Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Simak Besarannya

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor warga Ibu Kota pada 2025

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik, Simak Besarannya

KatadataOTO – Kabar mengejutkan datang buat para pemilik mobil dan motor di Ibu Kota. Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak progresif kendaraan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Sementara jika dilihat pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.

Cek syarat dan cara bayar pajak motor online
Photo : Istimewa

Sehingga kendaraan kedua yang sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat kendaraan ketiga terkerek 4 persen.

Selanjutnya buat kendaraan keempat 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Hal tersebut berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Meski begitu keputusan tarif pajak progresif kendaraan terbaru berlaku pada tahun depan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," disebutkan Pasal 115 ayat (1).

Berikut Rincian Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru DKI Jakarta

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Terkini

mobil
Siasat Chery Dorong Penjualan Mobil Listrik Usai Disalip BYD

Chery iCAR 03 Diharapkan Bisa Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

Chery menyiapkan iCAR 03 untuk mendorong penjualan mobil listrik serta bersaing dengan BYD di Indonesia

news
Efektivitas Ganjil Genap di Tengah Gencarnya Pertumbuhan Ranmor

Ganjil Genap Sudah Tidak Efektif Atasi Kemacetan di Jakarta

Kebijakan seperti ganjil genap dinilai kurang efektif jika melihat pertumbuhan kendaraan bermotor saat ini

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 Oktober, Cek Syaratnya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 Oktober, Cek Syaratnya

Masyarakat dapat mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini untuk mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 17 Oktober 2024, Awas Ada Operasi Zebra

Ganjil genap Jakarta 17 Oktober 2024 masih terbilang ketat karena kepolisian menggelar operasi Zebra

news
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Oktober 2024

Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Bandung, simak syarat lengkapnya

mobil
Koleksi Mobil Veronica Tan, Calon Menteri Prabowo Subianto

Ini Koleksi Mobil Veronica Tan, Calon Menteri Prabowo Subianto

Ada dua model produksi Wuling, berikut sejumlah mobil milik Veronica Tan calon menteri Prabowo Subianto

mobil
Ekspansi Pabrik Jadi Siasat BYD Hadapi Tarif Impor EV Uni Eropa

Ekspansi Pabrik Jadi Siasat BYD Hadapi Tarif Impor EV Uni Eropa

Pemberlakuan tarif impor EV oleh Uni Eropa membuat BYD lakukan ekspansi lewat pembangunan pabrik di luar China

mobil
Harga Omoda E5

Chery Sebut Omoda E5 Sudah Terjual 3.700 Unit di Indonesia

Chery menyebut kalau mobil listrik Omoda E5 cukup diminati oleh konsumen, sebab terjual sampai ribuan unit