Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di 2026, Masih Terjangkau
05 Januari 2026, 07:00 WIB
Polda Metro Jaya mengoperasikan SIM Keliling Jakarta di lima tempat guna melayani masyarakat hari ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – IMOS (Indonesia Motorcycle Show) 2024 bakal dibuka hari ini, Rabu (30/10). Pameran kendaraan roda dua tersebut diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang.
Banyak pabrikan yang ambil bagian pada ajang itu. Kemudian terdapat beberapa motor baru di sana.
Tak lupa tersedia area Test Ride untuk pengunjung IMOS 2024. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat menjajal produk incaran.
Namun terdapat sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pengunjung. Seperti memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih aktif.
Nah jika dokumen berkendara Anda sudah mau kedaluwarsa, bisa memanfaatkan SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya.
Masyarakat dapat menemukan fasilitas ini di lima tempat berbeda. Sehingga lebih mudah mengurus masa berlaku SIM.
Patut diketahui, Anda tidak boleh terlambat melakukan perpanjangan SIM. Sebab jika sampai terlewat satu hari saja maka harus menjalani proses penerbitan di kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Menyitat akun Instagram @tmcpoldametro, jadwal SIM Keliling Jakarta beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Warga pun disarankan hadir lebih pagi guna menghindari antrean.
Sebagai solusi bagi Anda yang sibuk atau tidak memiliki banyak waktu. Sebab semua proses perpanjangan SIM dilakukan di satu tempat strategis.
Anda cukup mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, seperti di Mall Grand Cakung. Kemudian mendaftarkan diri ke di loket telah disediakan.
Perlu diingat mengurus masa berlaku SIM tidak bisa dilakukan begitu saja. Terdapat langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
Sementara buat biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan Rp 80 ribu. Kemudian untuk golongan C bertarif Rp 75 ribu saja.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Januari 2026, 07:00 WIB
05 Januari 2026, 06:00 WIB
05 Januari 2026, 06:00 WIB
02 Januari 2026, 06:00 WIB
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
05 Januari 2026, 07:00 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM di Indonesia masih belum mengalami perubahan apapun dari pemerintah
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Demi melayani kebutuhan masyarakat, kepolisian menghadirkan dua lokasi SIM keliling Bandung pada hari ini
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini untuk mengantisipasi macet setelah warga Ibu Kota kembali beraktivitas
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, pemohon perlu bawa dokumen pelengkap
04 Januari 2026, 19:00 WIB
Nama Toyota kembali ke grid F1, divisi motorsports Toyota Gazoo Racing jalin kerja sama dengan tim Haas
04 Januari 2026, 17:00 WIB
Aliran modifikasi proper diperkirakan bakal mendominasi di 2026 karena mempertahankan fungsi utama kendaraan
04 Januari 2026, 13:00 WIB
Bearing roda depan yang mengalami kerusakan, dapat membahayakan pemilik ketika digunakan di jalan raya
04 Januari 2026, 11:00 WIB
Pramac Yamaha menjadi yang pertama dalam memperkenalkan motor balap dan seragam Toprak untuk MotoGP 2026