Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Desember 2025, Ada Harbolnas
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari ini guna melayani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri meniadakan tilang manual. Langkah tersebut akan dilakukan selama libur Nataru (Natal dan tahun baru).
Listyo mengatakan terdapat cara lain guna memastikan kedisiplinan terjaga. Sehingga dia memutuskan buat melonggarkan penindakan.
Kendati demikian Kapolri berharap masyarakat tetap disiplin menjalankan aturan lalu lintas. Satu diantaranya dengan memperhatikan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi).
Warga Ibu Kota sekarang tak perlu khawatir lagi saat ingin mengurus masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab berbagai layanan dari Polda Metro Jaya siap mengakomodir.
Seperti SIM Keliling Jakarta pada hari ini atau Kamis (14/12). Fasilitas tersebut bisa ditemukan di lima tempat berbeda.
Sehingga Anda dapat mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat dari rumah. Menjadi pilihan tepat bagi yang ingin melakukannya lebih mudah.
Menyitat laman NTMC, jadwal SIM Keliling Jakarta beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Warga pun bisa datang lebih pagi guna menghindari antrean.
Solusi buat Anda yang sibuk atau tidak memiliki banyak waktu. Sebab semua proses perpanjangan dilakukan di satu tempat strategis.
Patut diketahui biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C tarifnya Rp75 ribu saja
Perlu dicatat jumlah di atas bakal bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Jadi tidak alasan lagi tidak mengurus masa berlaku SIM Anda. Pasalnya jika terlewat sehari saja maka wajib menjalani proses penerbitan ulang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 06:00 WIB
11 Desember 2025, 06:00 WIB
10 Desember 2025, 06:00 WIB
09 Desember 2025, 06:00 WIB
08 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
13 Desember 2025, 13:00 WIB
Ducati Indonesia menyiapkan program potongan harga di penghujung 2025, nominalnya tembus Rp 200 juta
13 Desember 2025, 11:00 WIB
Cicido hadir menawarkan aksesoris untuk meningkatkan kenyamanan berkendara saat libur Natal dan tahun baru 2025
13 Desember 2025, 09:00 WIB
Pengguna motor matic di perkotaan yang padat bisa mengandalkan produk oli gardan terbaru dari brand Motul
13 Desember 2025, 07:00 WIB
Lelang mobil kini makin mudah diikuti karena adanya aplikasi Auksi App yang menampilkan banyak fitur dan opsi
12 Desember 2025, 20:14 WIB
Denza diprediksi bakal memboyong beberapa model baru untuk pasar otomotif Tanah Air mulai tahun depan
12 Desember 2025, 19:00 WIB
Media sosial tengah viral aksi sopir PO Rosalia Indah yang mengancam keselamatan pengendara lain di jalan tol
12 Desember 2025, 18:00 WIB
Di Desember 2025 harga motor matic 150 cc terpantau landai, tidak ada pabrikan yang menaikan banderol
12 Desember 2025, 17:38 WIB
Sepanjang November 2025, Nissan hanya berhasil mengirimkan 31 unit mobil baru ke konsumen di Indonesia