Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, 4 September 2026
04 September 2026, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 September 2026, 06:00 WIB
04 September 2026, 06:00 WIB
03 September 2026, 06:00 WIB
03 September 2026, 06:00 WIB
02 September 2026, 06:00 WIB
Terkini
04 September 2026, 13:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam terselenggara di pusat perbelanjaan atas beberapa masukan dari para konsumen
04 September 2026, 11:00 WIB
Para bikers wajib menyambangi IMHAX 2026 untuk melengkapi perlengkapan berkendara yang berkeselamatan
04 September 2026, 09:00 WIB
Pameran IEE Series 2026 memasuki Energy Week, ikut dukung ekosistem kendaraan energi terbarukan di Indonesia
04 September 2026, 07:00 WIB
AUKSI memanfaatkan momentum hari pelanggan nasional untuk memberikan persembahan istimewa bagi peserta lelang
04 September 2026, 06:00 WIB
Masih ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
04 September 2026, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang melayani pada pengendara sejak pagi, ada di BPR KS Wastu Kencana
04 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengendalikan jumlah kendaraan pribadi
03 September 2026, 16:46 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat menyambangi kota Batam dengan segala keunggulan masyarakat untuk bermobilitas