Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

KatadataOTO – Baru-baru ini syarat usia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) digugat. Hal itu dilakukan Taufik Idharudin seorang pria asal Solo, Jawa Tengah.

Diia mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai pemberian SIM untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

Alasannya pun terbilang cukup aneh, Taufik mengaku kagum sama aksi viral dua bocah SD (Sekolah Dasar) yang mengendarai motor dari Madura ke Jakarta. Meskipun perjalanan hanya sampai Semarang karena dihentikan polisi.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945,” ujar Taufik di Antara, Selasa (23/4).

Tes Psikologi untuk Buat SIM
Photo : Trenoto

Taufik menilai bocah SD tersebut berhak mendapatkan SIM. Sebab memiliki keterampilan berkendara seperti di atas 17 tahun.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sri Kalono selaku kuasa hukum mewakili Taufik menuturkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian partial sejak 18 April 2024.

Mereka ingin menguji Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

"Pendaftaran daring kami sudah diajukan serta diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” ucap sri.

Lebih jauh dia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun ketika mengendarai kendaraan bermotor," Sri menegaskan.

Sedangkan saat disinggung mengenai kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa, masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syarat setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," pungkas dia.


Terkini

mobil
Audio

Audi Ogah Ikut Tren, Siap Hilangkan Layar Besar di Dalam Kabin

Audi enggan mengikuti tren-tren mobil baru yang mengusung layar infotaiment dan panel meter berukuran besar

mobil
Jaecoo

Tambah Lagi, Jaecoo Buka Diler Baru di Kawasan Serpong

Jaecoo Indonesia terus berinovasi dengan menghadirkan sejumlah layanan, terbaru mereka membuka diler di Serpong

mobil
Mobil Cina

Produsen Mobil Cina Catat Pendapatan Rp 26 Triliun, BYD Terbanyak

BYD sukses menjadi produsen mobil Cina paling laris pada 2025 usai membukukan penjualan sampai 4,6 juta unit

mobil
Lepas

Modal Lepas Tuk Bersaing Dengan Merek Mobil Asal Cina Lain di RI

Lepas L8 bakal bersaing dengan semakin banyak merek mobil Cina yang akan debut di Indonesia tahun ini

news
Mudik Lebaran 2026

Korlantas Ungkap Rekayasa Lalu Lintas Jalur Mudik Lebaran 2026

One way dan contraflow masih menjadi andalan kepolisian dalam memperlancar arus lalu lintas mudik Lebaran 2026

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Siapkan Jalur Khusus Buat Rakit Baterai Mobil

Toyota menegaskan sudah menyiapkan satu jalur khusus untuk merakit baterai mobil listrik yang akan mereka gunakan

mobil
Chery CSH

Chery Prediksi Pasar Hybrid di 2026 Meningkat Tajam

Chery berencana lebih fokus untuk mengembangkan pasar mobil hybrid karena diprediksi pasarnya tumbuh besar

mobil
BMW

BMW Astra Ungkap Tantangan Penjualan Mobil Mewah di 2026

Diler BMW Astra berharap dapat terus mempertahankan capaian penjualan yang positif seperti tahun lalu