Pertamina Antisipasi Kenaikan Harga BBM Imbas Perang Israel-Iran
23 Juni 2025, 19:00 WIB
Pengamat mengatakan kalau pemerintah harus mempersiapkan dengan matang rencana pembatasan BBM subsidi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah berencana buat membatasi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Kabarnya bakal dilakukan mulai awal Oktober 2024.
Hal ini dilakukan agar bahan bakar dengan banderol murah bisa dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Bukan dipakai oleh orang-orang kaya lagi.
Berbagai pihak pun menyambut kebijakan pembatasan BBM subsidi. Banyak yang menyebut kalau langkah itu penting dilakukan.
“Namun pemerintah perlu mengatasi berbagai tantangan untuk memastikan implementasi yang lancar serta meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) kepada KatadataOTO, Rabu (28/8).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau pemerintah harus mengidentifikasi dengan akurat siapa saja masyarakat berhak menerima serta tidak BBM subsidi.
Selain itu mesti jelas kriteria yang bisa memanfaatkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Lalu (wajib) menerapkan sanksi tegas bagi pihak mencoba mengakali sistem atau menyalahgunakan BBM subsidi,” tegas Yannes.
Dia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta para menteri untuk segera melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.
Sebab masyarakat perlu memahami dengan jelas mekanisme pembatasan maupun kriteria penerima subsidi agar tidak terjadi kebingungan.
“Kemudian sistem teknologi dan infrastruktur pendukung harus siap menangani proses verifikasi serta pengendalian penyaluran BBM subsidi menggunakan skema baru ini,” Yannes menuturkan.
Sebagai informasi, pembatasan BBM subsidi sebelumnya dilontarkan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ia menuturkan kalau kebijakan tersebut rencananya dikeluarkan pada awal September 2024 sementara pelaksanaan akan efektif di 1 Oktober. Jadi pemerintah memiliki waktu guna melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Bahlil menambahkan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi bakal diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang direvisi.
Akan tetapi ia belum dapat memberikan informasi mengenai isi peraturan tersebut. Pasalnya sampai sekarang semua masih dalam tahap kajian.
Meski begitu dengan adanya kebijakan anyar ini diharapkan penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Tidak lagi dimanfaatkan oleh orang-orang kaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 19:00 WIB
21 Juni 2025, 11:00 WIB
04 Juni 2025, 08:00 WIB
01 Juni 2025, 19:00 WIB
01 Juni 2025, 07:36 WIB
Terkini
29 Juni 2025, 22:00 WIB
Pembangunan pabrik baterai EV hasil kerja sama Antam-IBC-CATL-CBL ditargetkan rampung akhir tahun depan
29 Juni 2025, 21:00 WIB
Manajer Jorge Martin ungkap pihaknya akan manfaatkan klausul untuk mengakhiri kontrak dengan Aprilia tahun ini
29 Juni 2025, 20:16 WIB
Marc Marquez berhasil keluar sebagai pemenang MotoGP Belanda 2025 di Sirkuit Assen pada Minggu (29/06)
29 Juni 2025, 10:07 WIB
GWM Ora 03 akhirnya resmi dijual di Indonesia, padahal mobil listrik tersebut sudah diperkenalkan di GIIAS 2023
29 Juni 2025, 08:00 WIB
Yovie Widianto memiliki harta senilai Rp 43 miliar, Rp 2 miliar di antaranya merupakan kendaraan roda empat
29 Juni 2025, 06:00 WIB
32 Jalan ditutup selama penyelenggaraan Jakarta International Marathon 2025 yang berlangsung hari ini
28 Juni 2025, 20:58 WIB
Marc Marquez tempati posisi pertama sprint race MotoGP Belanda 2025, Francesco Bagnaia terdepak ke urutan kelima
28 Juni 2025, 19:00 WIB
Para pengguna skutik Yamaha 125 cc kini memiliki satu pilihan pelumas baru yakni Yamalube Power XP Matic