Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Ada di ITC Kebon Pala
04 Februari 2026, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Februari 2026, 06:00 WIB
04 Februari 2026, 06:00 WIB
03 Februari 2026, 06:00 WIB
03 Februari 2026, 06:00 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Terkini
04 Februari 2026, 20:37 WIB
Geely akan memperkenalkan kembali brand Zeekr yang menawarkan kemewahan kelas atas namun lebih terjangkau
04 Februari 2026, 19:07 WIB
Dari data yang dihimpun, Auto2000 mencatatkan penjualan mobil baru sampai 106 ribuan unit selama 2025
04 Februari 2026, 16:00 WIB
Varian termahal dari Geely EX2 berhasil mendapat respon paling positif dari para pelanggan di Indonesia
04 Februari 2026, 15:00 WIB
BYD mengumumkan kehadiran Denza B5, baru sebatas perkenalan saja dan bukan di pameran otomotif IIMS 2026
04 Februari 2026, 14:00 WIB
Toyota, Daihatsu maupun Honda dapat menempuh beragam siasat demi menggairahkan pasar mobil LCGC di 2026
04 Februari 2026, 14:00 WIB
Menurut Yamaha pemerintah harus memperhatikan kebutuhan maupun spesifikasi dari permintaan chip semikonduktor
04 Februari 2026, 13:00 WIB
Harga Chery C5 CSH ada di kisaran Rp 400 jutaan, jadi opsi menarik dari rival terdekatnya Honda HR-V Hybrid
04 Februari 2026, 13:00 WIB
MG berharap produk anyar mereka S5 EV bisa mendapatkan keringanan dan dijual dengan harga kompetitif