Syarat dan Biaya Lengkap SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Oktober
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari ini guna melayani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri meniadakan tilang manual. Langkah tersebut akan dilakukan selama libur Nataru (Natal dan tahun baru).
Listyo mengatakan terdapat cara lain guna memastikan kedisiplinan terjaga. Sehingga dia memutuskan buat melonggarkan penindakan.
Kendati demikian Kapolri berharap masyarakat tetap disiplin menjalankan aturan lalu lintas. Satu diantaranya dengan memperhatikan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi).
Warga Ibu Kota sekarang tak perlu khawatir lagi saat ingin mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab berbagai layanan dari Polda Metro Jaya siap mengakomodir.
Seperti SIM Keliling Jakarta pada hari ini atau Kamis (14/12). Fasilitas tersebut bisa ditemukan di lima tempat berbeda.
Sehingga Anda dapat mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat dari rumah. Menjadi pilihan tepat bagi yang ingin melakukannya lebih mudah.
Menyitat laman NTMC, jadwal SIM Keliling Jakarta beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Warga pun bisa datang lebih pagi guna menghindari antrean.
Solusi buat Anda yang sibuk atau tidak memiliki banyak waktu. Sebab semua proses perpanjangan dilakukan di satu tempat strategis.
Patut diketahui biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Jadi tidak alasan lagi tidak mengurus masa berlaku SIM Anda. Pasalnya jika terlewat sehari saja maka wajib menjalani proses penerbitan ulang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
30 September 2025, 06:00 WIB
29 September 2025, 06:00 WIB
26 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pasar Modern Batununggal menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi untuk melayani warga
01 Oktober 2025, 22:00 WIB
Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
01 Oktober 2025, 21:30 WIB
Ratusan teknisi adu mekanik di Chery Technician Skill Contest 2025 yang diselenggaran untuk tingkatkan kualitas
01 Oktober 2025, 21:00 WIB
Asisten Darurat hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan yang tengah road trip
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Pembasmian kendaraan ODOL butuh proses, pemerintah bersama pemangku jalin kerja sama memperketat pengawasan