Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

news
Harga BBM

Daftar Harga BBM Shell Hingga BP AKR, Naik Semua di Maret 2026

Seluruh SPBU Swasta di Indonesia menaikan harga BBM pada Maret 2026, paling murah berkisar Rp 12.390 per liter

mobil
Xpander Hybrid

Kabar Terbaru Peluncuran Mobil Hybrid Pertama Mitsubishi di RI

Mitsubishi Indonesia memastikan peluncuran model hybrid pertamanya di Tanah Air dalam waktu dekat ini

otosport
MotoGP Thailand 2026

Hasil MotoGP Thailand 2026: Bezzecchi Menang, Duo Marquez DNF

Duo Aprilia, Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez raup poin dan catatkan hasil brilian di MotoGP Thailand 2026

mobil
Pengiriman Geely

Geely Mulai Distribusikan EX2 ke Pelanggan Jelang Musim Mudik

Geely EX2 akhirnya mulai dikirimkan ke pelanggan menjelang musim mudik Lebaran yang segera berlangsung

mobil
Pikap

Gaikindo Tegaskan Indonesia Mampu Suplai Pikap, Asal Diberi Waktu

Gaikindo sebut produsen perlu diberi waktu rasional untuk produksi pikap sesuai kebutuhan Koperasi Merah Putih

motor
Yamaha

Cara Yamaha Manjakan Konsumen di Lebaran 2026, Tebar Banyak Promo

Yamaha menghadirkan beragam promo perawatan sepeda motor, lalu mendirikan Pos Jaga selama Lebaran 2026

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina Naik di Maret 2026, Pertamax Rp 12 Ribuan

Di awal Maret 2026 atau jelang Lebaran 2026, Pertamina menerapkan kenaikan harga BBM untuk seluruh produk

mobil
BYD Atto 1

BYD Sebut Insentif Masih Signifikan Dongkrak Penjualan EV

Insentif memiliki peran penting mendongkrak angka penjualan berbagai produsen EV, tidak terkecuali BYD