Ganjil Genap Puncak 15 Agustus 2025, Waktunya Lebih Panjang
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Bagi Anda yang ingin mudik Lebaran 2024, ada baiknya menyimak tarif Tol Trans Jawa buat kendaraan golongan I
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Mobil pribadi masih menjadi pilihan utama masyarakat buat mudik Lebaran 2024. Sejumlah persiapan pun harus dilakukan sebelum menempuh perjalanan jauh.
Seperti kesiapan kendaraan yang akan dipakai mudik. Hal ini agar tetap aman juga nyaman selama di jalan ke kampung halaman.
Nah yang tak kalah penting adalah menyiapkan biaya keperluan selama mudik Lebaran 2024. Seperti buat membeli BBM (Bahan Bakar Bensin) sampai membayar tol.
Apalagi bagi Anda ingin melewati Tol Trans Jawa pada mudik 2024. Pastikan saldo uang elektronik yang dibawa mencukupi.
Jika tidak, bisa menghambat perjalanan atau arus lalu lintas di gerbang tol. Tentu kejadian tersebut tidak ingin dialami bukan.
Untuk itu KatadataOTO coba merangkum tarif Tol Trans Jawa buat kendaraan golongan I pada mudik Lebaran 2024. Sehingga Anda dapat mempersiapkannya terlebih dahulu.
Patut diketahui Tol Trans Jawa membentang sepanjang 1.056,38 kilometer terdiri dari 20 ruas jalan tol. Masing-masing memiliki tarif yang beragam, mulai Rp 5.500 sampai Rp 111 ribu untuk sekali melintas.
Di sisi lain Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2024. Sebut saja seperti ganjil-genap di Tol Trans Jawa, One Way sampai Contra Flow bakal diterapkan.
Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri menuturkan kalau penerapan rekayasa lalu lintas diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) telah ditandatangani Kemenhub dan Kementerian PUPR.
“Sesuai SKB, kita akan batasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya mobil yang bisa melintas di jalan-jalan tol tertentu sesuai tanggal pada hari itu,” ungkap Aan.
Lebih jauh Aan menyebut dalam penerapan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2024 pihaknya mengandalkan kamera ETLE.
Jadi apabila ada pemudik melakukan pelanggaran petugas kepolisian dapat segera melakukan tindakan. Seperti menginstruksikan putar balik sesuai aturan berlaku.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya
15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya