Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

news
Truk listrik

Penggunaan Truk Listrik Diklaim Bantu Turunkan Biaya Operasional

Salah satu konsumen Kalista yang merasakan dampak positif dari penggunaan truk listrik adalah Evershine Group

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Hari Ini Ada di The Kings, Awas Salah Jadwal

SIM keliling Bandung hari ini beroperasi sejak pagi, jadi masyarakat jangan sampai terlambat mendatangi

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Mei 2026, Ada di 5 Tempat

Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM hari ini, simak informasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Simak Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 Mei 2026

Ganjil genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan dengan bantuan sistem ETLE statis maupun Mobile terpadu

mobil
VinFast

VinFast Luncurkan MPV 7-seater Rakitan Lokal, Harga Rp 300 Jutaan

Mobil listrik 7-seater VinFast VF MPV 7 resmi diluncurkan di Indonesia, rakitan pabrik VinFast di Subang

mobil
Daihatsu Sigra

Penjualan Daihatsu Hingga April 2026 Sudah Tembus 46 Ribuan Unit

Penjualan daihatsu selama empat bulan pertama tahun ini cukup positif sehingga tetap berada di posisi kedua

mobil
BYD

BYD Siap Rajai Pasar Kei Car Jepang, Boyong Veteran Nissan

Hirohide Tagawa dipercaya untuk melakukan pengembangan kei car BYD demi mematangkan kehadiran Racco di Jepang

modifikasi
BlackAuto Battle 2026

Seri Perdana BlackAuto Battle 2026 Pakai Konsep Baru

BlackAuto Battle 2026 kembali hadir dan mengusung konsep baru untuk bisa memenuhi kebutuhan para peserta