Ikut Pertamina, Vivo Juga BP Kompak Naikan Harga BBM RON 92 dan 95
10 Juni 2026, 14:57 WIB
Pengamat mengatakan kalau pemerintah harus mempersiapkan dengan matang rencana pembatasan BBM subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah berencana buat membatasi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Kabarnya bakal dilakukan mulai awal Oktober 2024.
Hal ini dilakukan agar bahan bakar dengan banderol murah bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Bukan dipakai oleh orang-orang kaya lagi.
Berbagai pihak pun menyambut kebijakan pembatasan BBM subsidi. Banyak yang menyebut kalau langkah itu penting dilakukan.
“Namun pemerintah perlu mengatasi berbagai tantangan untuk memastikan implementasi yang lancar serta meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO, Rabu (28/8).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau pemerintah harus mengidentifikasi dengan akurat siapa saja masyarakat berhak menerima serta tidak BBM subsidi.
Selain itu mesti jelas kriteria yang bisa memanfaatkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Lalu (wajib) menerapkan sanksi tegas bagi pihak mencoba mengakali sistem atau menyalahgunakan BBM subsidi,” tegas Yannes.
Dia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta para menteri untuk segera melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.
Sebab masyarakat perlu memahami dengan jelas mekanisme pembatasan maupun kriteria penerima subsidi agar tidak terjadi kebingungan.
“Kemudian sistem teknologi dan infrastruktur pendukung harus siap menangani proses verifikasi serta pengendalian penyaluran BBM subsidi menggunakan skema baru ini,” Yannes menuturkan.
Sebagai informasi, pembatasan BBM subsidi sebelumnya dilontarkan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ia menuturkan kalau kebijakan tersebut rencananya dikeluarkan pada awal September 2024 sementara pelaksanaan akan efektif di 1 Oktober. Jadi pemerintah memiliki waktu guna melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahlil menambahkan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi bakal diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang direvisi.
Akan tetapi ia belum dapat memberikan informasi mengenai isi peraturan tersebut. Pasalnya sampai sekarang semua masih dalam tahap kajian.
Meski begitu dengan adanya kebijakan anyar ini diharapkan penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Tidak lagi dimanfaatkan oleh orang-orang kaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juni 2026, 14:57 WIB
10 Juni 2026, 07:00 WIB
01 Juni 2026, 19:22 WIB
04 Mei 2026, 11:50 WIB
01 Mei 2026, 16:20 WIB
Terkini
15 Juni 2026, 21:29 WIB
Marquez memiliki peluang besar untuk melanjutkan tren positif serta meraih kemenangan di MotoGP Ceko 2026
15 Juni 2026, 20:04 WIB
Sejumlah merek mobil mewah mencatatkan kenaikan penjualan sepanjang Mei 2026, berikut daftar lengkapnya
15 Juni 2026, 15:49 WIB
Kehadiran BYD M6 Dual Mode di pasar MPV Tanah Air bisa menjadi pilihan baru khususnya di segmen elektrifikasi
15 Juni 2026, 11:02 WIB
AHRT berhassil menggondol tiga podium pada balapan FIM ARRC 2026 yang kali ini bertempat di Motegi, Jepang
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur Tahun Baru Hijriyah, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Aturan rutin di jam kerja bernama Ganjil genap Jakarta kembali berlaku meskipun pada Selasa kembali libur
15 Juni 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima lokasi terbatas, berikut informasi lengkap terkait fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini
14 Juni 2026, 20:00 WIB
BYD Dolphin PHEV merupakan salah satu strategi BYD menembus pasar Eropa, tawarkan alternatif EV yang menarik