Pertamina Lubricants Bantu Pengemudi Ojol, Beri Layanan Ganti Oli
25 Agustus 2026, 17:00 WIB
Ada dugaan Pertamina Patra Niaga mengoplos Pertalite agar menjadi Pertamax, konsumen bisa gugat produsen
Oleh Serafina Ophelia
“Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI dalam siaran resmi dikutip Rabu (26/2).
Dia menambahkan jika mengacu pada UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen), permintaan ganti rugi bisa diajukan lewat mekanisme gugatan seperti diatur dalam perundang-undangan, salah satunya secara Class Action.
Pemerintah maupun instansi terkait juga bisa ikut turun melakukan gugatan, mengingat kerugiannya akan sangat besar dan korban tidak sedikit.
Lebih lanjut BPKN mendesak seluruh pihak berwenang buat mengusut sampai tuntas kasus itu dan menghukum para tersangka seberat-beratnya. Pertamina juga diminta transparan dalam memberikan informasi jujur kepada konsumen terkait kualitas bahan bakarnya.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegas Mufti.
Menjelang akhir 2024 viral rekaman beberapa mobil rusak setelah diisi bahan bakar Pertamax, tepatnya di kawasan Cibinong. Saat itu, Pertamina segera melakukan investigasi bersama ITB (Institut Teknologi Bandung).
Ada dua merek terdampak yakni Toyota dan Daihatsu. Pemilik mobil bahkan harus menguras tangki bahan bakar dengan biaya yang tidak sedikit, sekitar Rp 500 ribuan ke atas.
Mobil-mobil terkena imbas kejadian itu beragam. Mulai dari Kijang lawas sampai Raize dan Agya teranyar keluaran 2023.
Kedua brand masih enggan membeberkan lebih lanjut penyebab konkretnya. Sementara Pertamina mengklaim tidak ada masalah berarti pada bahan bakar yang mereka pasarkan.
Memang belum ada kejelasan apakah kerusakan berkaitan dengan dugaan pengoplosan bahan bakar yang dijelaskan oleh Kejagung. Namun bisa dipastikan konsumen telah mengalami kerugian material maupun waktu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Agustus 2026, 17:00 WIB
02 Agustus 2026, 12:27 WIB
02 Agustus 2026, 09:00 WIB
21 Juli 2026, 11:00 WIB
03 Juli 2026, 15:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol