Ganjil Genap Jakarta 2 Januari 2026, Pertama di Tahun Ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Bagi Anda yang ingin mudik Lebaran 2024, ada baiknya menyimak tarif Tol Trans Jawa buat kendaraan golongan I
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Mobil pribadi masih menjadi pilihan utama masyarakat buat mudik Lebaran 2024. Sejumlah persiapan pun harus dilakukan sebelum menempuh perjalanan jauh.
Seperti kesiapan kendaraan yang akan dipakai mudik. Hal ini agar tetap aman juga nyaman selama di jalan ke kampung halaman.
Nah yang tak kalah penting adalah menyiapkan biaya keperluan selama mudik Lebaran 2024. Seperti buat membeli BBM (Bahan Bakar Bensin) sampai membayar tol.
Apalagi bagi Anda ingin melewati Tol Trans Jawa pada mudik 2024. Pastikan saldo uang elektronik yang dibawa mencukupi.
Jika tidak, bisa menghambat perjalanan atau arus lalu lintas di gerbang tol. Tentu kejadian tersebut tidak ingin dialami bukan.
Untuk itu KatadataOTO coba merangkum tarif Tol Trans Jawa buat kendaraan golongan I pada mudik Lebaran 2024. Sehingga Anda dapat mempersiapkannya terlebih dahulu.
Patut diketahui Tol Trans Jawa membentang sepanjang 1.056,38 kilometer terdiri dari 20 ruas jalan tol. Masing-masing memiliki tarif yang beragam, mulai Rp 5.500 sampai Rp 111 ribu untuk sekali melintas.
Di sisi lain Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2024. Sebut saja seperti ganjil-genap di Tol Trans Jawa, One Way sampai Contra Flow bakal diterapkan.
Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri menuturkan kalau penerapan rekayasa lalu lintas diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) telah ditandatangani Kemenhub dan Kementerian PUPR.
“Sesuai SKB, kita akan batasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya mobil yang bisa melintas di jalan-jalan tol tertentu sesuai tanggal pada hari itu,” ungkap Aan.
Lebih jauh Aan menyebut dalam penerapan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2024 pihaknya mengandalkan kamera ETLE.
Jadi apabila ada pemudik melakukan pelanggaran petugas kepolisian dapat segera melakukan tindakan. Seperti menginstruksikan putar balik sesuai aturan berlaku.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Januari 2026, 06:00 WIB
31 Desember 2025, 06:00 WIB
30 Desember 2025, 06:00 WIB
29 Desember 2025, 06:00 WIB
24 Desember 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 10:00 WIB
Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango
02 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini
02 Januari 2026, 08:00 WIB
Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026
02 Januari 2026, 07:00 WIB
Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara