Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 27 Oktober 2025
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.
Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).
Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.
Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.
Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.
Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.
"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
24 Oktober 2025, 06:00 WIB
24 Oktober 2025, 06:00 WIB
23 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
27 Oktober 2025, 22:39 WIB
Program nonton langsung MotoGP menjadi upaya Federal Oil untuk mendekatkan diri dengan para konsumen
27 Oktober 2025, 21:51 WIB
Berbagai inovasi dikembangkan membuat pabrik Daihatsu di Kyoto, Jepang, semakin efisien dan ramah lingkungan
27 Oktober 2025, 20:55 WIB
Pasar otomotif Indonesia bisa dianggap tidak seksi lagi oleh investor karena penjualan merosot terus
27 Oktober 2025, 19:04 WIB
Kawasaki KLE500 hadir kembali untuk menggoda para pencinta sepeda motor yang gemar kegiatan adventure
27 Oktober 2025, 15:15 WIB
Beberapa waktu sebelum diluncurkan dalam ajang Japan Mobility Show, kei car BYD tampil tanpa kamuflase
27 Oktober 2025, 14:51 WIB
Fast dan Swadata Harapan Nusantara berusaha memperkenalkan karakter baterai lithium pada forklift listrik
27 Oktober 2025, 13:00 WIB
Changan tak tertarik untuk menerapkan strategi perang harga ketika memasarkan Lumin EV dan Deepal S07
27 Oktober 2025, 12:00 WIB
Honda akan gunakan strategi lain seperti program potongan harga meskipun ketidakpastian insentif motor listrik