Meskipun Irit, Mitsubishi Xforce Hybrid Disarankan Pakai BBM RON 95
21 Juli 2026, 11:00 WIB
Pengamat mengatakan kalau pemerintah harus mempersiapkan dengan matang rencana pembatasan BBM subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah berencana buat membatasi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Kabarnya bakal dilakukan mulai awal Oktober 2024.
Hal ini dilakukan agar bahan bakar dengan banderol murah bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Bukan dipakai oleh orang-orang kaya lagi.
Berbagai pihak pun menyambut kebijakan pembatasan BBM subsidi. Banyak yang menyebut kalau langkah itu penting dilakukan.
“Namun pemerintah perlu mengatasi berbagai tantangan untuk memastikan implementasi yang lancar serta meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO, Rabu (28/8).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau pemerintah harus mengidentifikasi dengan akurat siapa saja masyarakat berhak menerima serta tidak BBM subsidi.
Selain itu mesti jelas kriteria yang bisa memanfaatkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Lalu (wajib) menerapkan sanksi tegas bagi pihak mencoba mengakali sistem atau menyalahgunakan BBM subsidi,” tegas Yannes.
Dia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta para menteri untuk segera melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.
Sebab masyarakat perlu memahami dengan jelas mekanisme pembatasan maupun kriteria penerima subsidi agar tidak terjadi kebingungan.
“Kemudian sistem teknologi dan infrastruktur pendukung harus siap menangani proses verifikasi serta pengendalian penyaluran BBM subsidi menggunakan skema baru ini,” Yannes menuturkan.
Sebagai informasi, pembatasan BBM subsidi sebelumnya dilontarkan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ia menuturkan kalau kebijakan tersebut rencananya dikeluarkan pada awal September 2024 sementara pelaksanaan akan efektif di 1 Oktober. Jadi pemerintah memiliki waktu guna melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahlil menambahkan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi bakal diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang direvisi.
Akan tetapi ia belum dapat memberikan informasi mengenai isi peraturan tersebut. Pasalnya sampai sekarang semua masih dalam tahap kajian.
Meski begitu dengan adanya kebijakan anyar ini diharapkan penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Tidak lagi dimanfaatkan oleh orang-orang kaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juli 2026, 11:00 WIB
01 Juli 2026, 16:32 WIB
18 Juni 2026, 07:00 WIB
16 Juni 2026, 18:11 WIB
10 Juni 2026, 14:57 WIB
Terkini
26 Juli 2026, 22:05 WIB
IDRS ingin meningkatkan standar keselamatan pengujian pada setiap motor baru yang ada dipasarkan di Tanah Air
26 Juli 2026, 16:28 WIB
Apabila dikembangkan di masa mendatang, Geely membuka peluang menghadirkan Lynk & Co ke pasar Indonesia
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026
25 Juli 2026, 08:00 WIB
Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia
24 Juli 2026, 23:00 WIB
SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan
24 Juli 2026, 22:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda
24 Juli 2026, 21:00 WIB
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia