500 SPBU Pertamina di Jatim Diperiksa Imbas Banyak Motor Brebet
11 November 2025, 19:12 WIB
YLKI meminta Dirjen Migas ESDM memeriksa kualitas Pertamax milik Pertamina karena ada dugaan kasus korupsi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kejagung (Kejaksaan Agung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang melibatkan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Kejagung membongkar adanya pengondisian produk kilang dengan cara mengoplos BBM (Bahan Bakar Minyak) Ron 90 atau Pertalite menjadi Ron 92 biasa disebut Pertamax.
Konsumen perusahaan pelat merah pun resah atas kejadian di atas. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Berangkat dari hal di atas, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mendorong para pemangku kebijakan untuk bergerak cepat.
“Kami mendesak Dirjen (Direktorat Jenderal) Migas ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran,” ungkap Agus Suyatno, Pengurus Harian YLKI kepada KatadataOTO, Rabu (26/02).
Menurut Agus hal itu wajib dilakukan ESDM demi memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas dan telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu memberi kepastian kepada masyarakat, BBM yang mereka gunakan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya (Pertamax),” lanjut Agus.
Agus menyarankan pemeriksaan ulang Pertamax menggandeng pihak ketiga nan kompeten maupun independen.
Sehingga hasil pemeriksaan dapat dipercaya oleh konsumen maupun masyarakat pengguna bahan bakar Pertamina.
Lebih jauh ia turut mendesak ESDM untuk mengumumkan hasil pemeriksaan atau inspeksi reguler terkait berbagai produk Pertamina.
“Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi menyeluruh, akurat serta konkrit,” Agus menegaskan.
Sebagai informasi, dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax berlangsung pada periode 2018 sampai 2023.
Saat itu Pertamina melakukan pemenuhan minyak mentah di Tanah Air wajib menggunakan pasokan minyak bumi dalam negeri. Seperti tertuang di pasal 2 serta 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Pertamina pun harus mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Akan tetapi Riva Siahaan diduga melakukan pengondisian dan dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Jadi produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Lalu membuat pemenuhan dengan cara impor.
Riva pun disebut melakukan pembelian BBM berjenis RON 92, namun hanya membeli dengan oktan lebih rendah.
Selanjutnya dioplos di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal tindakan ini tidak diperbolehkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 19:12 WIB
10 November 2025, 13:00 WIB
09 November 2025, 07:00 WIB
01 November 2025, 13:00 WIB
01 November 2025, 05:42 WIB
Terkini
14 November 2025, 15:00 WIB
Setelah Ora 03, mobil listrik GWM Ora 07 yang debut ASEAN di Thailand tercatat di data wholesales Gaikindo
14 November 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali digelar hari ini dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian di berbagai titik
14 November 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 paling banyak memberikan kontribusi, mendongkrak wholesales mobil listrik sepanjang Oktober 2025
14 November 2025, 12:00 WIB
Kepolisian bakal menggelar Operasi Zebra 2025 dengan beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pada kali ini
14 November 2025, 11:00 WIB
GMA Indonesia kembali menelurkan inovasi terbarunya yakni JPA X Vision yang disematkan pada Yamaha Xmax
14 November 2025, 10:00 WIB
Pengamat menilai secara matematis target penjualan mobil 900 ribu unit tidak bisa tercapai tahun ini
14 November 2025, 09:00 WIB
Para pabrikan tidak boleh berharap banyak dengan penyelenggaraan GJAW 2025 buat menggairahkan pasar mobil baru
14 November 2025, 08:00 WIB
Penjualan truk Oktober 2025 berhasil mengalami pertumbuhan bila dibandingkan pencapaian di bulan lalu