2 Lokasi SIM Keliling Bandung Beroperasi pada 30 Juli 2026
30 Juli 2026, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juli 2026, 06:00 WIB
30 Juli 2026, 06:00 WIB
29 Juli 2026, 06:00 WIB
29 Juli 2026, 06:00 WIB
28 Juli 2026, 06:31 WIB
Terkini
30 Juli 2026, 16:00 WIB
VinFast turut ambil bagian di GIIAS 2026, mereka menawarkan program Drive Worry Free untuk pengguna EV
30 Juli 2026, 15:00 WIB
Honda Super-ONE melantai di GIIAS 2026, namun pengumuman harga resmi baru akan dilakukan minggu depan
30 Juli 2026, 14:00 WIB
Dua mobil baru Mercedes-Benz meluncur dalam ajang GIIAS 2026, harga yang ditawarkan mulai Rp 1,5 miliaran
30 Juli 2026, 13:00 WIB
Mitsubishi Fuso terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan para konsumen pada segmen kendaraan niaga di GIIAS
30 Juli 2026, 12:00 WIB
SUV kompak MG ZS Hybrid plus mulai dipasarkan dengan memanfaatkan ajang pameran otomotif tahunan GIIAS 2026
30 Juli 2026, 11:00 WIB
Jetour T2 i-DM Resmi diluncurkan dalam ajang GIIAS 2026 untuk jadi opsi anyar kendaraan ramah lingkungan
30 Juli 2026, 10:00 WIB
Mobil bensin pertama Geely Coolray akhirnya mulai dipasarkan di Indonesia dengan status impor Malaysia
30 Juli 2026, 09:00 WIB
Lexus turut meramaikan persaingan di segmen elektrifikasi, seperti dengan menyegarkan model ES di GIIAS 2026