Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

mobil
Ford

Ford Terus Ekspansi, Buka Diler Baru di MT Haryono, Jakarta

Diler ke-34 Ford resmi dibuka di kawasan MT Haryono, menawarkan fasilitas 3S untuk para pelanggannya

mobil
Chery QQ

Bocoran Harga Chery QQ di Indonesia, Mulai Rp 200 Jutaan

Harga Chery QQ mulai beredar di salah satu marketplace di kisaran Rp 200 jutaan, meluncur dalam waktu dekat

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 05 Mei 2026, Simak Panduannya

Ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan kembali untuk bisa mengurai kemacetan panjang di sejumlah jalan

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Mei 2026, Beroperasi Sejak Pagi

Masyarakat di Kota Kembang bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini di MCD Pasir Koja

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 5 Mei 2026

Seperti biasa, ada lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar Ibu Kota

otosport
GT World Challenge Asia

GT World Challenge Asia 2026 Bawa Mandalika ke Panggung Global

Pertamina berkomitmen untuk terus mendorong motorsport Tanah Air melalui gelaran GT World Challenge Asia 2026

mobil
Chery

Chery Siap Bangun Pusat R&D di Indonesia Demi Tunjukan Keseriusan

Chery berusaha untuk menghadirkan berbagai produk unggulan agar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air

news
Harga BBM

Harga BBM Diesel Pertamina Melambung, Ikuti BP AKR dan ViVo

Pertamina menaikkan sejumlah harga BBM non-subsidi BBM hari ini, mulai dari Pertamax Turbo, Dexlite hingga Dex