Pramono Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Tanpa Dispensasi
27 Maret 2025, 12:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk menstimulus para pemilik motor serta mobil
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ketaatan membayar pajak di daerah Jakarta sepertinya masih belum mencapai hasil diinginkan. Oleh sebab itu pemerintah memberikan berbagai stimulus.
Seperti yang baru saja diumumkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta. Mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” tulis mereka di laman resmi, Selasa (3/12).
Bapenda DKI menjelaskan ada sejumlah program yang disiapkan dalam pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Pertama adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama).
Lalu berupa peniadaan sanksi administrasi sebagaimana diberikan terhadap sanksi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda.
Nantinya masyarakat cukup melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Selanjutnya terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu juga kedua.
“Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun,” lanjut mereka.
Melalui pemutihan pajak kendaraan, mereka berharap masyarakat bisa berkontribusi membangun daerah sekarang serta di masa mendatang.
Apalagi menurut data Korlantas Polri, terdapat 165 juta kendaraan terdaftar. Namun yang patuh melakukan perpanjangan lima tahunan hanya 69 juta, kurang dari 50 persen.
Nah demi melancarkan pemutihan pajak, mereka turut mengoperasikan layanan Samsat DKI Jakarta sampai sabtu.
Fasilitas tersebut tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober sampai 28 Desember 2024.
Sedangkan buat jam operasionalnya adalahi pukul 08.00 WIB. Kemudian bakal berakhir pada jam 12.00 WIB.
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan Jakarta sudah berlangsung sejak Senin (2/12). Lalu akan selesai pada 31 Desember 2024.
Jadi masih ada waktu buat para pengendara buat memanfaatkan kelonggaran diberikan oleh pihak Bapenda.
“Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” mereka menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Maret 2025, 12:00 WIB
18 Maret 2025, 13:00 WIB
05 Maret 2025, 11:00 WIB
04 Maret 2025, 22:30 WIB
03 Februari 2025, 17:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada