Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Weekend 14 Agustus
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari ini guna melayani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri meniadakan tilang manual. Langkah tersebut akan dilakukan selama libur Nataru (Natal dan tahun baru).
Listyo mengatakan terdapat cara lain guna memastikan kedisiplinan terjaga. Sehingga dia memutuskan buat melonggarkan penindakan.
Kendati demikian Kapolri berharap masyarakat tetap disiplin menjalankan aturan lalu lintas. Satu diantaranya dengan memperhatikan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi).
Warga Ibu Kota sekarang tak perlu khawatir lagi saat ingin mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab berbagai layanan dari Polda Metro Jaya siap mengakomodir.
Seperti SIM Keliling Jakarta pada hari ini atau Kamis (14/12). Fasilitas tersebut bisa ditemukan di lima tempat berbeda.
Sehingga Anda dapat mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat dari rumah. Menjadi pilihan tepat bagi yang ingin melakukannya lebih mudah.
Menyitat laman NTMC, jadwal SIM Keliling Jakarta beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Warga pun bisa datang lebih pagi guna menghindari antrean.
Solusi buat Anda yang sibuk atau tidak memiliki banyak waktu. Sebab semua proses perpanjangan dilakukan di satu tempat strategis.
Patut diketahui biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Jadi tidak alasan lagi tidak mengurus masa berlaku SIM Anda. Pasalnya jika terlewat sehari saja maka wajib menjalani proses penerbitan ulang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:16 WIB
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
07 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika