Croisant Resmi Jadi Komunitas Pengguna Mobil Citroen di Indonesia
08 Agustus 2025, 15:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk menstimulus para pemilik motor serta mobil
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ketaatan membayar pajak di daerah Jakarta sepertinya masih belum mencapai hasil diinginkan. Oleh sebab itu pemerintah memberikan berbagai stimulus.
Seperti yang baru saja diumumkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta. Mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” tulis mereka di laman resmi, Selasa (3/12).
Bapenda DKI menjelaskan ada sejumlah program yang disiapkan dalam pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Pertama adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama).
Lalu berupa peniadaan sanksi administrasi sebagaimana diberikan terhadap sanksi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda.
Nantinya masyarakat cukup melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Selanjutnya terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu juga kedua.
“Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun,” lanjut mereka.
Melalui pemutihan pajak kendaraan, mereka berharap masyarakat bisa berkontribusi membangun daerah sekarang serta di masa mendatang.
Apalagi menurut data Korlantas Polri, terdapat 165 juta kendaraan terdaftar. Namun yang patuh melakukan perpanjangan lima tahunan hanya 69 juta, kurang dari 50 persen.
Nah demi melancarkan pemutihan pajak, mereka turut mengoperasikan layanan Samsat DKI Jakarta sampai sabtu.
Fasilitas tersebut tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober sampai 28 Desember 2024.
Sedangkan buat jam operasionalnya adalahi pukul 08.00 WIB. Kemudian bakal berakhir pada jam 12.00 WIB.
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan Jakarta sudah berlangsung sejak Senin (2/12). Lalu akan selesai pada 31 Desember 2024.
Jadi masih ada waktu buat para pengendara buat memanfaatkan kelonggaran diberikan oleh pihak Bapenda.
“Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” mereka menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 15:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
15 Juli 2025, 15:00 WIB
11 Juli 2025, 10:00 WIB
Terkini
12 Agustus 2025, 19:00 WIB
Gaikindo berniat merevisi target penjualan mobil baru di Indonesia pada 2025 karena masih jauh dari harapan
12 Agustus 2025, 18:00 WIB
Daihatsu Sigra jadi mobil terlaris di Jawa Barat berkat harga yang kompetitif dibandingkan produk lain
12 Agustus 2025, 17:00 WIB
Tuai respons positif di Indonesia, mobil hybrid murah dinilai bisa bantu mendongkrak penjualan di Indonesia
12 Agustus 2025, 16:00 WIB
Angka penjualan Wuling secara retail alami kenaikan, masuk di tiga besar merek mobil Cina terlaris Juli 2025
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
Kakorlantas menegaskan bakal menindak serta mencopot anggota kepolisian yang terbukti melakukan pungli
12 Agustus 2025, 14:00 WIB
20 mobil terlaris Juli 2025 dikuasai oleh pabrikan Jepang meski perusahaan Cina tetap masuk ke dalam daftar
12 Agustus 2025, 13:00 WIB
Dinas Perhubungan melakukan rekayasa lalu lintas akibat adanya pekerjaan saluran air di Jakarta Timur
12 Agustus 2025, 12:00 WIB
Pada bulan ini Honda Stylo menjadi satu-satunya motor matic 150 cc yang mengalami kenaikan harga di Indonesia