Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

mobil
Zeekr

Geely Bakal Pasarkan Zeekr Lebih Murah Dari Sebelumnya

Geely akan memperkenalkan kembali brand Zeekr yang menawarkan kemewahan kelas atas namun lebih terjangkau

mobil
Auto2000

Auto2000 Petik Hasil Manis di 2025 saat Penjualan Mobil Baru Redup

Dari data yang dihimpun, Auto2000 mencatatkan penjualan mobil baru sampai 106 ribuan unit selama 2025

mobil
Geely EX2

Geely EX2 Varian Termahal Lebih Laris 70 Persen di Indonesia

Varian termahal dari Geely EX2 berhasil mendapat respon paling positif dari para pelanggan di Indonesia

mobil
Denza B5

Kehadiran Denza B5 ke RI Makin Dekat, Bukan di IIMS 2026

BYD mengumumkan kehadiran Denza B5, baru sebatas perkenalan saja dan bukan di pameran otomotif IIMS 2026

mobil
Mobil LCGC

Penjualan LCGC Bisa Naik Lagi Asal Para APM Pakai Strategi Ini

Toyota, Daihatsu maupun Honda dapat menempuh beragam siasat demi menggairahkan pasar mobil LCGC di 2026

motor
Chip Semikonduktor

Yamaha Dukung Pemerintah Indonesia Kembangkan Chip Semikonduktor

Menurut Yamaha pemerintah harus memperhatikan kebutuhan maupun spesifikasi dari permintaan chip semikonduktor

mobil
Chery C5 CSH

Kisaran Harga Chery C5 CSH, Lebih Murah dari Honda HR-V Hybrid

Harga Chery C5 CSH ada di kisaran Rp 400 jutaan, jadi opsi menarik dari rival terdekatnya Honda HR-V Hybrid

mobil
MG S5 EV meluncur tahun depan

MG S5 EV Debut di IIMS 2026, Langsung CKD dan Harap Insentif

MG berharap produk anyar mereka S5 EV bisa mendapatkan keringanan dan dijual dengan harga kompetitif