Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jelang Libur Panjang Waisak
09 Mei 2025, 06:14 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Mei 2025, 06:14 WIB
08 Mei 2025, 06:00 WIB
07 Mei 2025, 06:10 WIB
06 Mei 2025, 07:00 WIB
06 Mei 2025, 06:03 WIB
Terkini
09 Mei 2025, 22:30 WIB
Hyundai Fest 2025 kembali digelar dengan menghadirkan beragam program menarik bagi para pencinta otomotif
09 Mei 2025, 22:00 WIB
Francesco Bagnaia bakal mengeluarkan kemampuan maksimalnya di MotoGP Prancis 2025 agar meraih kemenangan
09 Mei 2025, 21:00 WIB
Masih diminati di kalangan konsumen Tanah Air, populasi Wuling Air ev di RI melampaui angka 19 ribu unit
09 Mei 2025, 20:12 WIB
Pameran DXI 2025 diramaikan beragam komunitas termasuk otomotif yang riding menuju lokasi secara bersamaan
09 Mei 2025, 19:29 WIB
HMID baru saja mengumumkan kalau mereka melakukan recall terhadap Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6 dan Genesis G80 EV
09 Mei 2025, 18:40 WIB
Honda BR-V memiliki peluang bernasib sama dengan Mobilio, penjualan turun setelah dijadikan armada taksi
09 Mei 2025, 16:00 WIB
SUV listrik Hyundai Elexio hasil kerja sama dengan BAIC diperkenalkan, punya jarak tempuh mumpuni 700 km
09 Mei 2025, 14:00 WIB
Mobil listrik Polytron G3 yang baru diluncurkan di Indonesia diklaim telah mengantongi nilai TKDN 40 persen