Harga BBM di SPBU Swasta Awal Mei 2025, Semua Kompak Turun Lagi
02 Mei 2025, 08:39 WIB
Pengamat mengatakan kalau pemerintah harus mempersiapkan dengan matang rencana pembatasan BBM subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah berencana buat membatasi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Kabarnya bakal dilakukan mulai awal Oktober 2024.
Hal ini dilakukan agar bahan bakar dengan banderol murah bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Bukan dipakai oleh orang-orang kaya lagi.
Berbagai pihak pun menyambut kebijakan pembatasan BBM subsidi. Banyak yang menyebut kalau langkah itu penting dilakukan.
“Namun pemerintah perlu mengatasi berbagai tantangan untuk memastikan implementasi yang lancar serta meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO, Rabu (28/8).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau pemerintah harus mengidentifikasi dengan akurat siapa saja masyarakat berhak menerima serta tidak BBM subsidi.
Selain itu mesti jelas kriteria yang bisa memanfaatkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Lalu (wajib) menerapkan sanksi tegas bagi pihak mencoba mengakali sistem atau menyalahgunakan BBM subsidi,” tegas Yannes.
Dia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta para menteri untuk segera melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.
Sebab masyarakat perlu memahami dengan jelas mekanisme pembatasan maupun kriteria penerima subsidi agar tidak terjadi kebingungan.
“Kemudian sistem teknologi dan infrastruktur pendukung harus siap menangani proses verifikasi serta pengendalian penyaluran BBM subsidi menggunakan skema baru ini,” Yannes menuturkan.
Sebagai informasi, pembatasan BBM subsidi sebelumnya dilontarkan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ia menuturkan kalau kebijakan tersebut rencananya dikeluarkan pada awal September 2024 sementara pelaksanaan akan efektif di 1 Oktober. Jadi pemerintah memiliki waktu guna melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahlil menambahkan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi bakal diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang direvisi.
Akan tetapi ia belum dapat memberikan informasi mengenai isi peraturan tersebut. Pasalnya sampai sekarang semua masih dalam tahap kajian.
Meski begitu dengan adanya kebijakan anyar ini diharapkan penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Tidak lagi dimanfaatkan oleh orang-orang kaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 08:39 WIB
01 Mei 2025, 15:00 WIB
30 April 2025, 14:00 WIB
23 April 2025, 22:00 WIB
10 April 2025, 19:00 WIB
Terkini
11 Mei 2025, 12:00 WIB
Baru diluncurkan di pasar Cina, Honda bicara peluang PT HPM menghadirkan mobil listrik seri Ye di RI
11 Mei 2025, 10:00 WIB
Aion gelar pameran dengan beragam promo menarik buat memudahkan pelanggan melakukan pembelian kendaraan
11 Mei 2025, 08:00 WIB
Pilihan Hyundai Stargazer bekas di Mei 2025 cukup beragam dan harganya sudah semakin terjangkau masyarakat
11 Mei 2025, 06:00 WIB
Piaggio Indonesia sedang merayakan hari jadi Vespa yang ke-79 dengan menghadirkan berbagai program menarik
10 Mei 2025, 20:59 WIB
Marc Marquez berhasil naik ke podium sprint race MotoGP Prancis 2025 di Sirkuit Le Mans bersama sang adik
10 Mei 2025, 19:28 WIB
BJ40 Plus segera dirakit lokal bulan ini, BAIC tertarik untuk mengekspornya ke negara-negara di Asia Tenggara
10 Mei 2025, 16:00 WIB
Mitsubishi Fuso serahkan satu unit Fighter ke SMK Negeri 1 Kamal, Madura untuk tingkatkan kompetensi siswa
10 Mei 2025, 14:00 WIB
Daihatsu Sigra bekas di Mei 2025 kini dijual dengan banderol yang semakin terjangkau buat masyarakat