Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 27 Februari
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Februari 2026, 06:00 WIB
27 Februari 2026, 06:00 WIB
26 Februari 2026, 06:00 WIB
26 Februari 2026, 06:00 WIB
25 Februari 2026, 12:00 WIB
Terkini
27 Februari 2026, 09:00 WIB
SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang
27 Februari 2026, 08:00 WIB
AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara
27 Februari 2026, 07:00 WIB
Ekspor mobil CBU di Indonesia pada 2025 mengoptimalkan kemampuan produksi di RI yakni 2,59 juta unit per tahun
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, masyarakat tetap bisa mengakses fasilitas SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Lokasinya lebih terbatas di akhir pekan, simak informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini 27 Februari
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Pengawasan ganjil genap Jakarta dilakukan secara ketat menggunakan beragam fasilitas termasuk kamera ETLE
26 Februari 2026, 17:00 WIB
Pakai bahasa desain yang berbeda di area gril, Toyota Fortuner versi penyegaran tampil elegan dan tangguh
26 Februari 2026, 16:00 WIB
Mitsubishi Xpander memiliki banyak keunggulan yang membuat kendaraan ini diterima oleh keluarga modern RI