Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Maret Jelang Weekend
13 Maret 2026, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Maret 2026, 06:00 WIB
13 Maret 2026, 06:00 WIB
12 Maret 2026, 06:00 WIB
12 Maret 2026, 06:00 WIB
11 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
13 Maret 2026, 22:42 WIB
BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung
13 Maret 2026, 21:00 WIB
Program Astra Siaga Lebaran mencakup pos yang tersebar di sejumlah titik jalur mudik utama tahun ini
13 Maret 2026, 19:00 WIB
Mengacu pada data Gaikindo, angka produksi Hyundai Ioniq 5 jeblok dan hanya tembus 13 unit per Januari 2026
13 Maret 2026, 17:00 WIB
Yadea Indonesia bakal meluncurkan produk barunya di Indonesia yang memiliki teknologi terkini dan efisien
13 Maret 2026, 16:10 WIB
Sebelum membeli, simak perbedaan eksterior, interior dan spesifikasi Wuling Darion EV serta Plug-in Hybrid
13 Maret 2026, 15:00 WIB
Hanya ada 200 unit Kawasaki KLE500 yang bisa dibeli oleh para konsumen di Indonesia pada batch pertama
13 Maret 2026, 13:30 WIB
Suzuki Bengkel Siaga siap layani kebutuhan para pelanggan yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026
13 Maret 2026, 13:12 WIB
Daihatsu baru saja menyerahkan dua unit Xenia kepada dua pemenang asal Jakarta dalam program DAIFEST 2025