Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

mobil
MG

MG Belum Minat Bawa Mobil Listrik Murah ke Tanah Air

Banyak rival di pasaran, MG belum akan bawa mobil listrik murah harga Rp 200 jutaan ke pasar Indonesia

mobil
Penjualan Mobil

Gaikindo Targetkan Penjualan Mobil di 2026 Capai 850.000 Unit

Gaikindo akhirnya resmi menargetkan penjualan mobil di Indonesia sebesar 850.000 unit sepanjang 2026

mobil
Changan

Changan Bakal Dirikan 20 Diler, Manfaatkan Jaringan Indomobil

Changan berkomitmen membangun 20 diler di Indonesia hingga akhir tahun dengan memanfaatkan jaringan Indomobil

news
BBM Shell

Stok BBM Shell Kembali Kosong di Akhir Bulan, Masih Evaluasi

Stok BBM Shell jenis Super kembali kosong di sejumlah lokasi, situasi ini sudah terjadi beberapa hari lalu

otosport
Eric

Yamaha R1 GYTR Eric Cargloss Support Rossi di Mandalika

Motor Yamaha R1 GYTR yang digeber Valentino Rossi di Mandalika pakai beberapa komponen milik Eric Cargloss

otosport
Fabio Quartararo

Fabio Quartararo Sebut Fokus Balapan Ketimbang Bicara Pindah Tim

Fabio Quartararo tengah santer diisukan bakal berseragam Honda dan meninggalkan Yamaha pada MotoGP 2027

motor
Astra Honda Motor

Instruktur Astra Honda Buktikan Kompetensi di Ajang Internasional

Perwakilan Astra Honda bawa inovasi edukasi keselamatan berkendara efektif buat anak di panggung internasional

mobil
Lepas L8

Klarifikasi Lepas Indonesia Paska Test Drive Bermasalah

Lepas Indonesia menanggapi insiden yang menimpa salah satu unit kendaraan pada sesi test drive di Serpong