Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

mobil
BYD

Dominasi Mobil Cina Bikin Merek Jepang Kewalahan

Merek mobil Cina semakin diminati berkat harga kompetitif, jadi tantangan tersendiri buat pabrikan Jepang

mobil
CATL

CATL Kembangkan Baterai Berbahan Garam, Gandeng HyperStrong

CATL berharap baterai Natrium (Natrax) dapat menjadi solusi energi bagi kendaraan listrik di pasar global

mobil
Lepas

Bocoran Waktu Peluncuran Lepas E4 EV, Bakal Manfaatkan GIIAS 2026

Setelah unjuk gigi di Beijing Auto Show 2026, kemungkinan Lepas akan mulai memasarkan E4 atau L4 di GIIAS

mobil
Putri Indonesia

Ajang Putri Indonesia Didukung Kendaraan Listrik untuk Green Mobility

Putri Indonesia 2026 yang diselenggarakan pekan lalu didukung oleh MPMRent dan mengandalkan mobil listrik

mobil
Chery Tiggo X

Chery Tiggo X Resmi Mengaspal, Speknya Senggol Palisade

Melantai di ajang Beijing Auto Show 2026, Chery Tiggo X tawarkan varian PHEV yang sanggup berjalan 1.500 km

news
Ganjil Genap Jakarta

Simak Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta 28 April 2026

ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan utama pemerintah DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di MCD Pasir Koja

Pengendara dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang tersebar di dua lokasi berbeda

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 28 April 2026

Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia melayani masyarakat di kawasan Ibu Kota hari ini, simak informasinya