GT World Challenge Asia 2026 Bawa Mandalika ke Panggung Global
04 Mei 2026, 19:08 WIB
Ada dugaan Pertamina Patra Niaga mengoplos Pertalite agar menjadi Pertamax, konsumen bisa gugat produsen
Oleh Serafina Ophelia
“Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI dalam siaran resmi dikutip Rabu (26/2).
Dia menambahkan jika mengacu pada UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen), permintaan ganti rugi bisa diajukan lewat mekanisme gugatan seperti diatur dalam perundang-undangan, salah satunya secara Class Action.
Pemerintah maupun instansi terkait juga bisa ikut turun melakukan gugatan, mengingat kerugiannya akan sangat besar dan korban tidak sedikit.
Lebih lanjut BPKN mendesak seluruh pihak berwenang buat mengusut sampai tuntas kasus itu dan menghukum para tersangka seberat-beratnya. Pertamina juga diminta transparan dalam memberikan informasi jujur kepada konsumen terkait kualitas bahan bakarnya.
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegas Mufti.
Menjelang akhir 2024 viral rekaman beberapa mobil rusak setelah diisi bahan bakar Pertamax, tepatnya di kawasan Cibinong. Saat itu, Pertamina segera melakukan investigasi bersama ITB (Institut Teknologi Bandung).
Ada dua merek terdampak yakni Toyota dan Daihatsu. Pemilik mobil bahkan harus menguras tangki bahan bakar dengan biaya yang tidak sedikit, sekitar Rp 500 ribuan ke atas.
Mobil-mobil terkena imbas kejadian itu beragam. Mulai dari Kijang lawas sampai Raize dan Agya teranyar keluaran 2023.
Kedua brand masih enggan membeberkan lebih lanjut penyebab konkretnya. Sementara Pertamina mengklaim tidak ada masalah berarti pada bahan bakar yang mereka pasarkan.
Memang belum ada kejelasan apakah kerusakan berkaitan dengan dugaan pengoplosan bahan bakar yang dijelaskan oleh Kejagung. Namun bisa dipastikan konsumen telah mengalami kerugian material maupun waktu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Mei 2026, 19:08 WIB
04 Mei 2026, 11:50 WIB
01 Mei 2026, 16:20 WIB
19 April 2026, 11:05 WIB
08 April 2026, 09:00 WIB
Terkini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung