Daftar Mobil Dharma Pongrekun, Ada Avanza dan Fortuner
30 November 2024, 08:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk menstimulus para pemilik motor serta mobil
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ketaatan membayar pajak di daerah Jakarta sepertinya masih belum mencapai hasil diinginkan. Oleh sebab itu pemerintah memberikan berbagai stimulus.
Seperti yang baru saja diumumkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta. Mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” tulis mereka di laman resmi, Selasa (3/12).
Bapenda DKI menjelaskan ada sejumlah program yang disiapkan dalam pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Pertama adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama).
Lalu berupa peniadaan sanksi administrasi sebagaimana diberikan terhadap sanksi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda.
Nantinya masyarakat cukup melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Selanjutnya terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu juga kedua.
“Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun,” lanjut mereka.
Melalui pemutihan pajak kendaraan, mereka berharap masyarakat bisa berkontribusi membangun daerah sekarang serta di masa mendatang.
Apalagi menurut data Korlantas Polri, terdapat 165 juta kendaraan terdaftar. Namun yang patuh melakukan perpanjangan lima tahunan hanya 69 juta, kurang dari 50 persen.
Nah demi melancarkan pemutihan pajak, mereka turut mengoperasikan layanan Samsat DKI Jakarta sampai sabtu.
Fasilitas tersebut tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober sampai 28 Desember 2024.
Sedangkan buat jam operasionalnya adalahi pukul 08.00 WIB. Kemudian bakal berakhir pada jam 12.00 WIB.
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan Jakarta sudah berlangsung sejak Senin (2/12). Lalu akan selesai pada 31 Desember 2024.
Jadi masih ada waktu buat para pengendara buat memanfaatkan kelonggaran diberikan oleh pihak Bapenda.
“Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” mereka menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 November 2024, 08:00 WIB
20 November 2024, 17:00 WIB
27 Oktober 2024, 08:00 WIB
20 Oktober 2024, 07:00 WIB
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
Terkini
03 Desember 2024, 20:07 WIB
Toyota GR Supra A90 final edition dijual terbatas sebanyak 300 unit, edisi terakhir dari sports car tersebut
03 Desember 2024, 19:08 WIB
Pemerintah DKI masih mengkaji aturan wajib lulus uji emisi untuk bisa perpanjang STNK agar tak membebani warga
03 Desember 2024, 18:00 WIB
Seorang YouTuber dengan nama Channel Jajago memodifikasi Toyota Hilux Rangga dilengkapi fitur Expandable Body
03 Desember 2024, 17:00 WIB
Tidak semua asuransi kendaraan tanggung kerugian mobil yang tertimpa pohon tumbang karena ada aturan cukup rumit
03 Desember 2024, 16:00 WIB
Berbeda dari kebanyakan merek Tiongkok yang pilih pakai baterai LFP, Zeekr menggunakan NMC karena hal ini
03 Desember 2024, 15:00 WIB
Honda mengaku memetik hasil manis selama sepuluh hari gelaran GJAW 2024 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang
03 Desember 2024, 14:00 WIB
Mazda Indonesia masih akan menghadirkan lini elektrifikasi ke Indonesia, dibekali pilihan daya lebih beragam
03 Desember 2024, 13:00 WIB
Bertempat di area lebih luas dan raup ribuan pengunjung, Chery klaim penjualannya di GJAW 2024 positif