2 Lokasi SIM Keliling Bandung, Sebelum Libur Lebaran dan Nyepi
28 Maret 2025, 06:40 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Maret 2025, 06:40 WIB
27 Maret 2025, 10:15 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
26 Maret 2025, 06:00 WIB
25 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
29 Maret 2025, 06:30 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus mudik terjadi hari ini sehingga masyarakat diminta untuk waspada kemacetan
28 Maret 2025, 23:06 WIB
Krisant Pundimas Sejahtera (KPS) memperkenalkan logo baru perusahaan sebagai distributor tunggal WINCOS
28 Maret 2025, 22:42 WIB
Program Isuzu Mudik Gratis kembali digelar dengan peserta yang lebih banyak dibandingkan penyelenggaraan tahun lalu
28 Maret 2025, 15:00 WIB
200 lebih mekanik berangkat mudik bareng ke kampung halaman bersama PT EMLI yang bekerjasama dengan IPOMI
28 Maret 2025, 14:03 WIB
Chery J6 jadi salah satu model terlaris PT CSI di Indonesia, pesan unit sekarang perlu sabar menunggu inden
28 Maret 2025, 13:00 WIB
Bantu urai kepadatan lalu lintas selama akhir pekan, ganjil genap Puncak Bogor kembali berlaku hari ini
28 Maret 2025, 12:00 WIB
Sistem one way kini berlaku secara nasional dan berlangsung dari tol Jakarta Cikampek KM 70 hingga tol Semarang KM 442
28 Maret 2025, 11:00 WIB
AHM memberangkatkan ribuan pemilik motor Honda pada kegiatan mudik bareng menggunakan 59 bus ke dua kota