Penjualan Mobil Listrik Global Merayap, di China Justru Meroket
14 September 2024, 18:00 WIB
Pengamat mengatakan kalau pemerintah harus mempersiapkan dengan matang rencana pembatasan BBM subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah berencana buat membatasi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Kabarnya bakal dilakukan mulai awal Oktober 2024.
Hal ini dilakukan agar bahan bakar dengan banderol murah bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Bukan dipakai oleh orang-orang kaya lagi.
Berbagai pihak pun menyambut kebijakan pembatasan BBM subsidi. Banyak yang menyebut kalau langkah itu penting dilakukan.
“Namun pemerintah perlu mengatasi berbagai tantangan untuk memastikan implementasi yang lancar serta meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO, Rabu (28/8).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau pemerintah harus mengidentifikasi dengan akurat siapa saja masyarakat berhak menerima serta tidak BBM subsidi.
Selain itu mesti jelas kriteria yang bisa memanfaatkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Lalu (wajib) menerapkan sanksi tegas bagi pihak mencoba mengakali sistem atau menyalahgunakan BBM subsidi,” tegas Yannes.
Dia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta para menteri untuk segera melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.
Sebab masyarakat perlu memahami dengan jelas mekanisme pembatasan maupun kriteria penerima subsidi agar tidak terjadi kebingungan.
“Kemudian sistem teknologi dan infrastruktur pendukung harus siap menangani proses verifikasi serta pengendalian penyaluran BBM subsidi menggunakan skema baru ini,” Yannes menuturkan.
Sebagai informasi, pembatasan BBM subsidi sebelumnya dilontarkan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ia menuturkan kalau kebijakan tersebut rencananya dikeluarkan pada awal September 2024 sementara pelaksanaan akan efektif di 1 Oktober. Jadi pemerintah memiliki waktu guna melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahlil menambahkan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi bakal diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang direvisi.
Akan tetapi ia belum dapat memberikan informasi mengenai isi peraturan tersebut. Pasalnya sampai sekarang semua masih dalam tahap kajian.
Meski begitu dengan adanya kebijakan anyar ini diharapkan penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Tidak lagi dimanfaatkan oleh orang-orang kaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 September 2024, 18:00 WIB
11 September 2024, 10:05 WIB
10 September 2024, 18:00 WIB
04 September 2024, 19:00 WIB
04 September 2024, 15:00 WIB
Terkini
14 September 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Ayla bekas lansiran 2024 kini dijual Rp 40 jutaan lebih murah meski baru dipakai beberapa bulan
14 September 2024, 18:00 WIB
China digadang jadi negara pertama yang penjualan mobil listrik per bulannya berhasil tembus 1 juta unit
14 September 2024, 17:00 WIB
Terdapat beberapa produk oli Pertamina yang sering dipalsukan, ambil contoh Mesran series sampai Enduro
14 September 2024, 16:08 WIB
Suzuki Baleno bekas lansiran 2022 kini dijual dengan harga Rp 80 jutaan lebih murah ketimbang unit baru
14 September 2024, 13:05 WIB
Wuling Air ev bekas lansiran 2022 ditawarkan dengan beragam promo menarik termasuk TDP sebesar Rp 5 juta
14 September 2024, 11:00 WIB
Daihatsu Terios bekas lansiran 2017 kini dijual dengan harga kompetitif dan tersedia paket kredit Rp 3 jutaan
14 September 2024, 09:00 WIB
Goodyear Indonesia ungkapkan perbedaan ban mobil listrik dan konvensional, jangan sembarang mengganti
14 September 2024, 08:00 WIB
Jasa Marga telah menaikan tarif tol dalam kota, namun mereka belum menjelaskan kapan bakal mulai diterapkan