Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

mobil
Hyundai Fest 2025 Hadir, Tawarkan Berbagai Diskon Menarik

Hyundai Fest 2025 Hadir, Tawarkan Berbagai Diskon Menarik

Hyundai Fest 2025 kembali digelar dengan menghadirkan beragam program menarik bagi para pencinta otomotif

otosport
Link Live Streaming MotoGP Prancis 2025: Pecco Siap Menebus Dosa

Link Live Streaming MotoGP Prancis 2025: Bagnaia Tiru Marquez

Francesco Bagnaia bakal mengeluarkan kemampuan maksimalnya di MotoGP Prancis 2025 agar meraih kemenangan

mobil
Wuling Air ev

Populasi Wuling Air ev Capai Lebih dari 19 Ribu Unit di Indonesia

Masih diminati di kalangan konsumen Tanah Air, populasi Wuling Air ev di RI melampaui angka 19 ribu unit

otopedia
DXI 2025

Pameran DXI 2025 Diramaikan Komunitas Otomotif

Pameran DXI 2025 diramaikan beragam komunitas termasuk otomotif yang riding menuju lokasi secara bersamaan

mobil
Recall Hyundai Ioniq 5 sampai Genesis G80, Ada Pembaruan Sistem

Recall Hyundai Ioniq 5 sampai Genesis G80, Ada Pembaruan Sistem

HMID baru saja mengumumkan kalau mereka melakukan recall terhadap Hyundai Ioniq 5, Ioniq 6 dan Genesis G80 EV

mobil
Menilik Nasib Penjualan Honda BR-V setelah Jadi Armada Taksi

Menelisik Nasib Penjualan Honda BR-V setelah Jadi Armada Taksi

Honda BR-V memiliki peluang bernasib sama dengan Mobilio, penjualan turun setelah dijadikan armada taksi

mobil
Hyundai Elexio

Hyundai Elexio Hasil Kolaborasi dengan BAIC Mulai Diperkenalkan

SUV listrik Hyundai Elexio hasil kerja sama dengan BAIC diperkenalkan, punya jarak tempuh mumpuni 700 km

mobil
Daftar Komponen Lokal Polytron G3, Kantongi Nilai TKDN 40 Persen

Daftar Komponen Lokal Polytron G3, Kantongi Nilai TKDN 40 Persen

Mobil listrik Polytron G3 yang baru diluncurkan di Indonesia diklaim telah mengantongi nilai TKDN 40 persen