5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14 April 2025
14 April 2025, 06:06 WIB
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencopot dua petugas SIM Keliling Jakarta Selatan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat. Salah satunya dengan melakukan sidak ke SIM Keliling Jakarta Selatan.
Hal itu imbas banyaknya aduan dari warga. Sebab petugas di fasilitas yang ada di Kampus Trilogi Kalibata dinilai kurang ramah.
Lantas ia mencopot dua petugasnya di SIM Keliling Jakarta Setalan. Pertama yang bekerja di loket pendaftaran dan psikologi.
“Kalau dari pihak (Ditlantas) kami satu orang, kemudian petugas psikologi tetapi itu dari lembaga. Jadi bukan urusan saya, namun kita minta diganti,” ujar Latif di Antara, Jumat (23/6).
Setelahnya dia juga menyapa masyarakat yang berada di SIM Keliling Jakarta Selatan. Latif menghimbau agar tidak segan melapor kepadanya jika ada kekurangan.
Seperti dalam segi administrasi dan lain sebagainya. Hal itu agar pemohon bisa lebih nyaman dalam mengurus masa berlaku SIM mereka.
“Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki, tidak apa-apa untuk kebaikan kami ke depan,” tegasnya.
Lebih jauh Latif meminta kepada seluruh jajarannya agar layanan SIM Keliling Jakarta tidak bertele-tele. Dia berharap para petugas bisa melayani masyarakat dengan ramah.
“Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kita harapkan petugas melayani lebih baik serta ramah tentunya,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui SIM Keliling Jakarta dihadirkan guna mempermudah pengendara ketika mengurus masa berlaku SIM. Sebab jika terlewat sehari saja maka tidak bisa diperpanjang.
Anda harus menjalani proses penerbitan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.
Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Oleh karenanya SIM Keliling Jakarta di hadirkan di lima lokasi berbeda. Sementara buat jadwal operasionalnya mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Sementara biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja.
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 April 2025, 06:06 WIB
11 April 2025, 06:19 WIB
10 April 2025, 06:20 WIB
09 April 2025, 06:15 WIB
08 April 2025, 06:00 WIB
Terkini
14 April 2025, 07:00 WIB
Truk sampah di Jakarta kini mulai memakai kendaraan listrik untuk mengurangi tingkat pencemaran udara
14 April 2025, 06:09 WIB
Hari ini kepolisian menghadirkan SIM Keliling Bandung di dua lokasi berbeda untuk melayani para pengendara
14 April 2025, 06:06 WIB
Hari ini, Senin (14/04) fasilitas SIM keliling Jakarta kembali beroperasi melayani proses perpanjangan SIM
14 April 2025, 06:04 WIB
Marc Marquez berhasil keluar sebagai pemenang di MotoGP Qatar 2025 setelah menundukan Maverick Vinales
14 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 14 April 2025 diterapkan untuk mengatasi kemacetan lalu linfas di jalanan Ibu Kota
13 April 2025, 22:53 WIB
Kejaksaan Agung sita puluhan motor mewah atas dugaan jual beli vonis yang melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
13 April 2025, 21:10 WIB
Motul siapkan oli gratis bagi puluhan peserta Mandalika Trackday Experience 2025 untuk membuktikan kualitas
13 April 2025, 18:00 WIB
Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin kembali ke trek balap di MotoGP 2025 namun hadapi berbagai tantangan