Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Juli 2026

Ada di lima lokasi, SIM keliling Jakarta jadi alternatif buat masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku

Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Juli 2026
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Buat masyarakat Ibu Kota yang tak ingin repot memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mengunjungi salah satu dari lima lokasi SIM keliling Jakarta terdekat yang beroperasi setiap minggunya.

Perlu diingat, masa berlaku SIM itu ada batasnya, yaitu lima tahun sekali. Jadi, rajin-rajinlah mengecek tanggal kedaluwarsa yang tertulis di kartu SIM Anda agar tidak kecolongan.

Jangan sampai terlewat, sebab layanan SIM keliling Jakarta punya aturan ketat dan tidak bisa memproses SIM yang masa aktifnya sudah habis.

Apabila sudah kedaluwarsa, mau tidak mau Anda harus bikin SIM baru dengan prosedur tes dari awal. Layanan pembuatan baru ini otomatis tidak bisa dilakukan di mobil SIM keliling Jakarta.

SIM Keliling Jakarta
Photo: KatadataOTO

Cara Perpanjang SIM

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

Terdapat beberapa dokumen persyaratan wajib dibawa oleh pemohon apabila ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling Jakarta. Berikut daftarnya.

  • Salinan KTP yang masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Jangan terlewat, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan itu diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.


Terkini

news
Aimoga

Chery Sodorkan Kota Masa Depan Inovatif Lewat AiMOGA

AiMOGA RObotics terus kembangkan teknologi AI untuk bisa memudahkan kehidupan sehari-hari masyarakat

mobil
Mazda Hadir Perdana di GIIAS Makassar 2026

Mazda Hadir Perdana di GIIAS Makassar 2026

Mazda untuk pertama kalinya hadir meramaikan GIIAS Makassar 2026, bawa produk andalannya yakni SUV CX-5

news
PEVS 2026

PEVS 2026 Resmi Digelar di JIExpo, Wadah Akselerasi Elektrifikasi

PEVS 2026 menawarkan banyak berbagai program menarik untuk menstimulus masyarakat beralih ke mobil listrik

news
Pertamina

Modal Pertamina Pertahankan Daya Saing di Industri Pelumas

Pertamina Lubricants mengkalim memiliki fasilitas produksi terbesar di Asia Tenggara yang memasok 17 negara

motor
New Honda Genio

Daftar Harga New Honda Genio, Ada Warna Baru yang Bikin Kalcer

Buat pencinta skutik, new Honda Genio mendapatkan beberapa opsi kelir anyar yang bikin tampilannya beda

motor
Peugeot

Peugeot Django Evo 125 Resmi Meluncur, Harga Rp 70 Jutaan

Di bawah naungan PT Permata Otomotif Indonesia (POI), Peugeot Motorcycle kembali hadir di pasar Indonesia

mobil
Kia

Diler Baru Kia Puri Sudah Pajang Carens EV Concept

Kia Puri resmi dibuka, hasil kerjasama dengan PT Sinar Inti Harapan dan akan terus bertambah di kemudian hari

mobil
GIIAS Makassar 2026 Dibuka, Dorong Adopsi Elektrifikasi di Daerah

GIIAS Makassar 2026 Dibuka, Dorong Adopsi Elektrifikasi di Daerah

Rangkaian seri GIIAS berlanjut, kini GIIAS Makassar 2026 resmi dibuka diramaikan berbagai model elektrifikasi