Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Oktober, Jangan Salah
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencopot dua petugas SIM Keliling Jakarta Selatan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat. Salah satunya dengan melakukan sidak ke SIM Keliling Jakarta Selatan.
Hal itu imbas banyaknya aduan dari warga. Sebab petugas di fasilitas yang ada di Kampus Trilogi Kalibata dinilai kurang ramah.
Lantas ia mencopot dua petugasnya di SIM Keliling Jakarta Setalan. Pertama yang bekerja di loket pendaftaran dan psikologi.
“Kalau dari pihak (Ditlantas) kami satu orang, kemudian petugas psikologi tetapi itu dari lembaga. Jadi bukan urusan saya, namun kita minta diganti,” ujar Latif di Antara, Jumat (23/6).
Setelahnya dia juga menyapa masyarakat yang berada di SIM Keliling Jakarta Selatan. Latif menghimbau agar tidak segan melapor kepadanya jika ada kekurangan.
Seperti dalam segi administrasi dan lain sebagainya. Hal itu agar pemohon bisa lebih nyaman dalam mengurus masa berlaku SIM mereka.
“Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki, tidak apa-apa untuk kebaikan kami ke depan,” tegasnya.
Lebih jauh Latif meminta kepada seluruh jajarannya agar layanan SIM Keliling Jakarta tidak bertele-tele. Dia berharap para petugas bisa melayani masyarakat dengan ramah.
“Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kita harapkan petugas melayani lebih baik serta ramah tentunya,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui SIM Keliling Jakarta dihadirkan guna mempermudah pengendara ketika mengurus masa berlaku SIM. Sebab jika terlewat sehari saja maka tidak bisa diperpanjang.
Anda harus menjalani proses penerbitan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.
Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Oleh karenanya SIM Keliling Jakarta di hadirkan di lima lokasi berbeda. Sementara buat jadwal operasionalnya mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Sementara biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
07 Oktober 2025, 22:31 WIB
Bos VinFast tanggapi santai rencana pemerintah hentikan insentif impor EV karena mereka sudah siap produksi lokal
07 Oktober 2025, 22:06 WIB
Menteri ESDM menyebut Presiden Prabowo sudah menyetujui mandatori campuran etanol sebanyak 10 persen pada BBM
07 Oktober 2025, 22:06 WIB
Yamaha, Honda hingga Ducati harus merogoh kocek puluhan miliar rupiah untuk membangun satu unit motor MotoGP
07 Oktober 2025, 20:49 WIB
Harga Vespa Sprint dan GTV Officina 8 dibanderol mulai dari Rp 63 jutaan dengan beragam keunggulan menarik
07 Oktober 2025, 19:00 WIB
Honda ADV 160 baru tampil menggoda pencinta motor matic, apalagi setelah disematkan beberapa fitur kekinian
07 Oktober 2025, 18:17 WIB
VinFast bakal memproduksi mobil listrik di Indonesia mulai 2025 dan diperkirakan mempengaruhi harga jual
07 Oktober 2025, 18:00 WIB
Pertamina turut berupaya untuk melahirkan pembalap muda bertalenta asal Indonesia, seperti melalui MiniGP
07 Oktober 2025, 17:00 WIB
Diklaim masih menjadi favorit konsumen fleet, Toyota Camry mesin bensin mendapatkan sejumlah pembaruan