Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

news
Polytron

Polytron Fest 51: Makin Serius di Industri Otomotif Tanah Air

Ajang Polytron Fest 51 memperlihatkan arah baru perusahaan yang semakin serius di industri otomotif Indonesia

otosport
Hasil MotoGP Austria 2026

Hasil MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang di Kandang

Pedro Acosta bayar kesalahannya di balapan sprint, mempertahankan posisi pertama di MotoGP Austria 2026

mobil
Changan Nevo Q05

Harga Resmi Changan Nevo Q05 Diumumkan, 1.000 Unit Sudah Ludes

Setelah masa perkenalan dan berhasil terjual lebih dari 1.000 unit, harga Changan Nevo Q05 resmi diumumkan

otosport
MotoGP Austria 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Austria 2026: Martin Asapi Marquez

Sprint race MotoGP Austria 2026 berjalan cukup dramatis, Acosta yang sempat memimpin justru bernasib sial

news
ACC Carnival

ACC Carnival Medan Ada Promo Cashback Rp 1 Juta

ACC Carnival Medan tawarkan banyak promo menarik bagi para pengunjung hingga bisa dapat cashback Rp 1 juta

mobil
Wuling Starlight M

Versi Baru Wuling Darion PHEV Terungkap, Incar Pasar Denza D9

Wuling Starlight M merupakan versi baru dari Darion, ukuran jauh lebih besar dan dapat ubahan eksterior

news
AiMOGA

Aimoga Buka Peluang Kolaborasi Dengan Perguruan Tinggi Indonesia

AiMOGA yang merupakan perusahaan di bawah naungan Chery Group kembali menunjukkan komitmennya di Tanah Air

news
Automechanika Jakarta 2026

Automechanika Digelar Minggu Depan, Diramaikan 339 Peserta

Automechanika 2026 akan digelar di Jakarta, diharapkan bisa gairahkan pasar komponen kendaraan di Indonesia