Stok BBM Shell Lenyap di Jakarta, Super Kembali Langka Bulan Ini
02 Februari 2026, 17:00 WIB
YLKI meminta Dirjen Migas ESDM memeriksa kualitas Pertamax milik Pertamina karena ada dugaan kasus korupsi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kejagung (Kejaksaan Agung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang melibatkan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Kejagung membongkar adanya pengondisian produk kilang dengan cara mengoplos BBM (Bahan Bakar Minyak) Ron 90 atau Pertalite menjadi Ron 92 biasa disebut Pertamax.
Konsumen perusahaan pelat merah pun resah atas kejadian di atas. Banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Berangkat dari hal di atas, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mendorong para pemangku kebijakan untuk bergerak cepat.
“Kami mendesak Dirjen (Direktorat Jenderal) Migas ESDM untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran,” ungkap Agus Suyatno, Pengurus Harian YLKI kepada KatadataOTO, Rabu (26/02).
Menurut Agus hal itu wajib dilakukan ESDM demi memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas dan telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu memberi kepastian kepada masyarakat, BBM yang mereka gunakan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya (Pertamax),” lanjut Agus.
Agus menyarankan pemeriksaan ulang Pertamax menggandeng pihak ketiga nan kompeten maupun independen.
Sehingga hasil pemeriksaan dapat dipercaya oleh konsumen maupun masyarakat pengguna bahan bakar Pertamina.
Lebih jauh ia turut mendesak ESDM untuk mengumumkan hasil pemeriksaan atau inspeksi reguler terkait berbagai produk Pertamina.
“Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi menyeluruh, akurat serta konkrit,” Agus menegaskan.
Sebagai informasi, dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax berlangsung pada periode 2018 sampai 2023.
Saat itu Pertamina melakukan pemenuhan minyak mentah di Tanah Air wajib menggunakan pasokan minyak bumi dalam negeri. Seperti tertuang di pasal 2 serta 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Pertamina pun harus mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Akan tetapi Riva Siahaan diduga melakukan pengondisian dan dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Jadi produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Lalu membuat pemenuhan dengan cara impor.
Riva pun disebut melakukan pembelian BBM berjenis RON 92, namun hanya membeli dengan oktan lebih rendah.
Selanjutnya dioplos di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal tindakan ini tidak diperbolehkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 17:00 WIB
01 Februari 2026, 15:00 WIB
01 Februari 2026, 07:00 WIB
31 Januari 2026, 13:00 WIB
28 Januari 2026, 18:00 WIB
Terkini
10 Februari 2026, 21:00 WIB
Kemenhub terus melakukan sosialisasi seritifkasi untuk bengkel-bengkel modifikasi yang ada di Indonesia
10 Februari 2026, 20:30 WIB
Suzuki Jimny 5 Door yang merupakan pemenang kontes modifikasi berskala nasional tampil memukau di IIMS 2026
10 Februari 2026, 20:00 WIB
SUV PHEV Denza B5 sebatas dipamerkan di BCA Expoversary, namun sejumlah konsumen berniat melakukan pemesanan
10 Februari 2026, 19:01 WIB
Jaecoo J5 EV punya versi hybrid-nya, dibawa ke Indonesia apabila konsumen tertarik dengan model hybrid anyar
10 Februari 2026, 18:30 WIB
Bridgestone Tire Indonesia telah berkoordinasi dengan supplier lokal untuk bisa terus meningkatkan TKDN
10 Februari 2026, 18:00 WIB
BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Januari 2026 disusul sub merek Chery Group, Jaecoo
10 Februari 2026, 17:46 WIB
Selama IIMS 2026 berlangsung, ada diskon Suzuki S-Presso yang bisa dimannfaatkan para pengunjung pameran
10 Februari 2026, 15:00 WIB
GWM Tank 500 diesel yang baru saja diluncurkan, disebutkan telah mengumpulkan puluhan pemesanan di IIMS 2026