil ajak sejumlah konsumen menonton MotoGP Jepang 2025
30 September 2025, 08:00 WIB
Sedikitnya ada enam gerbang tol Dalam Kota yang ditutup sementara untuk mendapat perbaikan setelah dirusak massa
30 September 2025, 07:00 WIB
BlackAuto Battle 2025 Surabaya berhasil menarik perhatian para penggelar modifikasi dari bebagai daerah
30 September 2025, 06:00 WIB
Lima tempat ini menyediakan fasilitas SIM keliling Jakarta, simak informasi lengkap jadwal dan lokasinya
30 September 2025, 06:00 WIB
Pada akhir bulan, kepolisian di Kota kembang mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda