Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

otopedia
Michelin

Michelin Ingatkan Masyarakat untuk Perhatikan Ban sebelum Mudik

Michelin mengingatkan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman agar memperhatikan kondisi ban kendaraan

mobil
Impor Pikap

Impor Pikap Ribuan Unit dari India Rugikan Industri Komponen

GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India

news
Impor Pikap

DPR RI Kecam Impor Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai impor pikap akan berdampak buruk bagi industri otomotif di dalam negeri

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Diklaim Bukukan Transaksi Rp 8,7 Triliun, Naik Tipis

Menurut data yang dihimpun, total transaksi di IIMS 2026 hanya naik sekitar Rp 700 miliar dari tahun lalu

modifikasi
Suzuki

Inspirasi Modifikasi dari Pemenang Jimny Custom Contest

Suzuki Jimny modifikasi hadir di IIMS 2026 sebagai bahan referensi maupun inspirasi modifikasi para pengunjung

news
Mobil pikap

Tak Perlu Impor, Menperin Sebut Indonesia Bisa Buat Pikap Mandiri

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengatakan bahwa produksi pikap lokal mencapai satu juta unit per tahun

mobil
Gaikindo Tanggapi Impor Truk Pikap yang Tembus Ratusan Ribu Unit

Gaikindo Tanggapi Impor Truk Pikap yang Tembus Ratusan Ribu Unit

Impor truk pikap tahun ini tembus 105.000 unit, Gaikindo tegaskan industri dalam negeri masih mampu menyuplai

mobil
Impor Pikap

Indonesia Resmi Impor 105.000 Unit Pikap dari India

Ada 35.000 pikap dari Mahindra dan 70.000 unit lainnya dari Tata Motors diimpor secara utuh ke Indonesia