Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

news
Peran Penting Komunitas Canter Bagi Mitsubishi Fuso

Peran Penting Komunitas Canter Bagi Mitsubishi Fuso

Mitsubishi Fuso mengundang ratusan anggota komunitas Canter buat hadir langung di Booth meeka di GIIAS 2024

news
MobileTech

MobileTech Luncurkan 4 Produk Sekaligus di GIIAS 2024

MobileTech menghadirkan 4 produk pada ajang GIIAS 2024 untuk memberikan keamanan dan kenyamanan berkendara

mobil
Suzuki

Suzuki Siapkan Beragam Promo di GIIAS 2024

Suzuki siapkan beragam promo di GIIAS 2024 guna memberikan kemudahan pada pengunjung melakukan pembelian

mobil
Isuzu

Isuzu Elf Mobile EV Charger Concept, Siap Dorong Ekosistem EV

Isuzu Elf Mobile EV Charger Concept hadir di GIIAS untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air

mobil
Mazda CX-60 Limited

Mazda CX-60 Limited AutoExe Meluncur, Hanya Dijual di GIIAS 2024

Meluncur secara terbatas di gelaran GIIAS 2024, Mazda CX-60 Limited meluncur pakai aksesori dari AutoExe

mobil
Baic Sediakan BJ40 Plus dan X55 Buat Dewa United

Baic Sediakan BJ40 Plus dan X55 Buat Dewa United

Baic resmi menjalin kerja sama dengan Dewa United selama satu tahun ke depan guna memberikan dukungan

mobil
VinFast VF e34

VinFast Mulai Serahkan VF e34 di GIIAS 2024

VinFast mulai serahkan VF e34 ke pelanggansebagai bukti komitmen perusahaan terhadap pasar otomotif Indonesia

mobil
Honda dan Hot Wheels

Honda dan Hot Wheels Hadirkan Diecast Civic Estilo Edisi Terbatas

Honda dan Hot Wheels hadirkan diecast pakai basis Civic Estilo yang merupakan salah satu model legendaris