Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Juli 2024
19 Juli 2024, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Juli 2024, 06:00 WIB
18 Juli 2024, 06:03 WIB
17 Juli 2024, 09:00 WIB
17 Juli 2024, 06:00 WIB
16 Juli 2024, 15:00 WIB
Terkini
21 Juli 2024, 17:53 WIB
Mitsubishi Fuso mengundang ratusan anggota komunitas Canter buat hadir langung di Booth meeka di GIIAS 2024
21 Juli 2024, 17:50 WIB
MobileTech menghadirkan 4 produk pada ajang GIIAS 2024 untuk memberikan keamanan dan kenyamanan berkendara
21 Juli 2024, 16:35 WIB
Suzuki siapkan beragam promo di GIIAS 2024 guna memberikan kemudahan pada pengunjung melakukan pembelian
21 Juli 2024, 13:00 WIB
Isuzu Elf Mobile EV Charger Concept hadir di GIIAS untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air
21 Juli 2024, 11:00 WIB
Meluncur secara terbatas di gelaran GIIAS 2024, Mazda CX-60 Limited meluncur pakai aksesori dari AutoExe
21 Juli 2024, 10:00 WIB
Baic resmi menjalin kerja sama dengan Dewa United selama satu tahun ke depan guna memberikan dukungan
21 Juli 2024, 09:00 WIB
VinFast mulai serahkan VF e34 ke pelanggansebagai bukti komitmen perusahaan terhadap pasar otomotif Indonesia
21 Juli 2024, 08:00 WIB
Honda dan Hot Wheels hadirkan diecast pakai basis Civic Estilo yang merupakan salah satu model legendaris