Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

mobil
BYD

BYD Buka 6 Posko Mudik Selama Libur Lebaran 2026

BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung

mobil
Astra Siaga Lebaran

Astra Siaga Lebaran Kembali Digelar, Jaga Pemudik selama Berlibur

Program Astra Siaga Lebaran mencakup pos yang tersebar di sejumlah titik jalur mudik utama tahun ini

mobil
Hyundai Ioniq 5

Produksi Hyundai Ioniq 5 Ambruk, Diskonnya Ratusan Juta

Mengacu pada data Gaikindo, angka produksi Hyundai Ioniq 5 jeblok dan hanya tembus 13 unit per Januari 2026

motor
Yadea

Tanpa Insentif, Yadea Bakal Luncurkan Motor Listrik Terbarunya

Yadea Indonesia bakal meluncurkan produk barunya di Indonesia yang memiliki teknologi terkini dan efisien

mobil
Wuling Darion

Perbedaan Wuling Darion EV dan Plug-in Hybrid

Sebelum membeli, simak perbedaan eksterior, interior dan spesifikasi Wuling Darion EV serta Plug-in Hybrid

motor
Kawasaki KLE500

Kelebihan Kawasaki KLE500 yang Baru Diluncurkan, Unit Terbatas

Hanya ada 200 unit Kawasaki KLE500 yang bisa dibeli oleh para konsumen di Indonesia pada batch pertama

mobil
Suzuki

Suzuki Tebar 71 Titik Bengkel Siaga Dukung Pemudik Lebaran 2026

Suzuki Bengkel Siaga siap layani kebutuhan para pelanggan yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026

mobil
Daihatsu

Strategi Daihatsu Manjakan Konsumen, Beri Xenia Secara Gratis

Daihatsu baru saja menyerahkan dua unit Xenia kepada dua pemenang asal Jakarta dalam program DAIFEST 2025